AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending

AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada tahun ini. Terkait hal itu, Kepala Humas AFPI Kuseryansyah tak mengetahui mengenai waktu pastinya.

“Harapannya tahun ini dan didengar dari OJK secara informal kemungkinan tahun ini. Kapannya tak tahu,” ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Sementara itu, Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyatakan ketentuan tentang pembukaan moratorium sepenuhnya berada di ranah OJK selaku regulator.

Baca Juga: EBITDA Goto Financial Membaik hingga 55% pada Tahun Lalu, Ini Pendorongnya

“Kami memandang isu itu sebagai hal yang penting bagi industri fintech lending. Namun, kami tidak secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).

Meskipun demikian, Andriansyah mengatakan pihaknya akan mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK dan mengimbau seluruh anggota untuk berkomitmen menjaga keberlanjutan industri. Selain itu, mengimbau kepada anggota untuk membuka jalan bagi inklusi keuangan yang lebih luas dan memperkuat posisi fintech lending sebagai katalis positif dalam masyarakat.

Menurut Andriansyah, potensi untung-rugi dari pencabutan moratorium bisa berbeda-beda tergantung pada perspektif dan posisi dalam industri. Secara umum, dia bilang pencabutan moratorium dapat membuka peluang bagi pertumbuhan industri dengan memungkinkan penyelenggara baru untuk masuk.

TRENDING  Daftar Lengkap 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Juni 2025

“Namun, aspek peningkatan persaingan di pasar perlu menjadi perhatian, yang mana hal tersebut dapat menjadi tantangan bagi penyelenggara yang ada saat ini. Kami berkomitmen untuk memajukan industri fintech lending Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis,” katanya.

Andriansyah berpendapat bahwa pencabutan moratorium fintech lending dapat diartikan bahwa industri fintech lending sudah siap untuk bersaing lebih sehat dan kuat. Di sisi lain, dia mengatakan perlu juga diimbangi dengan kondisi yang lebih stabil atau mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti risiko keuangan dan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Andriansyah mengatakan pencabutan moratorium dapat membuka pintu bagi masuknya pemain baru ke dalam industri, yang pada dasarnya bisa dianggap sebagai hal positif dalam memperluas pasar dan inovasi. Namun, bagi pemain lama, dia mengatakan hal itu juga bisa berarti meningkatnya persaingan dan perubahan dinamika pasar yang memerlukan adaptasi dan inovasi baru untuk tetap bersaing.

Apabila moratorium fintech lending dicabut, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan hal tersebut bisa mengurangi dampak fintech lending ilegal.

“Sebab, banyak pemain baru yang mau masuk, tetapi akhirnya enggak bisa, tentu akan ada kecenderungan malah menjadi ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga: Bank Getol Salurkan Pembiayaan ke Perusahaan Startup dan Fintech

Oleh karena itu, Ivan mengatakan pihak atau para pemain yang baru masuk juga harus diseleksi dengan baik, khususnya dari segi permodalan harus kuat hingga sistem bisnis harus siap. Dia juga menerangkan dicabutnya moratorium berpotensi membawa pemain baru yang memiliki inovasi ke industri. Dengan demikian, bisa ikut mengembangkan industri fintech.

“Sekarang, kalau misalnya dimoratorium padahal ada pemain baru yang kompetitif malah jadi enggak bisa (menerapkan inovasinya),” ujarnya.

TRENDING  Prudential Indonesia Ajak Masyarakat Bangun Gaya Hidup Sehat, Hijau & Kuat Finansial

Ivan mengaku tak mempermasalahkan banyaknya pemain baru yang ingin masuk. Menurutnya, yang terpenting bisa bersaing dengan sehat.

“Justru kalau ditutupi dengan moratorium, persaingan malah tidak sehat. Oleh karena itu, setiap pemain harus punya keunggulan masing-masing,” ujarnya.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendukung pencabutan moratorium apabila memang digunakan untuk fintech lending yang produktif sehingga platform-nya juga lebih banyak di sektor produktif.

Namun, Nailul berpendapat seharusnya OJK membereskan terlebih dahulu secara internal, fintech P2P lending yang sudah ada.

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pencabutan moratorium terhadap layanan pinjaman fintech akan berdampak besar bagi industri tersebut. Dengan adanya moratorium, industri fintech lending akan mengalami penurunan aktivitas dan pertumbuhan bisnis yang signifikan. Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat membantu industri fintech lending untuk kembali pulih dan berkembang. Namun, AFPI juga mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar tidak menimbulkan masalah baru di industri ini. AFPI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan bisnis fintech lending secara sehat.

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS