Pengamat: OJK Harus Benahi Industri Fintech Lending Sebelum Cabut Moratorium

Pengamat: OJK Harus Benahi Industri Fintech Lending Sebelum Cabut Moratorium

ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendukung pencabutan moratorium apabila memang digunakan untuk fintech lending yang produktif sehingga platform-nya juga lebih banyak di sektor produktif.

Namun, Nailul berpendapat seharusnya OJK membereskan terlebih dahulu industri secara internal, khususnya fintech P2P lending yang sudah ada.

“Dengan demikian, bisa menjadi benchmarking bagi fintech lending yang nantinya diberikan izin. Jadi, memberikan kesempatan terlebih dahulu bagi yang sudah ada untuk berbenah sebelum yang baru-baru masuk industri,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Baca Juga: OJK Masih Dalami Rencana Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending

Selain itu, Nailul mengatakan fintech lending yang sudah ada juga harus mematuhi aturan POJK yang telah dikeluarkan OJK. Misalnya soal modal minimum, karena ada beberapa yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

“Dengan demikian, saat platform lain masuk itu sudah tak ada lagi sisi kecemburuan, sehingga menunjukkan kesetaraan untuk semua baik yang lama maupun yang baru,” katanya.

Nailul beranggapan sentimen negatif masyarakat terhadap fintech lending juga harus dibenahi. Dia bilang jangan sampai pemain baru itu masuk, kemudian industri hanya terbebani dengan pelaku usaha yang makin banyak dan tidak memberikan kualitas terhadap industri.

TRENDING  KoinWorks Jadi Fintech Lending Pertama yang Hadirkan Layanan Customer Service 24 Jam

Dia menyampaikan OJK juga harus mewaspadai masuknya pemain baru di sektor produktif. Pasalnya, belajar dari fenomena yang sudah ada, seperti iGrow hingga Investree, itu malah tersandung permasalahan kredit macet yang tinggi.

Dengan demikian, setiap platform juga harus berbenah masing-masing terlebih dahulu dan bisa dijadikan contoh bagi platform baru.

Nailul mengatakan sebelum pembenahan itu terjadi, maka pencabutan moratorium fintech lending dirasa belum tepat dilakukan tahun ini. Dari adanya beberapa kasus di industri, dia bilang sepertinya OJK juga harus mempertimbangkan lebih matang terkait pencabutan moratorium fintech lending tersebut. 

Baca Juga: Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Begini Perkembangan Terbarunya

“Menurut saya, lebih baik dicabutnya moratorium pada kuartal IV-2024. Saya rasa pembenahan sudah selesai pada saat itu,” kata Nailul.

Nailul berpendapat pencabutan moratorium sebenarnya juga bagus untuk mengurangi fintech lending ilegal. Nantinya, kata dia, mungkin yang ilegal bisa menjadi legal dan sejauh ini yang ingin masuk menjadi legal masih banyak.

Sebagai informasi, OJK sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Seorang pengamat keuangan mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperbaiki industri fintech lending sebelum mencabut moratorium yang telah diberlakukan. Menurutnya, perlu dilakukan penelitian mendalam untuk mengevaluasi risiko dan dampak dari fintech lending terhadap ekonomi. Pengamat juga menyarankan agar OJK memberlakukan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen dan mencegah kebangkrutan perusahaan fintech. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan fintech dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan industri fintech lending yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.

Check Also

OJK Setujui Pembentukan Satu Konsorsium Terkait Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

OJK Setujui Pembentukan Satu Konsorsium Terkait Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pembentukan satu konsorsium terkait asuransi kredit untuk fintech lending. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh para pelaku industri fintech dan asuransi, yang melihat langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi para peminjam online. Dengan adanya konsorsium ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang lebih baik antara perusahaan fintech dan perusahaan asuransi dalam menyediakan layanan asuransi kredit yang lebih terjangkau dan mudah diakses bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi risiko default bagi para pemberi pinjaman online, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending

%site% | NEWS