Pinjol Ilegal Masih Bermunculan, OJK Ungkap 951 Entitas Dihentikan
Menurut laporan terbaru dari OJK, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal telah berhasil dihentikan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pinjol ilegal masih terus bermunculan di Indonesia. Langkah tegas dari OJK ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online agar tidak menjadi korban penipuan