ILUSTRASI. Sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.
Beritafintech.com – Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol.
Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala.
Melansir ojk.go.id, sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan.
Daftar pinjol legal berkurang satu perusahaan pasca OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree.
Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari paya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.
Daftar Pinjol Legal OJK Nvember 2024
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. ETHIS – https://ethis.co.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
Baca Juga: Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal
Beritasemalam.com – Menurut laporan terbaru, sebanyak 97 perusahaan pinjaman online (Pinjol) memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2024. Hal ini terjadi setelah izin usaha dari platform pinjaman online Investree dicabut oleh OJK. Kabar ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya legalitas dan izin resmi dalam dunia pinjaman online. Dengan adanya izin dari OJK, diharapkan para pelanggan dapat lebih tenang dan terlindungi dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan Pinjol lainnya untuk memastikan legalitas dan kepatuhan mereka dengan aturan yang berlaku.