AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending

AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada tahun ini. Terkait hal itu, Kepala Humas AFPI Kuseryansyah tak mengetahui mengenai waktu pastinya.

“Harapannya tahun ini dan didengar dari OJK secara informal kemungkinan tahun ini. Kapannya tak tahu,” ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Sementara itu, Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyatakan ketentuan tentang pembukaan moratorium sepenuhnya berada di ranah OJK selaku regulator.

Baca Juga: EBITDA Goto Financial Membaik hingga 55% pada Tahun Lalu, Ini Pendorongnya

“Kami memandang isu itu sebagai hal yang penting bagi industri fintech lending. Namun, kami tidak secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).

Meskipun demikian, Andriansyah mengatakan pihaknya akan mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK dan mengimbau seluruh anggota untuk berkomitmen menjaga keberlanjutan industri. Selain itu, mengimbau kepada anggota untuk membuka jalan bagi inklusi keuangan yang lebih luas dan memperkuat posisi fintech lending sebagai katalis positif dalam masyarakat.

Menurut Andriansyah, potensi untung-rugi dari pencabutan moratorium bisa berbeda-beda tergantung pada perspektif dan posisi dalam industri. Secara umum, dia bilang pencabutan moratorium dapat membuka peluang bagi pertumbuhan industri dengan memungkinkan penyelenggara baru untuk masuk.

TRENDING  Ekonom: Penurunan Bunga Fintech Lending Berdampak Negatif ke Pendapatan Lender

“Namun, aspek peningkatan persaingan di pasar perlu menjadi perhatian, yang mana hal tersebut dapat menjadi tantangan bagi penyelenggara yang ada saat ini. Kami berkomitmen untuk memajukan industri fintech lending Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis,” katanya.

Andriansyah berpendapat bahwa pencabutan moratorium fintech lending dapat diartikan bahwa industri fintech lending sudah siap untuk bersaing lebih sehat dan kuat. Di sisi lain, dia mengatakan perlu juga diimbangi dengan kondisi yang lebih stabil atau mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti risiko keuangan dan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Andriansyah mengatakan pencabutan moratorium dapat membuka pintu bagi masuknya pemain baru ke dalam industri, yang pada dasarnya bisa dianggap sebagai hal positif dalam memperluas pasar dan inovasi. Namun, bagi pemain lama, dia mengatakan hal itu juga bisa berarti meningkatnya persaingan dan perubahan dinamika pasar yang memerlukan adaptasi dan inovasi baru untuk tetap bersaing.

Apabila moratorium fintech lending dicabut, Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan hal tersebut bisa mengurangi dampak fintech lending ilegal.

“Sebab, banyak pemain baru yang mau masuk, tetapi akhirnya enggak bisa, tentu akan ada kecenderungan malah menjadi ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga: Bank Getol Salurkan Pembiayaan ke Perusahaan Startup dan Fintech

Oleh karena itu, Ivan mengatakan pihak atau para pemain yang baru masuk juga harus diseleksi dengan baik, khususnya dari segi permodalan harus kuat hingga sistem bisnis harus siap. Dia juga menerangkan dicabutnya moratorium berpotensi membawa pemain baru yang memiliki inovasi ke industri. Dengan demikian, bisa ikut mengembangkan industri fintech.

“Sekarang, kalau misalnya dimoratorium padahal ada pemain baru yang kompetitif malah jadi enggak bisa (menerapkan inovasinya),” ujarnya.

TRENDING  OJK: Tak Ada Peluang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO pada Fintech Lending

Ivan mengaku tak mempermasalahkan banyaknya pemain baru yang ingin masuk. Menurutnya, yang terpenting bisa bersaing dengan sehat.

“Justru kalau ditutupi dengan moratorium, persaingan malah tidak sehat. Oleh karena itu, setiap pemain harus punya keunggulan masing-masing,” ujarnya.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendukung pencabutan moratorium apabila memang digunakan untuk fintech lending yang produktif sehingga platform-nya juga lebih banyak di sektor produktif.

