OJK Sebut Gelombang PHK Dapat Pengaruhi Pembiayaan Multifinance dan Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa gelombang PHK yang terjadi akibat pandemi Covid-19 dapat berdampak pada pembiayaan perusahaan multifinance dan fintech lending di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh menurunnya kemampuan konsumen dalam membayar cicilan pinjaman, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit bagi lembaga pembiayaan tersebut. OJK pun memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di sektor ini untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko kredit agar tidak terjadi peningkatan jumlah kredit bermasalah