Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending

Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending

ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan baru yang diatur, yaitu terkait kriteria pemberi dana (lender) non profesional dalam menyalurkan pendanaan di fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, membeberkan alasan ketentuan baru terkait lender non profesional itu dibuat karena adanya beberapa pertimbangan atas fenomena yang selama ini terjadi di industri.

Salah satu pertimbangannya, yaitu untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. “Selain itu, meminimalisir timbulnya potensi risiko hukum dari kasus gagal bayar yang selama ini menjadi perhatian dalam industri fintech lending,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1). 

Baca Juga: Dalami Dugaan Fraud, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap KoinP2P

Agusman merinci ketentuan baru yang ditetapkan untuk lender non profesional, seperti pembatasan porsi pendanaan hingga maksimum 20% dari total outstanding penandaan.

Dia bilang adanya pembatasan porsi itu tentunya masih memberikan kesempatan bagi lender individu untuk berperan dalam ekosistem fintech lending. 

TRENDING  Fintech dan tren transaksi digital, bagaimana upaya bank menghadapi disrupsi?

“Ketentuan tersebut berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028, sehingga fintech lending diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja fintech lending,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK memaparkan yang dimaksud lender non profesional adalah orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Baca Juga: OJK Berantas 2.930 Pinjol Ilegal Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan aturan baru untuk lender fintech lending meliputi batas usia minimum lender menjadi 18 tahun atau telah menikah.

Adapun kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender baru dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027. 

Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Naik atau Turun? (10 Januari 2025)

Menarik Dibaca: Ini 10 Makanan Penyebab Gula Darah Tinggi, Batasi Konsumsinya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital

%site% | NEWS