Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector dari Januari hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
“Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,” kata Friderica dilansir Antara, Rabu, 10 Juli 2024.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.
Pada beberapa waktu lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
“Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,” jelas dia.
Temuan pelanggaran yang ditemukan OJK
Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi, namun telah melakukan penagihan.
Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari pukul 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
“Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal,” ucap Friderica.
Dengan adanya pengenaan sanksi, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,” tutur Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ANN)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 411 pengaduan terkait pelanggaran pelindungan konsumen telah terjadi di industri perbankan dan fintech. Pengaduan ini mencakup berbagai masalah seperti penyelesaian klaim yang lambat, penagihan yang tidak sesuai, dan ketidakjelasan dalam produk atau layanan yang ditawarkan. OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam layanan keuangan dan mengimbau kepada pihak perbankan dan fintech untuk meningkatkan kualitas layanan serta menjadi lebih transparan kepada konsumen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.