Hingga Agustus, ada 66 perusahaan fintech terdaftar dan mengantongi izin OJK
Menurut data terbaru, hingga Agustus ini tercatat ada 66 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menunjukkan perkembangan yang pesat dalam industri fintech di Indonesia, serta komitmen para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya izin dari OJK, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepercayaan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan digital