OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech P2P lending atau pendanaan online, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

“Diharapkan dengan keberadanaan asosiasi, industri fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional,” kata Adrian saat peresmian AFPI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/3).

Turut hadir dalam acara peresmian AFPI antara lain Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, jajaran Bursa Efek Indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI. Selain peresmian, acara diisi dengan pelucuran JENDELA, saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan fintech P2P lending dan peranan AFPI.

Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Pengaturan OJK No.77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia wajib mendaftarakan diri sebagai anggota AFPI. AFPI dibentuk pada 5 Oktober 2018.

Masyarakat yang memanfaatkan layanan fintech pendanaan adalah yang belum dapat mengakses layanan keuangan seperti bank, multifinance, dan berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, perajin, UMKM. Selain itu, pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendapataan kesehatan dan kepemilikan properti.

TRENDING  Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

“Pemanfaatan fintech P2P lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM, menurut data World Bank dan IFC, kebutuhan kredit UMKM sebesar US$ 165 miliar atau 19% dari PDB,” tutur Adrian.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan AFPI meluncurkan JENDELA sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech lending yang perlu berkomunikasi maupun menyampaikan keluhannya. AFPI mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service, hotline center melalui telepon maupun email, yakni di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, dan email [email protected]. Website: www.afpi.or.id.

Sebagai tindakan antisipati, AFPI akan menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Selain itu, asosiasi menerapkan sertifikasi manajemen risiko finteh lending dan melakukan pemutahiran risiko manajemen di industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

“AFPI juga turut membantu masyarakat yang akan mengadukan masalahnya kepada Cyber Crime Bareskrim Polri terkait pendanaan online dari penyelenggara fintech ilegal agar segera dilakukan penindakan terhadap fintech ilegal oleh aparat kepolisian,’ pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah bagi perusahaan fintech yang bergerak di bidang pendanaan bersama. AFPI bertujuan untuk mengembangkan dan mengatur industri fintech di Indonesia, serta melindungi kepentingan konsumen. Kehadiran AFPI diharapkan dapat membantu memperkuat ekosistem fintech di Tanah Air dan mempercepat pertumbuhan sektor keuangan digital. Dengan demikian, para pelaku fintech di Indonesia dapat bekerja secara lebih berkelanjutan dan teratur. Langkah ini juga sekaligus menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung perkembangan fintech di Indonesia. Selain itu, AFPI juga diharapkan mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap layanan fintech.

Similar Posts

  • Waduh, Penutupan Silicon Valley Bank Jadi Peringatan Keras Buat Pelaku Fintech

    Penutupan Silicon Valley Bank merupakan peringatan keras bagi pelaku fintech di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech harus lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan mematuhi regulasi yang ada. Kehadiran bank-bank besar seperti Silicon Valley Bank seharusnya menjadi dorongan bagi pelaku fintech untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, dapat dihindari potensi penutupan atau sanksi serupa yang dapat merugikan bisnis dan reputasi perusahaan fintech tersebut

  • KTAKilat Jadi Salah Satu Pelopor Implementasi SLIK di Industri Fintech Lending

    KTAKilat telah menjadi salah satu pelopor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di industri fintech lending. Dengan mengadopsi teknologi canggih dan proses yang efisien, KTAKilat berhasil memberikan layanan yang cepat dan mudah bagi para nasabahnya. Hal ini membuat KTAKilat menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang membutuhkan pinjaman dana secara cepat dan aman. Dengan reputasi yang baik dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya, tidak heran jika KTAKilat terus mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat

  • Upaya Pendanaan dan Seleksi Kredit Jaga Stabilitas NIM Bank Woori Saudara

    Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas NIM, Bank Woori Saudara telah melakukan pendanaan dan seleksi kredit secara cermat. Dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, bank ini terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Melalui strategi yang tepat dalam pengelolaan dana dan penyaluran kredit, Bank Woori Saudara siap untuk menghadapi tantangan ekonomi yang ada dan tetap mempertahankan stabilitas NIM yang optimal

  • Prospek Bisnis Bank BUMN Setelah Berpindah Pengelolaan di Bawah BPI Danantara

    Prospek bisnis Bank BUMN setelah berpindah pengelolaan di bawah BPI Danantara menarik perhatian banyak pihak. Dengan adanya perubahan manajemen, diharapkan bank ini dapat mengalami peningkatan kinerja dan meraih kesuksesan yang lebih baik di masa depan. Para investor dan pelaku bisnis pun turut antusias menyambut langkah ini, karena potensi pertumbuhan dan keuntungan yang bisa didapatkan dari investasi di bank tersebut menjadi semakin besar. Selain itu, dengan dukungan dari BPI Danantara yang memiliki reputasi baik dalam industri keuangan, Bank BUMN diyakini akan mampu bersaing secara lebih efektif dan menghadapi tantangan pasar dengan lebih tangguh

  • Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

    Keberadaan pinjol ilegal menjadi tantangan serius bagi industri fintech lending di Indonesia. Meskipun regulasi semakin ketat, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya sudah mulai berkembang pesat. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri untuk memberantas praktik pinjol ilegal agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya bagi semua pihak

  • Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Jakarta, 15 Februari 2022 – PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) telah resmi bergabung dengan Principles for Responsible Investment (PRI), sebuah inisiatif global yang mendorong praktik investasi berkelanjutan. Dengan bergabungnya Bahana TCW dalam jaringan PRI, perusahaan ini semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bahana TCW, Bapak Sigit Wiryadi mengatakan bahwa keikutsertaan perusahaan mereka dalam jaringan PRI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi berkelanjutan di Indonesia. “Kami percaya bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab, kami dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Bapak Sigit.

    Selain itu, keikutsertaan Bahana TCW dalam jaringan PRI juga diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Dengan adanya kerjasama antara Bahana TCW dan PRI, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip investasi berkelanjutan di Tanah Air.

    Sebagai salah satu manajer aset terkemuka di Indonesia, Bahana TCW memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan praktik investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Dengan bergabungnya mereka dalam jaringan UN PRI ini, diharapkan akan semakin banyak institusi keuangan lainnya yang ikut serta aktif dalam mendukung prinsip-prinsip investasi berkelanjutan demi menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang