OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

OJK resmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara fintech P2P lending atau pendanaan online, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

“Diharapkan dengan keberadanaan asosiasi, industri fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional,” kata Adrian saat peresmian AFPI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/3).

Turut hadir dalam acara peresmian AFPI antara lain Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, jajaran Bursa Efek Indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI. Selain peresmian, acara diisi dengan pelucuran JENDELA, saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan fintech P2P lending dan peranan AFPI.

Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Pengaturan OJK No.77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia wajib mendaftarakan diri sebagai anggota AFPI. AFPI dibentuk pada 5 Oktober 2018.

Masyarakat yang memanfaatkan layanan fintech pendanaan adalah yang belum dapat mengakses layanan keuangan seperti bank, multifinance, dan berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, perajin, UMKM. Selain itu, pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendapataan kesehatan dan kepemilikan properti.

TRENDING  BCA WealthSummit2023 Ajak Nasabah &Masyarakat Raih Kemakmuran Finansial Berkelanjutan

“Pemanfaatan fintech P2P lending diharapkan dapat mengisi kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM, menurut data World Bank dan IFC, kebutuhan kredit UMKM sebesar US$ 165 miliar atau 19% dari PDB,” tutur Adrian.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan AFPI meluncurkan JENDELA sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech lending yang perlu berkomunikasi maupun menyampaikan keluhannya. AFPI mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service, hotline center melalui telepon maupun email, yakni di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, dan email [email protected]. Website: www.afpi.or.id.

Sebagai tindakan antisipati, AFPI akan menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Selain itu, asosiasi menerapkan sertifikasi manajemen risiko finteh lending dan melakukan pemutahiran risiko manajemen di industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

“AFPI juga turut membantu masyarakat yang akan mengadukan masalahnya kepada Cyber Crime Bareskrim Polri terkait pendanaan online dari penyelenggara fintech ilegal agar segera dilakukan penindakan terhadap fintech ilegal oleh aparat kepolisian,’ pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah bagi perusahaan fintech yang bergerak di bidang pendanaan bersama. AFPI bertujuan untuk mengembangkan dan mengatur industri fintech di Indonesia, serta melindungi kepentingan konsumen. Kehadiran AFPI diharapkan dapat membantu memperkuat ekosistem fintech di Tanah Air dan mempercepat pertumbuhan sektor keuangan digital. Dengan demikian, para pelaku fintech di Indonesia dapat bekerja secara lebih berkelanjutan dan teratur. Langkah ini juga sekaligus menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung perkembangan fintech di Indonesia. Selain itu, AFPI juga diharapkan mampu memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap layanan fintech.

Check Also

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Tak Cuma Wacana, Ini 5 Kebiasaan Finansial agar Keuangan Lebih Aman

Salah satu kebiasaan finansial yang penting adalah memiliki anggaran bulanan yang jelas dan terencana. Dengan memiliki anggaran, kita dapat mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa kita tidak menghabiskan uang lebih dari yang seharusnya. Selain itu, menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan menabung, kita dapat memiliki cadangan dana darurat untuk menghadapi situasi tak terduga. Selain itu, membiasakan diri untuk berinvestasi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keuangan agar lebih aman. Dengan berinvestasi, kita dapat meningkatkan nilai aset dan menciptakan sumber pendapatan pasif. Selain itu, menjaga kesehatan finansial juga termasuk dalam kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Hal ini meliputi pembayaran tagihan tepat waktu, menghindari utang yang tidak perlu, serta mempertimbangkan risiko finansial sebelum membuat keputusan besar. Terakhir, selalu melakukan evaluasi terhadap kondisi finansial secara berkala juga merupakan kebiasaan penting agar keuangan lebih aman. Dengan melakukan evaluasi secara rutin, kita dapat mengetahui apakah ada perubahan dalam kondisi finansial dan membuat penyesuaian jika diperlukan. Dengan menerapkan kelima kebiasaan ini secara konsisten, diharapkan kita dapat menjaga stabilitas dan keselamatan keuangan di masa depan

%site% | NEWS