Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Mulai 4 Juli 2025, semua perusahaan fintech lending diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan keamanan dan kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam perlindungan konsumen serta mengurangi risiko bagi para pemegang saham dan investor. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan sehat dalam industri fintech lending di tanah air