KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Terbukti Bersekongkol Tetapkan Bunga Pinjol
ILUSTRASI. Ilustrasi fintech (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Beritafintech.com – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga. Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), yang dipimpin Ketua…