ILUSTRASI. Praktek pinjol ramai ditemukan karena menawarkan kemudahan dalam meminjam dana secara cepat.
Beritafintech.com – JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, pinjaman online alias pinjol semakin marak ditemukan di masyarakat. Praktek pinjol ramai ditemukan karena menawarkan kemudahan dalam meminjam dana secara cepat.
Terkait hal ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online atau pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online atau pinjol itu ilegal atau tidak.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:
1. Website OJK
– Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
– Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
Baca Juga: Jangan Jadi Korban, Ini Daftar Pinjaman Ilegal 2023 Menurut OJK
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
– Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
– Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
– Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
– Kemudian kirim pesan
– Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Via email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 102 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
“Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan,” demikian penjelasan OJK seperti yang dilansir dari laman resminya.
Berikut daftar 102 pinjol resmi OJK per April 2022:
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost-https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. modalku – https://modalku.co.id
8. KTA KILAT – https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
10. Maucash – https://maucash.id
11. Finmas – https://www.finmas.co.id
12. KlikA2C – https://klika2c.co.id
13. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
14. Ammana.id – https://ammana.id
15. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
16. KoinP2P – https://koinp2p.com
Baca Juga: Terbaru, SWI Temukan 50 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal 2023
17. pohondana – https://pohondana.id
18. MEKAR – https://mekar.id
19. AdaKami – www.adakami.id
20. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
21. KREDITPRO – https://kreditpro.id
22. FINTAG – https://fintag.id
23. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
24. CROWDO – https://crowdo.co.id
25. Indodana – indodana.id
26. JULO – www.julo.co.id
27. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
28. DanaRupiah – danarupiah.id
29. Taralite – www.taralite.com
30. Pinjam Modal – pinjammodal.id
31. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
32. AwanTunai – www.awantunai.co.id
33. Danakini – https://danakini.co.id
34. Singa – https://singa.id
35. DANAMERDEKA – https://danamerdeka.co.id
36. EASYCASH – https://indo.geteasycash.asia
37. PINJAM YUK – https://www.pinjamyuk.co.id
38. FinPlus – www.finplus.co.id
39. UangMe – https://uangme.id
40. PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
41. DANA SYARIAH – https://danasyariah.id
42. BATUMBU – www.batumbu.id
43. Cashcepat – https://cashcepat.id
44. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
45. Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
46. cicil – https://www.cicil.co.id
47. lumbungdana – https://lumbungdana.co.id
48. 360 KREDI – www.360kredi.id
49. Dhanapala – www.dhanapala.id
50. Kredinesia – www.kredinesia.id
51. Pintek – https://pintek.id
52. ModalRakyat https://modalrakyat.id
53. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
54. Cairin – www.cairin.id
55. TrustIQ – https://trustiq.id
56. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
57. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
58. Invoila – https://invoila.co.id
59. Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
60. DanaBagus – www.danabagus.id
61. UKU – ukuindo.com
62. KREDITO – https://kredito.id
63. AdaPundi – www.adapundi.com
64. Lentera Dana Nusantara – www.lenteradana.co.id
65. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
66. Komunal – www.komunal.co.id
67. Restock.ID – www.restock.id
68. TaniFund – www.tanifund.com
69. Ringan – www.ringan.co.id
70. Avantee – www.avantee.co.id
71. Gradana – gradana.co.id
72. Danacita – www.danacita.co.id
73. IKI Modal – www.ikimodal.com
74. Ivoji – www.ivoji.id
75. Indofund.id – indofund.id
76. iGrow – igrow.asia
77. Danai.id – https://danai.id
78. DUMI – minjem.com
79. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
80. qazwa.id – qazwa.id
81. KrediFazz – www.kredifazz.id
82. Doeku – doeku.id
83. Aktivaku – aktivaku.com
84. Danain – www.danain.co.id
85. Indosaku – indosaku.id
86. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id
87. EDUFUND – www.edufund.co.id
88. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
89. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
90. BantuSaku – bantusaku.id
91. danabijak – danabijak.com
92. Danafix – danafix.id
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co
97. KlikCair – klikcair.com
98. ETHIS – https://ethis.co.id
99. SAMIR – www.samir.co.id
100. UATAS – www.uatas.id
101. Findaya – https://findaya.co.id
102. Asetku – https://asetku.co.id
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” demikian pesan OJk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru yang mencantumkan 102 perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar dan legal di tahun 2023. Daftar ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan. Dengan memeriksa daftar pinjol legal dari OJK, masyarakat diharapkan bisa memilih perusahaan pinjaman online yang terpercaya dan aman. Daftar ini juga menjadi acuan bagi masyarakat untuk menghindari praktik penipuan yang banyak terjadi dalam layanan pinjaman online. Dengan demikian, OJK terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan nasabah dalam layanan pinjaman online.