Cara Buka Rekening Bank Muamalat dan Syarat untuk Calon Nasabah

Cara Buka Rekening Bank Muamalat dan Syarat untuk Calon Nasabah

ILUSTRASI. Buka Rekening Bank Muamalat dan Syarat untuk Calon Nasabah. (KONTAN/Baihaki)

Penulis: Bimo Kresnomurti

Beritafintech.com – JAKARTA. Ikuti panduan cara buka rekening Bank Muamalat dengan praktis. Salah satu bank syariah ini tentu dapat menjadi pilihan calon nasabah untuk menyimpan uang dalam bentuk tabungan syariah.

Bank Muamalat merupakan salah perbankan swasta dengan prinsip syariah di Indonesia. Bank ini menawarkan berbagai pilihan produk tabungan dan layanan keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan tabungan Haji.

Pembukaan rekening Bank Muamalat tentu bermanfaat untuk mengelola keuangan Anda dengan prinsip syariah yang terjamin.

Proses pembukaan rekening Bank Muamalat pun mudah dan praktis. Anda dapat memilih untuk membuka rekening secara langsung di cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi Muamalat Digital Islamic Network (MDIN) yang inovatif.

Baca Juga: Bank Syariah Catatkan Pertumbuhan Dana Kelolaan Segmen Wealth Management

Syarat buka rekening Bank Muamalat

CS Bank Muamalat

Calon nasabah dapat menyiapkan beberapa syarat baik pembukaan tabungan di kantor cabang maupun Muamalat DIN.

  • Bawalah dokumen yang diperlukan, termasuk:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • NPWP (jika ada)
  • Setoran awal minimal Rp 25.000 untuk Tabungan iB Hijrah
  • Setoran awal minimal Tidak Ada (RTJH : Rp 25 Juta) untuk Tabungan Haji iB

Ada beberapa panduan dalam membuka rekening Bank Muamalat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan waktu Anda.

Baca Juga: Daftar Kode Bank untuk Transfer Antarbank, Ada BRI, BCA, hingga Bank Daerah

TRENDING  Monnai Perluas Operasinya di Indonesia untuk Menjadi Sumber Utama Keputusan Fintech

Cara Buka Rekening Bank Muamalat

Ada dua cara utama untuk membuka rekening Bank Muamalat yakni secara offline dan online.

1. Buka Rekening lewat Cabang Bank Muamalat

Anda bisa ikuti panduan mudah berikut ini.

  • Kunjungi Cabang Bank Muamalat terdekat.
  • Bawa dokumen syarat pembukaan rekening.
  • Isi formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh bank.
  • Lakukan verifikasi data diri dengan petugas bank.
  • Setorkan uang setoran awal sesuai dengan jenis tabungan yang dipilih.
  • Anda akan menerima kartu ATM dan buku tabungan.

Nasabah juga bisa mengajukan pembuatan akun Muamalat DIN langsung kepada CS.

2. Buka rekening lewat Muamalat Digital Islamic Network (MDIN)

Nah, calon nasabah juga dimudahkan untuk buka rekening secara online lewat aplikasi Bank Muamalat.

  • Unduh aplikasi Muamalat Digital Islamic Network (MDIN) di HP.
  • Buka aplikasi MDIN dan pilih menu “Buka Rekening”.
  • Pilih jenis tabungan yang Anda inginkan.
  • Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk menyelesaikan proses pembukaan rekening.
  • Upload dokumen yang diperlukan, termasuk KTP, foto selfie, dan foto tanda tangan.
  • Lakukan verifikasi data diri melalui video call dengan petugas bank.
  • Setorkan uang setoran awal sesuai dengan jenis tabungan yang dipilih.
  • Anda akan menerima kartu ATM dan buku tabungan melalui kurir.

Persyaratan dan ketentuan dapat berbeda-beda untuk setiap jenis tabungan. Calon nasabah wajib untuk selalu mengecek informasi di website resmi Bank Muamalat: https://www.bankmuamalat.co.id/.

Anda juga dapat menghubungi Call Center Bank Muamalat di 1500016 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  LPS Tegaskan, Disiplin Menabung Jadi Kunci Kemerdekaan Finansial

Bank Muamalat⁢ merupakan bank syariah yang menawarkan⁣ berbagai produk perbankan sesuai ‌dengan prinsip syariah.‍ Untuk​ membuka rekening di Bank Muamalat, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, calon⁣ nasabah harus memiliki‌ KTP asli dan fotokopi KTP. Kedua,‍ calon nasabah harus mengisi formulir pembukaan‍ rekening dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, calon nasabah akan diberikan nomor rekening dan kartu⁢ ATM. Dengan ​mengikuti langkah-langkah ‍tersebut, ⁢calon nasabah dapat dengan mudah‌ membuka rekening di Bank Muamalat dan menikmati layanan perbankan syariah ⁤yang diberikan.

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS