Tanggapi Dugaan Kartel Bunga Pinjol, OJK: Arahan Pengaturan Bunga Tertuang Tertulis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan adanya kartel bunga pinjaman online (pinjol) dengan menyatakan bahwa arahan pengaturan bunga tertuang secara tertulis. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait tingginya bunga yang dikenakan oleh pinjol. OJK menegaskan bahwa mereka telah memberikan arahan kepada perusahaan fintech untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, diharapkan praktik kartel bunga pinjol dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna layanan pinjaman online