KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa perusahaan fintech lending melanggar penetapan suku bunga telah menarik perhatian publik. Hal ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya pelanggaran dalam praktik usaha tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan respons terhadap keputusan KPPU tersebut. OJK menyatakan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah untuk mengawasi lebih ketat praktik usaha perusahaan fintech lending agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Respons OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik usaha yang merugikan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan perusahaan fintech lending dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi para peminjam