Bunga Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat, Tapi Pinjol Ilegal Harus Dibabat

Bunga Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat, Tapi Pinjol Ilegal Harus Dibabat

ILUSTRASI. Bunga Pinjaman Disunat, Bisnis Fintech Berpeluang Melesat Jika Pinjol Ilegal Dibabat

Reporter: Adi Wikanto, Nadya Zahira | Editor: Adi Wikanto

Pinjol Ilegal 2024- Beritafintech.com -Jakarta. Tak lama lagi, batas bunga pinjaman online (pinjol) di perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending akan turun. Bisnis fintech diprediksi akan terakselerasi setelah tarif bunga pinjol semakin murah. Namun regulator harus memperketat pengawasan agar pinjol ilegal tak jadi parasit di industri ini.

Penurunan bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Beleid ini  batas atas bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi sebesar 0,2% per hari pada awal tahun 2025, dari yang sebelumnya mencapai 0,3% per hari. Lalu mulai awal tahun 2025, bunga pinjol sektor konsumtif turun menjadi 0,1% per hari.

Sedangkan bunga pinjol sektor produktif masih tetap sama sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak awal tahun 2024 hingga 2026. Bunga pinjol ini akan turun menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.

Bunga pinjol yang semakin murah akan semakin menjadi daya tarik bagi peminjam atau borrower. Tubagus Rahmat Adrian, Head Regulatory & Compliance PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) menyatakan kecepatan layanan dan suku bunga pinjaman adalah faktor penting dibalik perkembangan bisnis fintech P2P. 

Berdiri sejak 13 November 2017, Easycash menjadi salah satu perusahaan pinjol legal di bawah pengawasan OJK yang sukses menjalankan bisnis P2P. Hingga Oktober 2024, Easycash telah menyalurkan total pinjaman akumulatif sebesar Rp 59,69 triliun. Total akumulasi peminjam sebanyak 6.938.372 pihak.

TRENDING  Begini Rapor Kinerja Sejumlah Bank di Kuartal III-2024

Sepanjang tahun 2024 ini, total akumulasi pinjaman Easycash sebanyak Rp 19,95 triliun. Dari jumlah itu, nilai pinjaman terutang sebesar Rp 5,65 triliun dengan peminjam aktif sebanyak 1.376.200 orang. “Peminjam adalah orang-orang yang selama ini sulit mengakses layanan keuangan bank. Ada yang pemilik usaha mikro, pedagang kecil di pasar hingga mahasiswa,” jelas Adrian, panggilan akrabnya saat menjadi pembicara dalam workshop jurnalis di Jakarta, Sabtu 9 November 2024.

Baca Juga: Desember 2024 Biaya Pembuatan Paspor Naik, Ini Cara Buat Paspor Secara online

Menyasar UMKM

Adrian menilai, industri fintech P2P lending memiliki potensi besar untuk terus tumbuh pada periode mendatang. Alasannya, industri ini memiliki peluang bisnis besar, yakni masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kredit perbankan. 

Mereka terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kementerian Koperasi mencatat ada sekitar 65 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024.

Country Head Modalku Indonesia, Arthur Adisusanto pun sependapat, UMKM adalah pasar besar untuk bisnis fintech P2P lending. Oleh karena itu, Modalku akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyediakan solusi pendanaan yang lebih luas bagi UMKM. 

“Kemudian, kami juga aktif untuk meningkatkan penetrasi pasar di setiap wilayah dan mengevaluasi peluang ekspansi cabang untuk distribusi pendanaan yang lebih merata,” ujar Arthur, Jumat 8 November 2024.

Arthur menyebutkan hingga Oktober 2024, Modalku telah berhasil menyalurkan pendanaan sebesar Rp 64 triliun kepada lebih dari 5,1 juta total transaksi UMKM. Kualitas pinjaman pun terjaga dengan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo (TWP90) sebesar 4,4% pada periode tersebut. 

TRENDING  Calon Deputi Gubernur BI Sugeng Usung Empat Program Strategis

Tonton: BRMS Optimistis Produksi Emas Capai 55.000 Ons Troi di 2024

Peminjam pinjol usia muda

Selain banyaknya pelaku UMKM, potensi pertumbuhan bisnis fintech P2P lending juga karena pangsa pasar lainnya yang besar. Marcella Wijayanti, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan ada tiga kelompok peminjam di industri fintech P2P selain UMKM. Kelompok tersebut adalah pekerja muda, gig workers dan masyarakat umum yang memerlukan immediate cash.