Namun, Nailul berpendapat seharusnya OJK membereskan terlebih dahulu secara internal, fintech P2P lending yang sudah ada.

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa pencabutan moratorium terhadap layanan pinjaman fintech akan berdampak besar bagi industri tersebut. Dengan adanya moratorium, industri fintech lending akan mengalami penurunan aktivitas dan pertumbuhan bisnis yang signifikan. Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat membantu industri fintech lending untuk kembali pulih dan berkembang. Namun, AFPI juga mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar tidak menimbulkan masalah baru di industri ini. AFPI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan bisnis fintech lending secara sehat.

Similar Posts

  • Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

    Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi kita untuk menjaga nadi finansial agar tetap sehat dan stabil. Berbagai teknologi baru telah memudahkan kita dalam mengelola keuangan, namun juga menuntut kedisiplinan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. Dengan adanya aplikasi-aplikasi finansial dan layanan perbankan digital, kita harus bijak dalam menggunakannya agar tidak terjebak dalam pola konsumtif yang berlebihan. Menjaga nadi finansial bukan hanya soal memiliki uang banyak, namun juga tentang bagaimana cara mengelolanya dengan baik demi masa depan yang lebih cerah. Jadi, mari bersama-sama belajar untuk menjadi pintar dalam mengatur keuangan di era digital ini!

  • Waspada, Tingkat Kredit Macet Fintech Lending Berpotensi Naik Usai Lebaran

    Menurut laporan terbaru, tingkat kredit macet pada perusahaan fintech lending berpotensi untuk naik setelah masa Lebaran. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas peminjaman selama bulan puasa dan libur Lebaran. Para ahli keuangan pun mengingatkan agar para nasabah lebih berhati-hati dalam mengelola pinjaman mereka agar tidak terjerat dalam masalah finansial di masa mendatang

  • Pendanaan Perbankan ke Fintech Lending Melonjak Signifikan

    Pendanaan perbankan ke fintech lending telah mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya minat investor untuk menyuntikkan dana ke platform-platform fintech lending yang menawarkan layanan pinjaman secara online. Fenomena ini tidak hanya memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses pendanaan dengan cepat dan mudah, namun juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya dukungan dari sektor perbankan, fintech lending semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, perkembangan teknologi juga turut berperan dalam mempermudah proses pengajuan pinjaman serta pencairan dana sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan potensi pertumbuhan yang begitu besar, tidak heran jika pendanaan perbankan ke fintech lending terus mengalami peningkatan yang signifikan di masa mendatang

  • Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender

    Menurut pengamat, keberadaan aturan untuk fintech lending sangat penting untuk menjaga keamanan dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, perlu diadakan rapat umum lender guna membahas implementasi aturan tersebut secara lebih mendalam. Dengan adanya rapat tersebut, diharapkan para pemberi pinjaman dapat memahami dengan jelas tata cara yang harus diikuti serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain. Selain itu, rapat umum juga dapat menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan sehingga industri fintech lending dapat terus berkembang secara positif dan berkelanjutan

  • Direktur Utama Bank DKI Buka Suara Soal Kebocoran Dana Bank

    Direktur Utama Bank DKI, Bapak Teguh Supangkat, akhirnya angkat bicara mengenai kabar kebocoran dana yang sempat mencuat belakangan ini. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa pihak bank sedang melakukan investigasi mendalam terkait masalah tersebut dan akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami sangat serius dalam menangani hal ini dan akan memastikan keamanan serta kenyamanan nasabah tetap terjaga,” ujar Bapak Teguh dengan tegas. Publik pun mulai memberikan respons positif atas transparansi yang ditunjukkan oleh Direktur Utama Bank DKI dalam menghadapi isu sensitif ini

  • Daftar 98 Pinjol Resmi yang Berizin OJK Bulan September 2024

    ILUSTRASI. Sampai dengan 12 Juli 2024, total jumlah pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan. Beritafintech.com – Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol.  Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi…