OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan porsi penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mesti 50%-70% pada fase 3 (2027-2028). Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending periode 2023–2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meyakini target pembiayaan sektor produktif dan UMKM yang tertuang dalam roadmap dapat dilakukan tanpa harus mencabut moratorium.

“Upaya bisa melalui berbagai program kerja, antara lain peningkatan batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif dan optimalisasi sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Pulau Jawa,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025

Asal tahu saja, dalam roadmap juga tertera target dari OJK pada fase 1 (2024-2025) bahwa adanya pembukaan moratorium fintech lending, khusus sektor produktif dan UMKM. Terkait hal itu, Agusman menerangkan OJK sedang melakukan pendalaman sebelum memutuskan pencabutan moratorium. Dia menyampaikan ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan langkah tersebut, yakni melihat kondisi industri fintech lending dan kesiapan infrastruktur. 

TRENDING  Yes! Akhirnya OJK Beri Izin Usaha ke Aplikasi Snack Video

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sempat berpendapat sudah saatnya OJK bisa membuka moratorium fintech lending. Nailul bilang ada sejumlah hal yang dapat menjadi pertimbangan regulator, seperti adanya ketentuan modal minimum Rp 12,5 miliar. Selain itu, dia menyebut pembukaan moratorium juga bisa meminimalkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Saya rasa sudah seharusnya dibuka moratorium dengan ketentuan modal minimum yang sudah Rp 12,5 miliar. Di luar 96 penyelenggara, apabila ada pinjol ilegal yang sudah memenuhi syarat modal, lebih baik dilegalkan saja, untuk mengurangi pinjol ilegal,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 84,66 Triliun per Juli 2025

Menurut Nailul, paling penting ketika pinjol ilegal tersebut menjadi legal dan tergabung ke dalam ekosistem fintech lending, tentu mereka harus patuh terhadap aturan OJK.

Selain itu, dia menerangkan indikator lainnya yang menunjukkan moratorium bisa dibuka, antara lain laba industri fintech lending yang terus tumbuh, permintaan makin banyak (pasar masih luas), serta rasio kredit macet atau TWP90 yang masih terkendali. 

“Tinggal nanti dilakukan seleksi alam di industri pindar,” kata Nailul. 

Baca Juga: OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending

Selanjutnya: Produksi Ventilator & Mesin Anesthesia, Graha Teknomedika Gandeng Mindray

Menarik Dibaca: Bitcoin cs Rebound, Ini Kripto Top Gainers dan Top Losers 24 Jam Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kadin Dorong Fintech Perkuat Kepercayaan Publik Dorong Literasi

    Fintech telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Namun, masih banyak yang meragukan keamanan dan kepercayaan terhadap layanan fintech. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus meningkatkan literasi finansial agar masyarakat dapat memahami dengan baik tentang penggunaan fintech. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan fintech dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak. Ayo tingkatkan literasi finansial kita bersama-sama!

  • Cengkeraman Salim di Sektor Finansial Kian Kuat

    Salim, seorang tokoh ternama di dunia finansial, kembali membuat gebrakan dengan cengkeramannya yang semakin kuat di sektor ini. Dengan kecerdasan dan keberaniannya, Salim berhasil mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin yang tak tergoyahkan. Para pelaku bisnis pun tak bisa menghindari cengkeraman Salim yang semakin kuat ini. Bagaimana langkah selanjutnya dari Salim dalam menjaga dominasinya di dunia finansial? Semua mata tertuju pada langkah-langkah brilian yang akan ia ambil selanjutnya

  • Penurunan Laba Industri Fintech Lending Tak Berdampak Terhadap Kinerja Maucash

    ILUSTRASI. Laba industri fintech P2P lending atau pinjaman online pada Juni 2024 turun 25,41% YoY. Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Juni 2024 turun 25,41% year on year (YoY) menjadi Rp 336,01 miliar dari Rp 450,51 miliar pada Juni 2023.  Hal itu selaras dengan pendapatan operasional yang juga…

  • Babak Baru Industri Fintech Lending, Dapat Dukungan Asuransi Kredit

    Industri fintech lending semakin berkembang pesat di Indonesia. Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah adanya dukungan asuransi kredit. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman modal untuk mengembangkan bisnis mereka.

    Dengan adanya asuransi kredit, risiko default atau gagal bayar dapat diminimalkan, sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada pemberi pinjaman. Selain itu, para peminjam juga merasa lebih aman karena memiliki perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak terduga.

    Dukungan asuransi kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri fintech lending di Indonesia dan memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku usaha. Dengan adanya perlindungan dari risiko default, diharapkan semakin banyak orang yang berani mengembangkan bisnisnya tanpa takut akan masalah keuangan

  • Fintech Jadi Solusi untuk Bantu Pembiayaan UKM

    Fintech telah menjadi solusi yang sangat dibutuhkan untuk membantu pembiayaan UKM di Indonesia. Dengan teknologi yang terus berkembang, para pelaku usaha kecil dan menengah kini dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan keuangan melalui platform fintech. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam mendapatkan modal usaha tanpa harus melewati proses yang rumit dan memakan waktu lama.

    Tidak hanya itu, fintech juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk berinvestasi dalam skala yang lebih kecil namun tetap menguntungkan. Dengan adanya platform peer-to-peer lending, para investor dapat memberikan pinjaman kepada UKM dengan tingkat bunga yang kompetitif, sehingga membantu pertumbuhan bisnis mereka.

    Dengan segala potensi dan manfaatnya, tidak heran jika fintech kini menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku usaha UKM di Indonesia. Diharapkan dengan adanya dukungan dari pemerintah dan lembaga keuangan lainnya, perkembangan fintech di Tanah Air akan semakin pesat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional

  • OJK selidiki kasus gadai emas Bank Mega Syariah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki kasus gadai emas yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa praktik gadai emas yang dilakukan oleh Bank Mega Syariah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, OJK juga ingin memastikan bahwa transparansi dan keadilan tetap terjaga dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh bank tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia