Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha kecil dan menengah yang menggunakan layanan pinjaman online dari risiko gagal bayar. Dengan adanya produk asuransi ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi para peminjam dan memperkuat ekosistem Fintech P2P Lending di Indonesia. Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri ini guna menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan negara
Baca Selanjutnya »Vincent Abdur
Bank Jago Ubah Susunan Komisaris dan Direksi, Berikut Susunannya
Bank Jago telah mengumumkan perubahan susunan komisaris dan direksi yang akan membawa perubahan besar dalam strategi perusahaan ke depan. Dengan susunan baru ini, Bank Jago siap untuk terus berkembang dan memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya. Para pemegang saham pun antusias menyambut perubahan ini, menunjukkan keyakinan mereka terhadap visi dan misi Bank Jago ke depan. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh anggota komisaris dan direksi, Bank Jago siap untuk meraih kesuksesan yang lebih besar lagi di masa mendatang
Baca Selanjutnya »Pendanaan Perbankan ke Fintech Lending Melonjak Signifikan
Pendanaan perbankan ke fintech lending telah mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya minat investor untuk menyuntikkan dana ke platform-platform fintech lending yang menawarkan layanan pinjaman secara online. Fenomena ini tidak hanya memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses pendanaan dengan cepat dan mudah, namun juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya dukungan dari sektor perbankan, fintech lending semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, perkembangan teknologi juga turut berperan dalam mempermudah proses pengajuan pinjaman serta pencairan dana sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan potensi pertumbuhan yang begitu besar, tidak heran jika pendanaan perbankan ke fintech lending terus mengalami peningkatan yang signifikan di masa mendatang
Baca Selanjutnya »Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU
Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga. Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat
Baca Selanjutnya »Ini Kata Pengamat Soal Adanya Pembatasan Lender Non Profesional di Fintech Lending
Menurut pengamat, pembatasan terhadap lender non profesional di fintech lending merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya aturan yang ketat bagi para pemberi pinjaman yang tidak memiliki izin resmi, maka risiko penipuan dan eksploitasi terhadap konsumen dapat diminimalisir. Hal ini juga akan memberikan perlindungan lebih bagi para peminjam yang seringkali menjadi korban praktik usaha ilegal dari lender tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan transparan dalam industri fintech lending di Indonesia
Baca Selanjutnya »Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk mendukung dan memperkuat industri fintech lending di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, yang seringkali kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional. Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh OJK adalah dengan memberikan izin operasional kepada sejumlah perusahaan fintech lending yang memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan. Selain itu, OJK juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja serta kepatuhan dari para pelaku industri fintech lending tersebut. Dengan adanya dukungan dan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi para pelaku industri fintech lending. Sehingga, masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman dalam menggunakan layanan pinjaman online ini sebagai alternatif solusi keuangan mereka
Baca Selanjutnya »Cara Asuransi Syariah Kurangi Beban Finansial Akibat Musibah
Asuransi syariah merupakan solusi terbaik untuk mengurangi beban finansial akibat musibah yang tidak terduga. Dengan membayar premi secara berkala, Anda dapat melindungi diri dan keluarga dari risiko keuangan yang mungkin timbul akibat bencana alam, kecelakaan, atau penyakit serius. Dengan cara ini, Anda dapat memiliki ketenangan pikiran dan fokus pada pemulihan diri tanpa harus khawatir tentang masalah keuangan. Jadi, jangan ragu untuk memilih asuransi syariah sebagai perlindungan finansial Anda!
Baca Selanjutnya »Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025
Menurut batas pinjaman di fintech, sekarang telah ditetapkan bahwa maksimal pinjaman yang dapat diberikan adalah 40% dari gaji bulanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari terlilit utang yang berlebihan. Selain itu, penting juga untuk memeriksa daftar pinjol resmi OJK agar tidak tertipu oleh fintech ilegal. Pastikan selalu melakukan pengecekan sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari masalah keuangan di masa depan
Baca Selanjutnya »Tuntun Sekuritas Resmi Akuisisi Tuntun Invest
Tuntun Sekuritas Resmi mengumumkan akuisisi Tuntun Invest dalam sebuah langkah strategis yang akan memperkuat posisi perusahaan di pasar investasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan komprehensif kepada para nasabah. CEO Tuntun Sekuritas menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam upaya perusahaan untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham. Selain itu, akuisisi ini juga akan membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis di masa depan
Baca Selanjutnya »Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025
Menurut laporan terbaru, laba perusahaan fintech peer-to-peer lending terus meningkat dan berhasil tembus angka Rp 1,34 triliun per Juli 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif dalam industri fintech di Indonesia. Dengan adanya peningkatan laba yang signifikan ini, dapat dipastikan bahwa bisnis fintech P2P lending semakin diminati oleh masyarakat dan menjadi pilihan utama dalam mendapatkan pinjaman secara online
Baca Selanjutnya »