Gagal Bayar Fintech KoinP2P, Ini Tanggapan AFPI

Gagal Bayar Fintech KoinP2P, Ini Tanggapan AFPI

ILUSTRASI. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

Beritafintech.com – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut angkat bicara terkait masalah gagal bayar yang tengah menerpa anak perusahaan KoinWorks Group, KoinP2P. Masalah muncul akibat dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar mengatakan AFPI masih dalam diskusi dengan pihak manajemen KoinWorks untuk mengetahui lebih detail lagi terkait masalah tersebut.

“Pendapat sementara AFPI, kasus itu merupakan business risk. Hal tersebut sangat biasa terjadi karena adanya gagal bayar dari borrower,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (21/11).

Terpenting, Entjik melihat pihak manajeman dan owner KoinP2P berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia mengatakan hal itu tercermin dari adanya action terhadap pelaporan ke pihak berwajib, dibukanya pengaduan, serta semua karyawan siap membantu jika ada masalah dan pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga: Pembayaran kepada Lender Tertunda, OJK Panggil Manajemen KoinP2P

Sebelumnya, Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyatakan pihaknya menjadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjam berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Dia mengatakan KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. 

“Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” ungkapnya.

Jonathan menerangkan pada kasus KoinP2P, peminjam M melarikan diri dengan sejumlah dana sehingga mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Meskipun demikian, dia bilang perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana. 

TRENDING  Kesadaran Finansial Generasi Muda jadi Fondasi Masa Depan

“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus secara efektif,” jelas Jonathan.

Baca Juga: Borrower Lakukan Dugaan Tindak Pidana, KoinP2P Coba Proaktif Selesaikan Masalah

Menurutnya diperlukan waktu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, dia mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. 

“Kompensasi 5% per tahun juga dibagikan setiap bulan,” ujarnya.

Jonathan mengatakan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum M lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Selanjutnya: LPEM UI Perkirakan APBN 2025 Bengkak Rp 158,21 Triliun, Ini Penyebabnya!

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 21-27 November 2024, Ada Bimoli hingga Harumas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Menilik Masalah Gagal Bayar di Industri Fintech P2P Lending yang Tak Kunjung Usai

Industri fintech P2P lending semakin marak di Indonesia belakangan ini. Namun, masalah gagal bayar menjadi momok yang tak kunjung usai bagi para pelaku usaha di sektor ini. Menilik dari berbagai kasus yang terjadi, banyak investor yang merasa kecewa dan merugi akibat nasabah yang tidak bisa membayar pinjaman mereka tepat waktu. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi regulator dan pihak terkait untuk menemukan solusi agar industri fintech P2P lending dapat berkembang dengan baik tanpa adanya risiko gagal bayar yang terus mengintai

%site% | NEWS