Banyak kasus, tingkat kepercayaan terhadap fintech menciut

Banyak kasus, tingkat kepercayaan terhadap fintech menciut

Beritafintech.com – JAKARTA. Kasus yang melibatkan perusahaan financial technology (fintech) makin banyak. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang fintech lending.

Sementara Satgas Waspada Investasi melaporkan ada sebanyak 683 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya hingga Juli 2019. Pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi. Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal.

Baca Juga: Soal aduan fintech digital, AFPI berharap ada koordinasi dengan LBH

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan, jumlah laporan yang masuk ke LBH ini juga termasuk fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jeanny menganggap OJK kurang tegas dalam menindak pelanggaran ini. Pasalnya, sanksi yang diberikan dengan memblokir situs dan akses rekening dinilai kurang tepat. Sebabnya, pelaku dapat sewaktu-waktu membuat akun lainnya. “Aksi tersebut hanyalah aksi reaktif yang kurang efektif, seharusnya ada aksi preventif juga untuk menangani kasus ini,” papar Jeanny.

Baca Juga: Kredivo tawarkan kredit tanpa kartu untuk pembelian elektronik di Erafone

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah preventif, yakni dengan memberikan sosialisasi dan merilis daftar fintech yang terdaftar di OJK. Satgas juga memberikan tips kepada calon peminjam.

Pertama, calon peminjam wajib memastikan fintech tersebut sudah terdaftar di OJK. Kedua, calon peminjam perlu mengukur kemampuan bayar sesuai dengan kebutuhannya. “Lihat penghasilan Anda apakah cukup untuk mencicil pinjaman. Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama,” kata dia.

TRENDING  Kapasitas Finansial

Terakhir, calon peminjam wajib memahami risiko dari model peminjaman ini, selalu perhatikan bunga, fee, dan dendanya.

Baca Juga: Tak mau ketinggalan, bank daerah juga siapkan kantor cabang digital

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede berharap agar LBH melakukan koordinasi terkait laporan pengaduan tersebut. Harapannya, akan terjalin sinergi untuk menemukan solusi dari masalah ini.

Lepas daripada data tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (APFI) berkomitmen untuk bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang sama terkait fintech lending ilegal. AFPI menyebut selalu berkoordinasi dengan OJK dan Bareskrim Cyber Crime untuk menanggulangi kasus fintech ilegal ini.

APFI menuturkan modus dari fintech ilegal perlu diketahui masyarakat. Mereka pada dasarnya menawarkan pinjaman konsumtif dengan cepat dan mudah. Namun, di balik itu, mereka juga meminta akses penuh ke calon peminjam termasuk semua nomer kontak dan akses akun media sosial.

Baca Juga: Korban fintech ilegal bertambah lagi, menunggak dua bulan kena denda Rp 75 juta

Tumbur juga menambahkan kasus yang marak sejak tahun 2018 ini mempengaruhi perkembangan fintech lending. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap terobosan teknologi ini kian merosot. “Untuk itu kami selalu memberikan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi terhadap calon peminjam,” ujar dia pada Senin (29/7).

Sebagai penanggulangan, AFPI telah membentuk task force. Sebagai gambaran, task force adalah tim khusus yang bertugas memantau pergerakan fintech ilegal.

Tim ini akan mengawasi aplikasi fintech ilegal dan melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dan Bareskrim Cyber Crime. “Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap pinjaman dari fintech ilegal. Pastikan jangan memilih yang ilegal karena pasti merugikan,” tutupnya.

TRENDING  Selamat Hari Raya Waisak 2024, Ini Jadwal Operasional Bank BCA Selama Libur Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tingkat kepercayaan terhadap fintech di Indonesia mulai menurun karena banyak kasus penipuan yang terjadi. Semakin banyaknya laporan konsumen yang menjadi korban dari aksi penipuan oleh perusahaan fintech membuat masyarakat menjadi was-was untuk menggunakan layanan tersebut. Hal ini juga berdampak pada image baik fintech di mata masyarakat. Kehilangan kepercayaan dari konsumen tentu akan berpengaruh pada perkembangan bisnis fintech di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan fintech perlu meningkatkan sistem keamanan dan memberikan edukasi kepada konsumen agar dapat memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech.

