OJK larang fintech P2P lending sebagai pemberi pinjaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang platform fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk berperan sebagai pemberi pinjaman. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh praktik ilegal dan tidak teratur dalam industri fintech P2P lending. Larangan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak terjerat dalam utang yang tidak bisa mereka bayar. Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk mengawasi dan mengatur industri fintech P2P lending secara ketat demi kepentingan bersama