Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

ILUSTRASI. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Baca Juga: OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata Modal Rakyat

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat adanya aturan agunan tersebut akan membuat borrower fintech lending menurun, khususnya untuk segmen produktif. Sebab, borrower akan mencari alternatif lembaga jasa keuangan lain dengan bunga yang lebih rendah apabila syaratnya juga perlu agunan.

“Tentu aturan tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik penggunanya. Ketika diminta agunan saat pengajuan pinjaman lebih dari Rp 2 miliar, saya rasa akan menyurutkan minat calon borrower untuk melakukan pembiayaan di fintech lending,” ungkapnya kepada Kontan, Minggu (30/3).

Baca Juga: Pembiayaan Dana Tunai Meningkat Jelang Lebaran,Sejumlah Multifinance Siapkan Strategi

TRENDING  Bidik Pasar KPR, Lamudi Akusisi Platform Fintech

Menurut Nailul, calon borrower akan lebih rasional meminjam dengan nominal besar di perbankan yang mana bunganya lebih rendah, jika dibandingkan fintech lending. Alhasil, penyaluran pembiayaan untuk segmen produktif dikhawatirkan bisa menjadi berkurang ke depannya.

Sementara itu, Nailul sebenarnya memahami adanya aturan tersebut juga bertujuan untuk melindungi lender dari risiko gagal bayar borrower. Dengan demikian, lender bisa lebih mendapatkan kepastian terkait pendanaannya apabila ada agunan.

Selanjutnya: Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Menarik Dibaca: Pilih Redmi Note 13 5G atau Redmi Note 14 Pro? Ini Perbandingan Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

DBS Ungguli CIMB dalam Perebutan Saham Mayoritas Panin Bank

DBS Ungguli CIMB dalam Perebutan Saham Mayoritas Panin Bank

Dalam perebutan saham mayoritas Panin Bank, DBS berhasil unggul dalam persaingan dengan CIMB. DBS berhasil menarik perhatian para investor dengan strategi yang tepat dan keputusan yang cerdas. Dengan langkah-langkah yang terukur, DBS mampu memenangkan pertarungan ini dan menjadi pemegang saham mayoritas di Panin Bank. Kemenangan ini membuktikan bahwa DBS adalah pemain kuat dalam dunia perbankan Indonesia dan siap bersaing dengan pesaing-pesaingnya. Selamat untuk DBS atas pencapaian gemilang ini!

%site% | NEWS