OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 8 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Oktober 2025. 

“Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, atau opsi pengembalian izin usaha. 

Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Baca Juga: Ada 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per September 2025 berkurang 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per September 2025, OJK mencatat terdapat 9 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

TRENDING  Profitabilitas Bank Naik Jika Pemutihan Utang UMKM, Petani dan Nelayan Terealisasi

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per Agustus 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,16% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 tercatat sebesar 2,82%. 

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 87,61 Triliun per Agustus 2025

Selanjutnya: 3 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Optimalkan dana nganggur, Raiz Invest jajaki kerja sama dengan e-wallet

Optimalkan dana nganggur, Raiz Invest jajaki kerja sama dengan e-wallet

Raiz Invest, platform investasi yang sedang naik daun, kini tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa e-wallet terkemuka di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan dana nganggur para pengguna e-wallet tersebut, sehingga dapat diinvestasikan secara cerdas dan menguntungkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pengguna e-wallet dapat lebih mudah dan efisien dalam mengelola dan mengoptimalkan keuangan mereka. Selain itu, Raiz Invest juga memberikan berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing pengguna, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal bagi para investor

%site% | NEWS