Pengamat: OJK Harus Benahi Industri Fintech Lending Sebelum Cabut Moratorium

Pengamat: OJK Harus Benahi Industri Fintech Lending Sebelum Cabut Moratorium

ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendukung pencabutan moratorium apabila memang digunakan untuk fintech lending yang produktif sehingga platform-nya juga lebih banyak di sektor produktif.

Namun, Nailul berpendapat seharusnya OJK membereskan terlebih dahulu industri secara internal, khususnya fintech P2P lending yang sudah ada.

“Dengan demikian, bisa menjadi benchmarking bagi fintech lending yang nantinya diberikan izin. Jadi, memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi yang sudah ada untuk berbenah sebelum yang baru-baru masuk industri,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Baca Juga: OJK Masih Dalami Rencana Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending

Selain itu, Nailul mengatakan fintech lending yang sudah ada juga harus mematuhi aturan POJK yang telah dikeluarkan OJK. Misalnya soal modal minimum, karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

“Dengan demikian, saat platform lain masuk itu sudah tak ada lagi sisi kecemburuan, sehingga menunjukkan kesetaraan untuk semua baik yang lama maupun yang baru,” katanya.

Nailul beranggapan sentimen negatif masyarakat terhadap fintech lending juga harus dibenahi. Dia bilang jangan sampai pemain baru itu masuk, kemudian industri hanya terbebani dengan pelaku usaha yang makin banyak dan tidak memberikan kualitas terhadap industri.

TRENDING  Meski melambat, kinerja bank asing masih stabil

Dia menyampaikan OJK juga harus mewaspadai masuknya pemain baru di sektor produktif. Pasalnya, belajar dari fenomena yang sudah ada, seperti iGrow hingga Investree, itu malah tersandung permasalahan kredit macet yang tinggi.

Dengan demikian, setiap platform juga harus berbenah masing-masing terlebih dahulu dan bisa dijadikan contoh bagi platform baru.

Nailul mengatakan sebelum pembenahan itu terjadi, maka pencabutan moratorium fintech lending dirasa belum tepat dilakukan tahun ini. Dari adanya beberapa kasus di industri, dia bilang sepertinya OJK juga harus mempertimbangkan lebih matang terkait pencabutan moratorium fintech lending tersebut. 

Baca Juga: Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Begini Perkembangan Terbarunya

“Menurut saya, lebih baik dicabutnya moratorium pada kuartal IV-2024. Saya rasa pembenahan sudah selesai pada saat itu,” kata Nailul.

Nailul berpendapat pencabutan moratorium sebenarnya juga bagus untuk mengurangi fintech lending ilegal. Nantinya, kata dia, mungkin yang ilegal bisa menjadi legal dan sejauh ini yang ingin masuk menjadi legal masih banyak.

Sebagai informasi, OJK sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Seorang pengamat keuangan mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperbaiki industri fintech lending sebelum mencabut moratorium yang telah diberlakukan. Menurutnya, perlu dilakukan penelitian mendalam untuk mengevaluasi risiko dan dampak dari fintech lending terhadap ekonomi. Pengamat juga menyarankan agar OJK memberlakukan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dan mencegah kebangkrutan perusahaan fintech. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan fintech dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan industri fintech lending yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.

Check Also

Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini

Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sejumlah upaya untuk menjaga kepercayaan para pemberi pinjaman di industri fintech lending. Langkah-langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan keamanan dalam layanan pinjaman online. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas serta perlindungan bagi para konsumen. Selain itu, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku usaha fintech lending agar tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending dapat terus berkembang secara positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas

%site% | NEWS