OJK Yakin Target Pembiayaan Fintech Lending untuk Sektor Produktif dan UMKM Tercapai

9 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

ILUSTRASI. Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini (KONTAN/Ferry Saputra) Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Beritafintech.com – JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat sembilan penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Desember 2025. 

“Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/1).

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 40,99 Triliun hingga Akhir 2025, Fokus Sektor Produksi

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor yang kredibel, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Data OJK mencatat, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Desember 2025 bertambah dua perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per November 2025, OJK mencatat terdapat tujuh penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

TRENDING  Menimbang Efek Revisi Aturan DHE SDA Bagi Bank Penadah Term Deposit Valas

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,45% secara Year on Year (YoY).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2025 tercatat sebesar 4,33%. 

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 40,99 Triliun di 2025, Fokus Sektor Produksi

Selanjutnya: PDI-P Akan Tetapkan Sikap Politik pada Acara HUT dan Rakernas 10-12 Januari 2026

Menarik Dibaca: Permasalahan Usia Anak dan Remaja yang Paling Sering Dikonsultasikan ke Psikolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Bidik Nasabah Ritel, Cermati Invest Gandeng BNI Asset Management

    Beritafintech.com – JAKARTA. Penyedia layanan investasi PT Artha Investa Teknologi (Cermati Invest) menjalin kerja sama dengan Manajer Investasi BNI Asset Management. Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan pengalaman berinvestasi kepada masyarakat Indonesia. Direktur Cermati Invest Darwin Soesanto mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk mendistribusikan produk investasi reksadana yang mudah dijangkau dengan…

  • Menelusuri Jejak Kasus Gagal Bayar Fintech Lending Akseleran

    Dalam menelusuri jejak kasus gagal bayar fintech lending Akseleran, terungkap bahwa banyak nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman mereka. Beberapa di antaranya mengaku terlilit utang karena tidak mampu membayar cicilan yang semakin besar setiap bulannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para investor yang telah memberikan dana kepada platform fintech tersebut. Meskipun Akseleran telah berusaha untuk memberikan solusi kepada nasabahnya, namun masih banyak yang merasa kecewa dengan pelayanan dan penyelesaian masalah yang lambat. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini agar ke depannya dapat menghindari terjadinya gagal bayar dan merugikan semua pihak yang terlibat

  • BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

    BTN telah memulai proses akuisisi terhadap Bank Victoria Syariah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas jangkauan bisnisnya di sektor perbankan syariah. Dengan akuisisi ini, BTN berharap dapat meningkatkan layanan dan produk yang ditawarkan kepada nasabah serta memperkuat posisinya di pasar perbankan syariah Tanah Air. Selain itu, BTN juga berkomitmen untuk tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dalam setiap operasionalnya, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para nasabah yang menginginkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam

  • 14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan fintech lending yang telah beroperasi di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. AFPI pun mulai menyelidiki penyebab dari masalah ini.

    Menurut Ketua Umum AFPI, Tumbur Pardede, salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi adalah kurangnya pemahaman tentang regulasi dan persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi di industri fintech lending. Banyak perusahaan masih belum memahami pentingnya memiliki modal yang cukup untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka.

    Selain itu, Tumbur juga menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan dana nasabah oleh beberapa perusahaan fintech lending. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa investor enggan untuk menanamkan modal lebih banyak ke dalam industri ini.

    AFPI berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha fintech lending agar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak

  • Laba Fintech Lending Melonjak 71,43% per April 2026, Ini Kata AFPI

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pertumbuhan laba fintech lending melonjak 71,43% per April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa sektor fintech lending terus berkembang pesat dan semakin diminati oleh masyarakat. AFPI juga menyatakan bahwa hal ini merupakan hasil dari inovasi dan penetrasi pasar yang dilakukan oleh para pelaku industri fintech lending. Dengan adanya pertumbuhan laba yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Tanah Air

  • Marak Kelompok Gagal Bayar di Fintech Lending, Ini Upaya yang Ditempuh AFPI

    Marak kelompok gagal bayar di fintech lending telah menjadi perhatian serius bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI terus berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan melakukan pendekatan yang komprehensif. Salah satu upaya yang ditempuh AFPI adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pinjaman tepat waktu. Selain itu, AFPI juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik fintech lending yang tidak etis. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi angka kelompok gagal bayar dan menjaga keberlangsungan industri fintech lending di Indonesia