Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

Bank Banten dan Bank Jatim Bentuk KUB, Restu Pemegang Saham dan Perombakan Komisaris

ILUSTRASI. Bank Banten (BEKS) Dapat Restu dari Pemegang Saham Atas Masuknya Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham untuk Pembentukan KUB./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/10/2021.

Beritafintech.com-JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten telah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melaksanakan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia (18/11), hasil keputusan RUPSLB memutuskan untuk memberikan persertujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM).

Selain itu Bank Banten juga telah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi pemulihan perseroan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Bank Daerah (BPD) Optimis Jaga Pertumbuhan Kredit Meski Daya Beli Masyarakat Melemah

Agenda lainnya dalam RUPSLB adalah perombakan jajaran komisaris Bank Banten, dimana pemegang saham setuju untuk memberhentikan dengan hormat Virgojanti selaku Komisaris BEKS, serta mengangkat Deden Riki Hayatul Firman selaku Komisaris Independen menggantikannya. 

“Dalam hal ini yang bersangkutan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Corporate Secretary Bank Banten Ferdy Ardian dikutip dari siaran pers, Senin (18/11).

Pemegang saham Bank Banten juga mengangkat Usman Assidiqi Qohara selaku Komisaris, yang juga memiliki jabatan di Pemerintah Provinsi Banten dalam kedudukannya selaku Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten.

TRENDING  AFPI: Aturan Baru Terkait Bunga hingga Lender akan Berdampak bagi Fintech Lending

Sementara itu untuk jajaran direksi, pemegang saham memutuskan untuk mengangkat Kembali susunan Direksi Perseroan sebelumnya, sehingga berikut adalah susunan manajemen komisaris dan direksi Bank Banten:

Komisaris:

– Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Independen

– Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen

– Usman Assidiqi Qohara sebagai Komisioner

Direksi:

-Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama

-Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis

-Rodi Judi Dahaono sebagai Direktur Kepatuhan

-Eko Virgianto sebagai Direktur Operasional

Baca Juga: Sejumlah BPD Optimistis Capai Target Pertumbuhan Kredit Tahun 2024

Di sisi lain, pemegang saham menunda restu terkait penambahan modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan untuk sementara ditunda pembahasannya. 

“Mata acara pertama Rapat untuk sementara ditunda pembahasannya karena alasan administratif sesuai Surat OJK No.S-567/PM.023/2024, tanggal 13 Nopember 2024 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas rencana Penambahan Modal,” tulis Ferdy.

Adapun pembahasan terkait dengan penambahan modal ini akan Kembali dilakukan setelah Bank Banten melengkapi persyaratan administratif.

Selanjutnya: Sikap Hawkish The Fed Hambat Kenaikan Harga Emas Lebih Lanjut

Menarik Dibaca: Cara Merekam Panggilan Telepon dan Percakapan di iPhone agar Bisa Tersimpan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

    Halo, para pembaca yang budiman. Pesan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kalian semua: Pertimbangkan dengan matang sebelum meminjam di perusahaan fintech lending. Meskipun prosesnya mudah dan cepat, namun jangan sampai terjebak dalam jerat utang yang sulit untuk dilunasi. Pastikan bahwa kamu benar-benar membutuhkan pinjaman tersebut dan mampu untuk mengembalikannya tepat waktu. Jangan tergoda dengan penawaran bunga rendah tanpa membaca syarat dan ketentuan secara teliti. Ingatlah, kehati-hatian adalah kunci utama dalam mengelola keuangan pribadi kita. Semoga pesan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas perhatiannya!

  • Hadirnya Fintech Lending Berdampak Terhadap Industri Multifinance

    Fintech lending telah hadir sebagai inovasi baru dalam industri multifinance, memberikan dampak yang signifikan terhadap cara tradisional dalam memberikan pinjaman. Dengan kemudahan akses dan proses yang cepat, banyak konsumen mulai beralih ke layanan fintech lending untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi industri multifinance untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar tetap bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan adanya fintech lending, konsumen juga diuntungkan dengan pilihan lebih banyak dan persaingan yang sehat antar penyedia layanan pinjaman. Sehingga, hadirnya fintech lending dapat dikatakan sebagai angin segar bagi industri multifinance untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi para konsumennya

  • UMKM Juga Harus Sadar Finansial

    UMKM juga harus memiliki pemahaman yang kuat tentang manajemen keuangan. Dengan memahami finansial dengan baik, UMKM dapat mengelola keuangan mereka secara efisien dan mampu bertahan dalam persaingan bisnis yang semakin ketat. Oleh karena itu, penting bagi UMKM untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuan mereka dalam hal finansial agar dapat meraih kesuksesan jangka panjang

  • OJK Officially Revokes Business License of Fintech TaniFund

    FINTECH – JAKARTA. The Financial Services Authority (OJK) of Indonesia has revoked the business license of the peer-to-peer (P2P) lending fintech company, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). This decision was formalized through the Decree of the OJK Commissioner Board Number KEP-19/D.06/2024 on May 3, 2024. Aman Santosa, Head of the Department of Literacy, Financial

  • Ini daftar 106 fintech P2P lending terbaru yang terdaftar dan berizin dari OJK

    ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech). Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar yang saat ini berjumlah 106 pemain per 6 Oktober 2021. Dari daftar tersebut, ada 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin dan ada satu yang