Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

ILUSTRASI. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Baca Juga: OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata Modal Rakyat

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat adanya aturan agunan tersebut akan membuat borrower fintech lending menurun, khususnya untuk segmen produktif. Sebab, borrower akan mencari alternatif lembaga jasa keuangan lain dengan bunga yang lebih rendah apabila syaratnya juga perlu agunan.

“Tentu aturan tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik penggunanya. Ketika diminta agunan saat pengajuan pinjaman lebih dari Rp 2 miliar, saya rasa akan menyurutkan minat calon borrower untuk melakukan pembiayaan di fintech lending,” ungkapnya kepada Kontan, Minggu (30/3).

Baca Juga: Pembiayaan Dana Tunai Meningkat Jelang Lebaran,Sejumlah Multifinance Siapkan Strategi

TRENDING  Merdeka Finansial di Hari Tua, Berapa Tabungan yang Harus Dimiliki?

Menurut Nailul, calon borrower akan lebih rasional meminjam dengan nominal besar di perbankan yang mana bunganya lebih rendah, jika dibandingkan fintech lending. Alhasil, penyaluran pembiayaan untuk segmen produktif dikhawatirkan bisa menjadi berkurang ke depannya.

Sementara itu, Nailul sebenarnya memahami adanya aturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi lender dari risiko gagal bayar borrower. Dengan demikian, lender bisa lebih mendapatkan kepastian terkait pendanaannya apabila ada agunan.

Selanjutnya: Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Menarik Dibaca: Pilih Redmi Note 13 5G atau Redmi Note 14 Pro? Ini Perbandingan Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital

%site% | NEWS