Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerima pinjaman (borrower) hanya diperbolehkan memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Akan Ada Asuransi Kredit untuk Fintech P2P Lending, AFPI Prediksi Bakal Sepi Peminat

“Penerima dana atau borrower hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara fintech lending,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa dalam melakukan penilaian kredit (credit scoring), penyelenggara fintech lending harus memastikan bahwa calon peminjam tidak menerima pembiayaan dari lebih dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara yang bersangkutan.

OJK juga terus melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan penyelenggara fintech lending terhadap ketentuan tersebut.

“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.

Baca Juga: Ini Respons AFPI soal Fintech P2P Lending bisa Bentuk Unit Usaha Syariah

Sanksi bagi Pelanggar

Terkait dengan sanksi, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan yang melanggar ketentuan selama Januari 2025.

TRENDING  Ant Digital Debut di Asia Tenggara, Bawa Solusi GenAI untuk Sektor FinTech

Sanksi tersebut diberikan kepada: 27 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, 62 penyelenggara fintech P2P lending, 7 lembaga keuangan mikro, dan 6 perusahaan pergadaian.

“Pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis,” ungkap Agusman.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Pajak Fintech P2P Lending & Kripto Rp 4,36 Triliun Hingga Januari 2025

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi ini dapat mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) untuk meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, industri ini dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional.

Selanjutnya: Kepala Daerah Berjibaku dengan Efisiensi

Menarik Dibaca: 4 Keuntungan Suka Bangun Pagi, Bermanfaat untuk Kesehatan lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest

    Tuntun Sekuritas Resmi mengumumkan akuisisi Tuntun Invest dalam sebuah langkah strategis yang akan memperkuat posisi perusahaan di pasar investasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada para nasabah. CEO Tuntun Sekuritas menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. Selain itu, akuisisi ini juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis di masa depan

  • Saham Bank-Bank Besar Kompak Menguat Akhir Pekan, Ini Pendorongnya

    Saham bank-bank besar kompak menguat akhir pekan ini, dengan beberapa pendorong yang membuat investor semakin tertarik. Kenaikan harga saham tersebut dipicu oleh berbagai faktor, seperti kinerja keuangan yang positif, prospek pertumbuhan bisnis yang cerah, serta sentimen pasar yang optimis. Para analis pun memperkirakan bahwa tren positif ini akan terus berlanjut dalam waktu dekat, sehingga memberikan peluang bagi para investor untuk meraih keuntungan lebih lanjut. Dengan demikian, investasi di sektor perbankan saat ini menjadi pilihan menarik bagi para pelaku pasar yang ingin mendapatkan hasil maksimal dari portofolio investasi mereka

  • Penyaluran Kredit Hijau Bank Mandiri, BCA dan BNI Meningkat di Kuartal I-2024

    ILUSTRASI. Penyaluran kredit hijau bank-bank besar semakin menggeliat pada kuartal I-2024. KONTAN/Baihaki/12/03/2024 Beritafintech.com – JAKARTA. Penyaluran kredit hijau bank-bank besar semakin menggeliat pada kuartal I-2024. Salah satunya ditopang pendanaan lewat surat utang berkelanjutan.  PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menjadi bank dengan penyaluran kredit hijau terbesar pada kuartal I-2024 ini. BCA berhasil menyalurkan pembiayaan atau kredit…

  • Sulit Menabung? Ini 10 Tips Finansial Gen Z agar Tabungan Cepat Terkumpul

    Berikut adalah 10 tips finansial untuk generasi Z agar tabungan cepat terkumpul:

    1. Mulailah dengan menetapkan tujuan tabungan yang jelas dan spesifik.
    2. Buatlah anggaran bulanan dan patuhi rencana pengeluaran yang telah dibuat.
    3. Hindari utang konsumtif dan belanja impulsif yang tidak perlu.
    4. Manfaatkan teknologi untuk memantau pengeluaran dan mengatur keuangan secara lebih efisien.
    5. Pertimbangkan investasi jangka panjang seperti reksadana atau saham untuk pertumbuhan tabungan yang lebih cepat.
    6. Selalu sisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung sebelum digunakan untuk keperluan lain.
    7. Cari cara-cara kreatif untuk meningkatkan pendapatan tambahan, seperti berjualan online atau freelance.
    8. Bandingkan harga sebelum membeli barang atau jasa agar dapat menghemat lebih banyak uang.
    9. Jaga kesehatan finansial dengan memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan diri lainnya.
    10. Tetap disiplin dan konsisten dalam menjalankan kebiasaan menabung demi mencapai tujuan keuangan Anda secara lebih cepat.

    Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan generasi Z dapat meningkatkan kesadaran finansial mereka serta berhasil mengumpulkan tabungan dengan lebih efisien dan cepat

  • OJK Atur Batas Suku Bunga Fintech P2P Lending, Begini Kata AFPI

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas suku bunga untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa regulasi tersebut akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan P2P lending. AFPI juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan OJK dalam menjaga keberlangsungan industri fintech di Indonesia

  • Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Bank Digital Tahan Suku Bunga Deposito Meski BI Rate Naik

    Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan, namun bank digital tetap mampu bertahan dengan menawarkan suku bunga deposito yang kompetitif. Hal ini membuat nasabah semakin tertarik untuk menyimpan dan mengalokasikan dana mereka di bank digital, karena keuntungan yang bisa didapatkan lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

    Dengan adanya peningkatan BI rate, banyak nasabah yang khawatir akan terjadi kenaikan suku bunga deposito di berbagai bank. Namun, bank digital justru memberikan kepastian bahwa suku bunga deposito mereka tetap stabil dan tidak ikut naik mengikuti kebijakan BI. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para nasabah yang ingin mendapatkan hasil investasi yang optimal tanpa harus khawatir terkena dampak kenaikan suku bunga secara tiba-tiba.

    Selain itu, kemudahan akses melalui platform digital juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk memilih menyimpan dana mereka di bank digital. Dengan proses transaksi yang cepat dan mudah serta layanan customer service yang responsif, membuat pengalaman bertransaksi semakin nyaman dan efisien.

    Dengan begitu, Bank Digital berhasil mempertahankan minat nasabahnya meskipun kondisi pasar sedang tidak stabil akibat kenaikan BI rate. Keberhasilan tersebut tentu menjadi bukti bahwa inovasi dalam dunia perbankan semakin dibutuhkan untuk dapat bersaing secara sehat dan memberikan nilai tambah bagi para nasabahnya