OJK Catat 411 Pengaduan Pelanggaran Pelindungan Konsumen di Industri Perbankan dan Fintech

OJK Catat 411 Pengaduan Pelanggaran Pelindungan Konsumen di Industri Perbankan dan Fintech

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector dari Januari hingga Juni 2024.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
 
“Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,” kata Friderica dilansir Antara, Rabu, 10 Juli 2024.
 

 
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.
 
Pada beberapa waktu lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
 
“Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,” jelas dia.

Temuan pelanggaran yang ditemukan OJK 

Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi, namun telah melakukan penagihan.
 
Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari pukul 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
 
“Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal,” ucap Friderica.
 
Dengan adanya pengenaan sanksi, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023.
 
Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.
 
“Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,” tutur Friderica.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Akuisisi Multifinance, Fintech Lending Berupaya Perluas Cakupan Bisnis

(ANN)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak‌ 411 pengaduan terkait pelanggaran pelindungan konsumen telah terjadi di industri⁢ perbankan dan fintech. Pengaduan ‍ini mencakup berbagai masalah seperti penyelesaian klaim yang lambat, penagihan yang tidak sesuai, dan ketidakjelasan dalam produk‍ atau layanan yang ditawarkan. OJK menekankan pentingnya ‌perlindungan konsumen dalam layanan keuangan dan mengimbau kepada pihak perbankan ⁢dan⁣ fintech untuk meningkatkan kualitas layanan ‍serta menjadi lebih transparan kepada konsumen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia.

Similar Posts

  • Masih di Bawah Target, Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Produktif Sebesar 33,83%

    Menurut data terbaru, porsi pembiayaan fintech lending yang dialokasikan ke sektor produktif masih di bawah target yang telah ditetapkan. Dari total pembiayaan yang disalurkan, hanya 33,83% yang berhasil mencapai sektor produktif. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih inklusif dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia

  • Ransel Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

    beritafintech.com – Ransel terbaik untuk sekolah, perjalanan, atau perjalanan. Ransel terbaik untuk menjaga laptop, MacBook, dan laptop Windows, tablet, dan teknologi lainnya tetap aman, tetapi tetap bergaya Baik Anda menggunakannya untuk membawa laptop atau liburan akhir pekan yang menyenangkan, semua orang membutuhkan ransel yang tahan lama dan bergaya. Laptop dan tablet semakin tipis dan ringan,…

  • Masyarakat Digital Savvy Diajak Tata Kebiasaan Finansial yang Baik

    Masyarakat digital savvy saat ini semakin diajak untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka. Dengan adanya teknologi yang semakin canggih, banyak aplikasi dan platform yang dapat membantu mereka dalam mengatur kebiasaan finansial yang baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keuangan pribadi tetap stabil dan terjaga di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah. Dengan adanya edukasi dan kesadaran akan pentingnya tata kelola keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengelola uang mereka demi masa depan yang lebih sejahtera

  • Bidik Nasabah Ritel, Cermati Invest Gandeng BNI Asset Management

    Beritafintech.com – JAKARTA. Penyedia layanan investasi PT Artha Investa Teknologi (Cermati Invest) menjalin kerja sama dengan Manajer Investasi BNI Asset Management. Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan pengalaman berinvestasi kepada masyarakat Indonesia. Direktur Cermati Invest Darwin Soesanto mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk mendistribusikan produk investasi reksadana yang mudah dijangkau dengan…

  • Fitch Beri KB Bank Peringkat Investment Grade, Analis Bilang Fundamental Membaik

    ILUSTRASI. KB Bukopin – kontan kilas online Beritafintech.com – JAKARTA. PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) terus melakukan perbaikan fundamental. Perbaikan ini juga didukung induk usahanya, Kookmin Bank, yang merupakan bagian dari konglomerasi keuangan Korea Selatan, KB Financial Group. Berkat perbaikan tersebut, KB Bank sukses mendapat peringkat utang BBB dengan outlook stabil dari Fitch Ratings….

  • Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Gabung Jaringan UN PRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

    Jakarta, 15 Februari 2022 – PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) telah resmi bergabung dengan Principles for Responsible Investment (PRI), sebuah inisiatif global yang mendorong praktik investasi berkelanjutan. Dengan bergabungnya Bahana TCW dalam jaringan PRI, perusahaan ini semakin memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Bahana TCW, Bapak Sigit Wiryadi mengatakan bahwa keikutsertaan perusahaan mereka dalam jaringan PRI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya investasi berkelanjutan di Indonesia. “Kami percaya bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip investasi yang bertanggung jawab, kami dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Bapak Sigit.

    Selain itu, keikutsertaan Bahana TCW dalam jaringan PRI juga diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Dengan adanya kerjasama antara Bahana TCW dan PRI, diharapkan akan tercipta sinergi yang positif dalam upaya memperkuat prinsip-prinsip investasi berkelanjutan di Tanah Air.

    Sebagai salah satu manajer aset terkemuka di Indonesia, Bahana TCW memiliki komitmen kuat untuk terus mengembangkan praktik investasi yang ramah lingkungan dan sosial. Dengan bergabungnya mereka dalam jaringan UN PRI ini, diharapkan akan semakin banyak institusi keuangan lainnya yang ikut serta aktif dalam mendukung prinsip-prinsip investasi berkelanjutan demi menciptakan dunia yang lebih baik untuk generasi mendatang