OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan porsi penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mesti 50%-70% pada fase 3 (2027-2028). Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending periode 2023–2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meyakini target pembiayaan sektor produktif dan UMKM yang tertuang dalam roadmap dapat dilakukan tanpa harus mencabut moratorium.

“Upaya bisa melalui berbagai program kerja, antara lain peningkatan batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif dan optimalisasi sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025

Asal tahu saja, dalam roadmap juga tertera target dari OJK pada fase 1 (2024-2025) bahwa adanya pembukaan moratorium fintech lending, khusus sektor produktif dan UMKM. Terkait hal itu, Agusman menerangkan OJK sedang melakukan pendalaman sebelum memutuskan pencabutan moratorium. Dia menyampaikan ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan langkah tersebut, yakni melihat kondisi industri fintech lending dan kesiapan infrastruktur. 

TRENDING  Pengguna Masih Terpusat di Jabodetabek, AFTECH Soroti Kesenjangan Akses Fintech

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sempat berpendapat sudah saatnya OJK bisa membuka moratorium fintech lending. Nailul bilang ada sejumlah hal yang dapat menjadi pertimbangan regulator, seperti adanya ketentuan modal minimum Rp 12,5 miliar. Selain itu, dia menyebut pembukaan moratorium juga bisa meminimalkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Saya rasa sudah seharusnya dibuka moratorium dengan ketentuan modal minimum yang sudah Rp 12,5 miliar. Di luar 96 penyelenggara, apabila ada pinjol ilegal yang sudah memenuhi syarat modal, lebih baik dilegalkan saja, untuk mengurangi pinjol ilegal,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 84,66 Triliun per Juli 2025

Menurut Nailul, paling penting ketika pinjol ilegal tersebut menjadi legal dan tergabung ke dalam ekosistem fintech lending, tentu mereka harus patuh terhadap aturan OJK.

Selain itu, dia menerangkan indikator lainnya yang menunjukkan moratorium bisa dibuka, antara lain laba industri fintech lending yang terus tumbuh, permintaan makin banyak (pasar masih luas), serta rasio kredit macet atau TWP90 yang masih terkendali. 

“Tinggal nanti dilakukan seleksi alam di industri pindar,” kata Nailul. 

Baca Juga: OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending

Selanjutnya: Produksi Ventilator & Mesin Anesthesia, Graha Teknomedika Gandeng Mindray

Menarik Dibaca: Bitcoin cs Rebound, Ini Kripto Top Gainers dan Top Losers 24 Jam Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Salah satu kebiasaan finansial yang penting adalah memiliki anggaran bulanan yang jelas dan terencana. Dengan memiliki anggaran, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa kita tidak menghabiskan uang lebih dari yang seharusnya. Selain itu, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan menabung, kita dapat memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga. Selain itu, membiasakan diri untuk berinvestasi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keuangan agar lebih aman. Dengan berinvestasi, kita dapat meningkatkan nilai aset dan menciptakan sumber pendapatan pasif. Selain itu, menjaga kesehatan finansial juga termasuk dalam kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Hal ini meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menghindari utang yang tidak perlu, serta mempertimbangkan risiko finansial sebelum membuat keputusan besar. Terakhir, selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi finansial secara berkala juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan melakukan evaluasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisi finansial dan membuat penyesuaian jika diperlukan. Dengan menerapkan kelima kebiasaan ini secara konsisten, diharapkan kita dapat menjaga stabilitas dan keselamatan keuangan di masa depan

%site% | NEWS