Similar Posts

  • Transaksi Uang Elektronik Capai Rp144 Triliun per September

    Transaksi uang elektronik terus mengalami pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa transaksi uang elektronik telah mencapai Rp144 triliun per September tahun ini. Angka ini menunjukkan adopsi masyarakat terhadap teknologi pembayaran digital semakin meningkat. Dengan kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, tidak heran jika transaksi uang elektronik semakin diminati oleh masyarakat. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa tren cashless society semakin mendominasi di tanah air

  • Finansial Terbatas Tetap Bisa Kuliah di Unpad, Begini Caranya

    Bagi banyak orang, kuliah di Universitas Padjadjaran (Unpad) merupakan impian yang sulit tercapai karena biaya pendidikan yang tinggi. Namun, kini dengan adanya program Finansial Terbatas Tetap Bisa Kuliah di Unpad, impian tersebut bisa menjadi kenyataan. Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa berprestasi namun memiliki keterbatasan finansial untuk tetap bisa menempuh pendidikan di salah satu universitas terbaik di Indonesia.

    Dengan adanya program ini, mahasiswa tidak perlu lagi khawatir akan biaya kuliah yang mahal. Mereka dapat fokus pada belajar dan mengembangkan potensi diri tanpa harus terbebani oleh masalah keuangan. Selain itu, program ini juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan membangun jaringan dengan sesama mahasiswa Unpad.

    Jadi, bagi para calon mahasiswa yang memiliki mimpi untuk kuliah di Unpad namun terkendala oleh masalah finansial, jangan ragu untuk mendaftar ke program Finansial Terbatas Tetap Bisa Kuliah di Unpad. Dengan tekad dan usaha keras, impian Anda bisa menjadi kenyataan!

  • Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, namun bank digital tetap mampu bertahan dengan menawarkan suku bunga deposito yang kompetitif. Hal ini membuat nasabah semakin tertarik untuk menyimpan dan mengalokasikan dana mereka di bank digital, karena keuntungan yang bisa didapatkan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

    Dengan adanya peningkatan BI rate, banyak nasabah yang khawatir akan terjadi kenaikan suku bunga deposito di berbagai bank. Namun, bank digital justru memberikan kepastian bahwa suku bunga deposito mereka tetap stabil dan tidak ikut naik mengikuti kebijakan BI. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para nasabah yang ingin mendapatkan hasil investasi yang optimal tanpa harus khawatir terkena dampak kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

    Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk memilih menyimpan dana mereka di bank digital. Dengan proses transaksi yang cepat dan mudah serta layanan customer service yang responsif, membuat pengalaman bertransaksi semakin nyaman dan efisien.

    Dengan begitu, Bank Digital berhasil mempertahankan minat nasabahnya meskipun kondisi pasar sedang tidak stabil akibat kenaikan BI rate. Keberhasilan tersebut tentu menjadi bukti bahwa inovasi dalam dunia perbankan semakin dibutuhkan untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya

  • Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

    Menurut aturan agunan pembiayaan fintech lending di atas Rp 2 miliar, pengaruhnya sangat signifikan terhadap industri fintech di Indonesia. Dengan adanya batasan ini, para pelaku usaha akan lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada peminjam yang memiliki nilai agunan di atas Rp 2 miliar. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko default dan memastikan keberlangsungan bisnis fintech lending di tanah air. Selain itu, aturan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan industri fintech lending di Indonesia

  • CEO Pinnacle Investment Tanggapi Manajer Investasi Asing yang Keluar Pasar Indonesia

    ILUSTRASI. Direktur Utama PT Pinnacle Persada Investama Guntur Surya Putra. KONTAN/Muradi/2019/03/26 Beritafintech.com – JAKARTA. CEO PT Pinnacle Persada Investama (Pinnacle Investment) Guntur Putra memberikan pandangannya mengenai tren keluarnya beberapa perusahaan manajer investasi (MI) asing dari pasar Indonesia. Ia menyatakan bahwa jumlah MI asing yang keluar masih relatif sedikit dan menekankan bahwa ada juga perusahaan MI…

  • Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

    Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital