AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

ILUSTRASI. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun jenis asuransi yang akan digunakan adalah asuransi kredit.

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung adanya asuransi untuk fintech lending. Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan sebenarnya asuransi untuk fintech lending itu sudah mandat sehingga harus disediakan. 

Baca Juga: AFPI: Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih Bukan Jadi Ancaman bagi Fintech Lending

“Kami mendukung OJK yang mendorong supaya ada asuransi kredit. Namun, saat ini formulanya belum tahu seperti apa,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/3).

Lebih lanjut, Kuseryansyah menerangkan pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk membicarakan formula yang akan diterapkan untuk produk asuransi tersebut.

Berdasarkan diskusi, dia bilang akan ada konsorsium di perusahaan asuransi yang akan merumuskan eksekusi tentang teknis dalam produk baik dari sisi risk sharing atau pembagian risiko.

“Jadi, perbankan itu cover risiko setidaknya 70%-75%, sedangkan 25% dari platform fintech lending. Namun, sampai saat ini, eksekusi teknisnya sedang dibahas dan masih difinalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga: OJK Kerek Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata AFPI

TRENDING  Cloud Siap Memacu Transformasi Industri Fintech Indonesia

Kuseryansyah menyebut pihaknya menyambut baik produk asuransi kredit yang diinisiasi oleh konsorsium perusahaan asuransi. Dia bilang dengan adanya konsorsium, nantinya langsung bisa eksekusi produk dengan data pengguna di industri yang besar. 

Kuseryansyah menegaskan kembali proses pembahasannya baik dari sisi teknis juga membutuhkan waktu, termasuk dalam hal percobaan baik di industri asuransi maupun fintech lending.

Terkait tarif premi produk tersebut, Kuseryansyah mengatakan hal itu juga masih menjadi pembahasan. Dia bilang apabila tarif preminya dipatok terlalu tinggi dengan pertimbangan risiko fintech lending yang tinggi, tentu terlalu berat nantinya bagi lender.

Namun, jika dikenakan tarif yang terlalu kecil, tentu akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan asuransi juga.

“Hal itu yang saya maksud secara teknis akan terus dibicarakan antara AFPI dengan AAUI,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Kuseryansyah mengatakan kemungkinan nantinya tarif premi juga akan disesuaikan dengan risiko pinjaman.

Dia menambahkan asuransi untuk fintech lending itu kemungkinan akan bersifat opsional, meski secara regulasi menyatakan bahwa fintech lending tetap wajib menawarkan asuransi.

“Jadi, platform fintech lending wajib menawarkan opsi asuransi. Kalau lendernya mau diasuransikan, tentu kami harus mencarikan,” ungkapnya.

Kuseryansyah menyampaikan apabila tak ada hambatan dan pembahasan teknis telah rampung, kemungkinan produk asuransi kredit untuk fintech lending bisa terealisasi pada tahun ini. 

Selanjutnya: IHSG Melonjak 2,4% ke 6.384,6 di Pagi Ini, Saham Bank BUMN Jadi Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melonjak Rp 10.000 Hari Ini 26 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Check Also

OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan

OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau proses penyelesaian likuidasi perusahaan fintech ringan yang sedang berlangsung. Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam menyelesaikan kasus ini telah mendapat perhatian yang tinggi dari masyarakat. Dengan adanya transparansi dan kejelasan dalam proses likuidasi ini, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada para pelaku pasar terkait dengan regulasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Selain itu, upaya untuk melindungi konsumen juga menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan fintech yang sehat dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat

%site% | NEWS