ILUSTRASI. kasus gagal bayar pinjol menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak perbankan
Beritafintech.com – JAKARTA. Beberapa nasabah gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena memiliki riwayat buruk terkait gagal bayar saat melakukan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol).
Sementara itu, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) juga menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) yang menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak perbankan lantaran skor kredit yang kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus ketika pinjaman sudah dilunasi.
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan POJK 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Di mana, Penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau biasa dikenal dengan pinjol masuk sebagai pelapor SLIK.
Mengenai hal ini, perusahaan Fintech peer to peer (P2P) lending, Maucash menilai, jika pinjol yang digunakan resmi berizin dari OJK, maka proses penutupan itu akan menggunakan proses yang cukup lama.
Baca Juga: Ada Data SLIK, Bank Bisa Langsung Tolak Pengajuan Kredit Jika Punya Historis Macet
“Borrower tidak bisa menjadikan alasan ‘Tutup mau bayar di mana?’ Hal itu sangat mustahil terjadi,” kata Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan, Senin (19/8).
Menurut Indra, jika nama nasabah masih tercatat dalam SLIK sebagai borrower saat akun pinjolnya ditutup, nasabah bisa langsung mendatangi perusahaannya.
“Pasti ada representatif-nya untuk memastikan bahwa niat baiknya untuk melunasi ini harus difasilitasi oleh perusahannya atau memang ketika ada nama lender, itu harus didatangi lendernya untuk bisa melakukan pelunasan,” lanjut Indra.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, perusahaan masih bisa menagih sisa utang borrower-nya, karena dana yang disalurkan adalah milik lender.
“Jika masih ada itikad baik, para peminjam masih bisa melunasinya,” kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Senin (19/8).
Entjik bilang, proses penghapusan nama nasabah dari SLIK juga sama dengan industri keuangan lainnya, yaitu dilaporkan pada bulan berikutnya. Kemudian, jika sudah lunas, maka akan dilaporkan ke OJK. Dengan demikian, secara otomatis catatan pada SLIK akan langsung terupdate dengan keterangan lunas.
Selanjutnya: Peruri Gandeng BKN Luncurkan Website Resmi Pembelian e-Meterai Bagi CASN 2024
Menarik Dibaca: 5 Daftar Ekstensi Chrome untuk Download Video YouTube Gratis Tanpa Ribet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa penolakan pengajuan KPR disebabkan oleh gagal bayar pinjaman online. AFPI menegaskan bahwa keberadaan KPR seharusnya tidak terpengaruh oleh riwayat pinjol, namun bank memiliki hak untuk melakukan penolakan berdasarkan risiko peminjam. AFPI juga menyarankan agar calon peminjam melakukan konsolidasi utang sebelum mengajukan KPR untuk menghindari penolakan. AFPI mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memperhatikan riwayat pinjaman sebelum melakukan pengajuan KPR.