OJK Catat 411 Pengaduan Pelanggaran Pelindungan Konsumen di Industri Perbankan dan Fintech

OJK Catat 411 Pengaduan Pelanggaran Pelindungan Konsumen di Industri Perbankan dan Fintech

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector dari Januari hingga Juni 2024.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
 
“Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,” kata Friderica dilansir Antara, Rabu, 10 Juli 2024.
 

 
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.
 
Pada beberapa waktu lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
 
“Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,” jelas dia.

Temuan pelanggaran yang ditemukan OJK 

Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi, namun telah melakukan penagihan.
 
Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari pukul 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
 
“Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal,” ucap Friderica.
 
Dengan adanya pengenaan sanksi, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023.
 
Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.
 
“Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,” tutur Friderica.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Marak Kelompok Gagal Bayar di Fintech Lending, Ini Upaya yang Ditempuh AFPI

(ANN)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak‌ 411 pengaduan terkait pelanggaran pelindungan konsumen telah terjadi di industri⁢ perbankan dan fintech. Pengaduan ‍ini mencakup berbagai masalah seperti penyelesaian klaim yang lambat, penagihan yang tidak sesuai, dan ketidakjelasan dalam produk‍ atau layanan yang ditawarkan. OJK menekankan pentingnya ‌perlindungan konsumen dalam layanan keuangan dan mengimbau kepada pihak perbankan ⁢dan⁣ fintech untuk meningkatkan kualitas layanan ‍serta menjadi lebih transparan kepada konsumen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.

Similar Posts

  • Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech Tunjuk Ronald Waas Sebagai Dewan Komisaris

    Fintech, perusahaan teknologi keuangan terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Ronald Waas sebagai anggota Dewan Komisaris mereka. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri finansial di Tanah Air.

    Ronald Waas, yang memiliki pengalaman luas dalam bidang keuangan dan investasi, diharapkan dapat membawa inovasi dan strategi baru bagi Fintech. Dengan latar belakangnya yang kuat dalam manajemen risiko dan pengembangan produk keuangan, Ronald diyakini mampu membantu Fintech mencapai tujuan mereka untuk menjadi pemimpin pasar dalam layanan keuangan digital.

    Para pemegang saham dan karyawan Fintech pun optimis dengan kedatangan Ronald sebagai bagian dari tim manajemen perusahaan. Mereka percaya bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan komitmen yang kuat, Fintech akan semakin berkembang pesat dan memberikan nilai tambah bagi seluruh stakeholders-nya.

    Dengan penunjukan Ronald Waas sebagai Dewan Komisaris, Fintech siap melangkah lebih jauh menuju kesuksesan di dunia fintek Indonesia. Semua mata tertuju pada langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Ronald untuk memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan industri finansial yang semakin ketat

  • Adu Kencang Pertumbuhan Kinerja Bank Konvensional dan Bank Syariah, Siapa Jawaranya?

    ILUSTRASI. Bank Umum konvensional maupun Bank Umum Syariah kompak menunjukkan pertumbuhan yang positif di kuartal III-2023. KONTAN/Muradi/2018/06/05 Beritafintech.com – JAKARTA. Hampir seluruh perbankan tanah air telah merilis laporan kinerja keuangannya untuk periode yang berakhir 30 September 2023. Baik bank Umum konvensional maupun Bank Umum Syariah, keduanya kompak menunjukkan pertumbuhan yang positif di sembilan bulan pertama tahun…

  • Get to know the 4 Types of Fintech in Indonesia

    Bandung: The Financial Services Authority (OJK) revealed that financial technology is a technological innovation in the financial sector so that financial transactions can be carried out practically, easily and effectively. In practice, there are four types of fintech in Indonesia.  Head of Education and Consumer Protection Section of OJK Regional Office 2 West Java Teguh

  • Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha bagi sejumlah perusahaan fintech lending ringan. Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, seperti tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dan mengajukan permohonan izin kembali jika sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan

  • Daftar Lengkap 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Juni 2025

    Menurut Daftar Lengkap 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Juni 2025, terdapat sejumlah perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait. Hal ini menunjukkan bahwa industri pinjaman online semakin berkembang dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menggunakan layanan mereka. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan para pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab kepada para nasabahnya

  • Kredit Tumbuh Pesat, Begini Rekomendasi Saham Bank Mandiri (BMRI)

    Menurut analis pasar, saham Bank Mandiri (BMRI) merupakan pilihan yang sangat menarik untuk investasi saat ini. Dengan pertumbuhan kredit yang pesat, Bank Mandiri diprediksi akan terus mengalami peningkatan performa keuangan di masa mendatang. Selain itu, kebijakan manajemen yang solid dan visi jangka panjang yang kuat membuat saham BMRI semakin menarik bagi para investor.

    Dengan berbagai faktor positif tersebut, tidak heran jika saham Bank Mandiri (BMRI) menjadi salah satu rekomendasi teratas bagi para pelaku pasar. Bagi Anda yang sedang mencari investasi dengan potensi pertumbuhan tinggi, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan saham BMRI dalam portofolio Anda. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meraih keuntungan maksimal dari pertumbuhan kredit yang pesat dari Bank Mandiri