Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku usaha fintech lending bahwa mereka memiliki hak untuk menagih kembali pinjaman yang diberikan kepada peminjam jika peminjam tidak mengembalikan pinjaman tersebut. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan memberikan perlindungan kepada para investor yang telah memberikan dana. OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penagihan agar tidak menimbulkan konflik antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam. Selain itu, OJK juga mendorong para pelaku usaha fintech lending untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech di Indonesia
Baca Selanjutnya »Fintech Lending Punya Hak Menagih jika Peminjam Tak Kembalikan Pinjaman
Bagi para peminjam yang tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, kami memiliki hak untuk menagihnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut dikembalikan dengan baik dan tepat waktu. Jadi, jangan ragu untuk mengajukan pinjaman kepada kami karena kami akan selalu menjaga kepercayaan dan integritas dalam layanan fintech lending kami
Baca Selanjutnya »Biro Kredit CLIK & AFPI Himbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Fintech Lending Digital
Biro Kredit CLIK & AFPI menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas fintech lending digital yang semakin marak belakangan ini. Dalam era digital seperti sekarang, banyak platform fintech yang menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah. Namun, tidak semua platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan pinjaman dari fintech lending digital. Jangan sampai menjadi korban dari praktik ilegal atau penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebagai konsumen cerdas, selalu pastikan bahwa Anda berurusan dengan perusahaan fintech lending digital yang resmi dan memiliki izin operasional yang sah. Jaga keamanan dan privasi data pribadi Anda dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menghadapi perkembangan dunia finansial digital saat ini
Baca Selanjutnya »Pinjol Ilegal Rugikan Warga & Industri, Pilih Daftar Pindar Legal OJK Maret 2025 Ini
Pinjol ilegal semakin merugikan warga dan industri di Indonesia. Untuk menghindari masalah ini, penting bagi masyarakat untuk memilih daftar peminjam online yang legal dan terdaftar di OJK. Pilihlah daftar pindar legal OJK pada bulan Maret 2025 ini agar terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial yang tidak diinginkan. Ayo jaga keamanan dan kesejahteraan finansial kita bersama!
Baca Selanjutnya »Pluang Mulai Kampanye BukaPluangmu, Ajak Masyarakat Indonesia Capai Impian Finansial
Pluang, aplikasi investasi yang telah dikenal luas di Indonesia, kini mulai mengkampanyekan gerakan BukaPluangmu. Melalui kampanye ini, Pluang mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mencapai impian finansial mereka. Dengan berinvestasi melalui Pluang, diharapkan masyarakat dapat membangun tabungan dan meraih kesuksesan dalam bidang keuangan. Jadi tunggu apalagi? Ayo bergabung dengan Pluang dan mulailah merencanakan masa depan finansial Anda sekarang!
Baca Selanjutnya »Privy Dipercaya Jadi Official Digital Signature Partner di Bulan Fintech Nasional2024
Privy dengan bangga diumumkan sebagai mitra resmi tanda tangan digital dalam peringatan Bulan Fintech Nasional 2024. Kepercayaan yang diberikan kepada Privy sebagai partner ini merupakan pengakuan atas komitmen kami dalam menyediakan solusi teknologi terbaik untuk mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia. Dengan semangat inovasi dan keunggulan layanan, Privy siap memberikan kontribusi positif bagi kemajuan sektor finansial digital di tanah air
Baca Selanjutnya »AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending
Keberadaan pinjol ilegal sangat berdampak buruk terhadap industri fintech lending di Indonesia. Selain merugikan konsumen dengan bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, pinjol ilegal juga merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya sudah mulai berkembang pesat. Hal ini membuat konsumen menjadi was-was dan enggan menggunakan layanan fintech lending yang sebenarnya dapat memberikan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman tanpa jaminan. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik pinjol ilegal agar industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat
Baca Selanjutnya »Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending
Keberadaan pinjol ilegal menjadi tantangan serius bagi industri fintech lending di Indonesia. Meskipun regulasi semakin ketat, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya sudah mulai berkembang pesat. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri untuk memberantas praktik pinjol ilegal agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya bagi semua pihak
Baca Selanjutnya »Fintech Samir Sebut Banyak Menemukan Pinjol ilegal yang Mencatut Nama Perusahaan
Fintech Samir baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan banyak kasus pinjaman online ilegal yang mencatut nama perusahaan mereka. Hal ini membuat perusahaan tersebut geram dan berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku tersebut. CEO Fintech Samir, Ahmad, menyatakan bahwa praktik seperti ini merugikan tidak hanya perusahaan mereka, tetapi juga konsumen yang menjadi korban dari penipuan tersebut. Dengan adanya temuan ini, Fintech Samir berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal dalam dunia fintech dan melindungi kepentingan para konsumen
Baca Selanjutnya »Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dugaan adanya kartel bunga pinjol merupakan hal yang sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti. AFPI menegaskan bahwa praktik kartel ini merugikan konsumen dan merusak industri fintech secara keseluruhan. AFPI siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang berkompetisi secara sehat
Baca Selanjutnya »