OJK Batasi Skema Tadpole P2P Lending: Perlindungan Konsumen Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi skema tadpole pada layanan peer-to-peer (P2P) lending guna melindungi konsumen dari praktik pinjaman online yang merugikan. Perlindungan konsumen terhadap pinjol menjadi prioritas utama dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan penipuan yang sering terjadi di dunia digital. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para pelaku usaha P2P lending dapat lebih bertanggung jawab dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap industri fintech dapat meningkat