Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

Gagal Bayar Fintech Marak, OJK Minta Bank Perketat Channeling

ILUSTRASI. Perbankan Stabil: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kiri) saat wawancara dengan Jurnalis Harian Kontan di Jakarta, Senin (8/9/2025). Ditengah kondisi ekonomi global dan domestik yang belum stabil, OJK memastikan kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga. Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% yoy menjadi Rp8.043,2 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7% yoy menjadi Rp 9.294 triliun. KONTAN/Baihaki/8/9/2025

Beritafintech.com – JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang kembali bermunculan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk memperketat kerja sama channeling kredit dengan para platform tersebut.

Maklum, perbankan masih menjadi pendana terbesar bagi industri pindar. OJK mencatat, penyaluran kredit bank kepada fintech lending per Agustus 2025 mencapai Rp 55,82 triliun, tumbuh 37,69% secara tahunan (YoY).

Baca Juga: Pembiayaan Mobil Listrik Adira Finance Melonjak 157% hingga Oktober 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK telah meminta bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra fintech lending, memperkuat proses underwriting, serta menerapkan prinsip kehati-hatian baik di Bank Umum maupun BPR.

“Bank perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja mitra untuk memastikan keberlanjutan kerja sama. Jika terdapat peningkatan risiko yang signifikan, OJK akan meminta bank menghentikan sementara penyaluran kredit melalui mitra tertentu sebelum evaluasi menyeluruh,” ujar Dian kepada Beritafintech.com, akhir pekan lalu.

TRENDING  Cara Raih Kemerdekaan Finansial di Era Digital

OJK Perketat Pengawasan

Dian menambahkan, OJK turut memperkuat pengawasan terhadap pola kerja sama channeling antara bank dan fintech lending. Pemeriksaan juga dilakukan secara aktif, terutama jika terjadi masalah pada salah satu platform.

Ia mencontohkan kasus Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam kasus ini, tidak ada eksposur perbankan. Namun, OJK memastikan kerja sama sejenis di industri tetap diawasi ketat agar tidak menimbulkan risiko sistemik.

Baca Juga: AI Makin Marak di Perbankan, OJK Ingatkan Risiko Serangan Siber dan Bias Algoritma

Sementara itu, kasus gagal bayar fintech yang masih segar di industri adalah PT Crowde Membangun Bangsa, yang izinnya dicabut OJK pada 6 November 2025.

Dua bank yang menjadi lender, yakni JTrust Bank dan Bank Mandiri, terpaksa menempuh jalur hukum.

Manajemen JTrust Bank mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan mantan manajemen Crowde, Yohanes Sugihtononugroho dkk, atas dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Laporan tersebut kini diproses di Polda Metro Jaya. Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil karena minimnya respons dari pihak Crowde.

“JTrust Bank berharap Crowde bersikap terbuka, kooperatif, dan segera menyelesaikan kewajibannya demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan para pihak,” kata manajemen.

Baca Juga: Asuransi Jasindo Terapkan Strategi Ini untuk Meningkatkan Permodalan

Minat Bank Masih Ada, Seleksi Makin Ketat

Deretan kasus gagal bayar tampaknya belum menyurutkan minat bank untuk bekerja sama dengan fintech lending. Namun, seleksi menjadi lebih ketat.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan mengatakan, penyaluran kredit channeling ke fintech masih berjalan normal, meski porsinya tidak besar.

TRENDING  Ini Strategi dan Upaya Penegakan Hukum Pemberantasan Pinjol Ilegal

Kerja sama channeling itu baru dimulai tahun lalu untuk memperluas saluran pembiayaan, memperbesar basis nasabah, dan mendiversifikasi risiko.

“Saat ini kami bekerja sama dengan empat fintech dan semuanya berjalan normal selama nasabahnya memenuhi kriteria risiko yang kami tetapkan,” jelas Steffano.

Selanjutnya: Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur, Dorong Konsolidasi NU yang Maslahat

Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Asuransi Asei Indonesia mulai garap bisnis penjaminan fintech

    Asuransi Asei Indonesia telah memulai langkah strategis dengan mulai menggarap bisnis penjaminan untuk perusahaan fintech. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan industri fintech yang semakin pesat di Indonesia. Dengan adanya penjaminan dari Asuransi Asei, para pelaku usaha fintech dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan bisnis mereka tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin terjadi. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelaku industri fintech dan juga bagi perkembangan ekonomi digital di Tanah Air

  • Finmas, Fintech yang Fokus ke Orang Kecil

    Finmas adalah platform fintech yang berfokus pada memberikan layanan keuangan kepada orang kecil. Dengan fitur-fitur inovatif dan kemudahan akses, Finmas berhasil menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa jaminan. Selain itu, Finmas juga memberikan edukasi keuangan kepada para pengguna agar mereka dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Dengan komitmen untuk membantu orang kecil meraih impian finansial mereka, Finmas terus berkembang dan menjadi solusi terbaik di dunia fintech

  • Ini yang dilakukan Raiz Invest untuk berekspansi di Indonesia

    ILUSTRASI. Peluncuran Aplikasi Raiz Invest Indonesia Beritafintech.com – JAKARTA. PT Raiz Invest Indonesia atau Raiz Invest merupakan sebuah perusahaan rintisan yang baru saja merambah pasar di Indonesia. Raiz telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperoleh izin usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksadana (APRED) per 10 Desember 2018. “Sebelum masuk ke Indonesia, kami…

  • Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

    Kasus pinjol ilegal mendominasi pengaduan di OJK, dengan jumlah keluhan yang terus meningkat setiap bulannya. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

    Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa daftar pinjol legal yang telah disahkan oleh OJK. Dengan demikian, konsumen dapat memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban praktik ilegal dari pinjol ilegal. Selain itu, penting juga untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dalam perangkap utang yang sulit untuk diselesaikan.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menggunakan layanan pinjol legal, diharapkan kasus-kasus penipuan dan praktik ilegal dapat diminimalisir. Sebagai konsumen cerdas, kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik penipuan yang merugikan. Semoga dengan adanya regulasi lebih ketat dari pihak berwenang, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat pengguna jasa keuangan online

  • Cara Buka Rekening Bank Mandiri Offline dan Online beserta Syaratnya

    ILUSTRASI. Cara Buka Rekening Bank Mandiri Offline dan Online beserta Syaratnya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/04/2024 Penulis: Bimo Kresnomurti Beritafintech.com – JAKARTA. Ikuti cara membuka rekening Bank Mandiri online dan offline. Prosedur ini memungkinkan calon nasabah Bank Mandiri untuk membuka buku tabungan tanpa harus mendatangi kantor cabang dan menghindari antrean yang panjang. Bank Mandiri, sebagai salah satu bank…

  • BI resmi luncurkan Fintech Office

    Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meresmikan Bank Indonesia Fintech Office pada Senin (14/11). Fintech Office merupakan wadah assessment mitigasi risiko dan evaluasi terkait modal bisnis dan produk atau layanan financial technology (fintech) serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi. Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan