OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 8 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Oktober 2025. 

“Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, atau opsi pengembalian izin usaha. 

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Baca Juga: Ada 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per September 2025 berkurang 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per September 2025, OJK mencatat terdapat 9 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

TRENDING  Direktur Bank Neo Commerce (BBYB) Bocorkan Kinerja di 2024 Sudah Mulai Profit

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per Agustus 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,16% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 tercatat sebesar 2,82%. 

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 87,61 Triliun per Agustus 2025

Selanjutnya: 3 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Bakal Wajibkan Bank KBMI 1 Naik Kelas Lewat Konsolidasi

OJK Bakal Wajibkan Bank KBMI 1 Naik Kelas Lewat Konsolidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mewajibkan bank kategori kecil menengah (KBMI) 1 untuk naik kelas melalui proses konsolidasi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan stabilitas dan daya saing industri perbankan di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan bank KBMI 1 dapat mengoptimalkan potensi dan kapasitasnya sehingga mampu bersaing secara lebih efektif dalam pasar yang semakin kompetitif

%site% | NEWS