Menurut usia, pekerja muda adalah kelompok yang paling banyak meminjam di pinjol legal (lihat grafik). “Kelompok usia 19-34 tahun mendominasi jumlah peminjam,” terang Marcela yang juga menjadi salah satu pembicara di acara workshop jurnalis.

Artinya, anak muda menggemari sistem peminjaman dana di industri fintech P2P lending tersebut. Kelompok tersebut adalah golongan usia produktif yang beberapa diantaranya butuh dukungan modal untuk usaha atau mengembangkan bisnis.

Disisi lain, jumlah anak muda di Indonesia akan terus mendominan hingga tahun 2045. “Saat ini jumlah usia produktif di Indonesia sekitar 200-an juta, jadi ada peluang besar untuk memacu bisnis P2P lending,” tambah Marcela.

Similar Posts

  • Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

    Kasus pinjol ilegal mendominasi pengaduan di OJK, dengan jumlah keluhan yang terus meningkat setiap bulannya. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

    Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa daftar pinjol legal yang telah disahkan oleh OJK. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban praktik ilegal dari pinjol ilegal. Selain itu, penting juga untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dalam perangkap utang yang sulit untuk diselesaikan.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menggunakan layanan pinjol legal, diharapkan kasus-kasus penipuan dan praktik ilegal dapat diminimalisir. Sebagai konsumen cerdas, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Semoga dengan adanya regulasi lebih ketat dari pihak berwenang, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa keuangan online

  • Danamon & Manulife Luncurkan Proteksi Prima Investa Utama Guna Bantu Bebas Finansial

    Danamon dan Manulife telah meluncurkan Proteksi Prima Investa Utama, solusi perlindungan yang dirancang untuk membantu individu mencapai kebebasan finansial. Dengan produk ini, nasabah dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik dan memiliki perlindungan finansial yang kuat. Proteksi Prima Investa Utama memberikan manfaat investasi serta perlindungan jiwa yang komprehensif, sehingga nasabah dapat merasa tenang dan aman dalam menghadapi berbagai risiko keuangan. Dengan adanya kerjasama antara Danamon dan Manulife, diharapkan masyarakat Indonesia semakin aware akan pentingnya memiliki proteksi finansial yang memadai untuk melindungi diri dan keluarga dari ketidakpastian ekonomi

  • BSI Resmi Kantongi Izin dari OJK, Siap Jalankan Bisnis Bullion Bank

    Berita terbaru dari BSI, bank swasta terkemuka di Indonesia, menyatakan bahwa mereka telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnis Bullion Bank. Dengan izin ini, BSI siap untuk memperluas layanan mereka dalam bidang investasi emas dan logam mulia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi para investor yang ingin diversifikasi portofolio mereka dengan aset-aset berharga seperti emas. BSI yakin bahwa dengan pengalaman dan reputasi yang dimilikinya, mereka dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri Bullion Bank di Indonesia

  • OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sanksi terhadap 42 perusahaan multifinance, modal ventura, dan fintech peer-to-peer lending pada bulan Januari 2026. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjalankan operasional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan di Indonesia demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara. Para pelaku usaha di sektor ini diharapkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak terkena sanksi serupa di masa mendatang

  • Menakar Potensi Bisnis Bullion Bank di Indonesia

    Bullion bank merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang perdagangan logam mulia seperti emas dan perak. Potensi bisnis bullion bank di Indonesia sangat besar mengingat tingginya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia sebagai salah satu bentuk perlindungan nilai aset. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan regulasi yang mendukung, bullion bank dapat menjadi pilihan investasi yang menjanjikan bagi para investor di Indonesia. Selain itu, dengan adanya layanan jual beli logam mulia secara online, memudahkan para investor untuk melakukan transaksi dengan cepat dan aman. Dengan demikian, tidak heran jika bisnis bullion bank semakin diminati dan berkembang pesat di Indonesia

  • AFPI Usulkan Revisi RUU P2SK Efek Pinjol Ilegal Marak, Ini Kata OJK

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Keuangan (RUU P2SK) untuk mengatasi maraknya praktik pinjaman online ilegal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, sehingga perlu adanya langkah konkret untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan ini