Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending

Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending

ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan baru yang diatur, yaitu terkait kriteria pemberi dana (lender) non profesional dalam menyalurkan pendanaan di fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, membeberkan alasan ketentuan baru terkait lender non profesional itu dibuat karena adanya beberapa pertimbangan atas fenomena yang selama ini terjadi di industri.

Salah satu pertimbangannya, yaitu untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. “Selain itu, meminimalisir timbulnya potensi risiko hukum dari kasus gagal bayar yang selama ini menjadi perhatian dalam industri fintech lending,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1). 

Baca Juga: Dalami Dugaan Fraud, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap KoinP2P

Agusman merinci ketentuan baru yang ditetapkan untuk lender non profesional, seperti pembatasan porsi pendanaan hingga maksimum 20% dari total outstanding penandaan.

Dia bilang adanya pembatasan porsi itu tentunya masih memberikan kesempatan bagi lender individu untuk berperan dalam ekosistem fintech lending. 

TRENDING  Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

“Ketentuan tersebut berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028, sehingga fintech lending diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja fintech lending,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK memaparkan yang dimaksud lender non profesional adalah orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Baca Juga: OJK Berantas 2.930 Pinjol Ilegal Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan aturan baru untuk lender fintech lending meliputi batas usia minimum lender menjadi 18 tahun atau telah menikah.

Adapun kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender baru dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027. 

Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Naik atau Turun? (10 Januari 2025)

Menarik Dibaca: Ini 10 Makanan Penyebab Gula Darah Tinggi, Batasi Konsumsinya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Tugas Berat Bank BUMN di Awal Pemerintahan Prabowo Subianto

Saham Bank Milik Danantara Makin Tertekan Kebijakan Negara

Saham Bank Milik Danantara terus mengalami tekanan akibat kebijakan negara yang semakin ketat. Hal ini membuat investor dan pemegang saham semakin khawatir akan masa depan perusahaan. Meskipun manajemen Bank Danantara telah berupaya keras untuk menghadapi tantangan ini, namun tekanan terus dirasakan hingga saat ini. Para analis pasar pun mulai memberikan peringatan akan potensi penurunan lebih lanjut bagi saham Bank Danantara jika kondisi tidak segera membaik

%site% | NEWS