OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Naik 24,16%, Begini Kondisinya

OJK Catat Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Naik 24,16%, Begini Kondisinya

ILUSTRASI. OJK mencatat bahwa jumlah pembiayaan outstanding dari fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp64,56 triliun pada Mei 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah pembiayaan outstanding dari fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp64,56 triliun pada Mei 2024, mengalami peningkatan sebesar 24,16% secara tahunan.

Seiring dengan data yang disampaikan oleh OJK, sejumlah fintech P2P juga melaporkan peningkatan dalam pembiayaannya. Contohnya, PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran mencatatkan pembiayaan outstanding sebesar Rp630 miliar.

CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas, menyatakan bahwa pertumbuhan tersebut hanya sekitar 5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, ia tetap optimis bahwa di semester II 2024, pertumbuhan akan meningkat secara signifikan sehingga mencapai target perusahaan.

“Target kami tahun ini adalah kenaikan sebesar 20%-30%, dan kami berharap pertumbuhan akan lebih cepat di paruh kedua tahun ini,” ujar Ivan kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Baca Juga: Resmi, Cek Daftar Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK

Di sisi lain, fintech P2P lending Modalku juga mencatatkan performa pembiayaan yang positif. Namun, Country Head Indonesia Modalku, Arthur Adisusanto, tidak merinci angkanya secara spesifik.

“Outstanding Modalku pada Juni 2024 tetap stabil dibandingkan dengan Juni 2023, karena kami fokus pada menjaga kesehatan dan kualitas portofolio pendanaan dengan seimbang antara penyaluran dana dan mitigasi risiko,” katanya.

TRENDING  Penyaluran Kredit Hijau Bank Mandiri, BCA dan BNI Meningkat di Kuartal I-2024

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Modalku, total pendanaan crowdfunding hingga tanggal 14 Juli mencapai Rp61,36 triliun, dengan TKB90 perusahaan ini berada di level 98,50%.

Arthur optimistis bahwa Modalku akan terus mencatatkan pertumbuhan yang konsisten ke depannya, sambil terus memperhatikan kualitas portofolio pendanaan.

Sementara itu, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) mencatatkan peningkatan yang signifikan dalam penyaluran pembiayaan, naik 80% secara tahunan menjadi Rp391 miliar pada Juni 2024.

Baca Juga: Ini 5 Aduan Terbesar Nasabah Fintech ke OJK

“Selama periode Januari hingga Juni 2024, kami berhasil menyalurkan pendanaan sebesar Rp391 miliar. Pertumbuhan ini didorong oleh permintaan yang meningkat dari berbagai segmen pendanaan serta inovasi produk dan layanan yang kami tawarkan,” ungkap CEO Samir, Yonathan Gautama, kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Yonathan optimistis bahwa perusahaan akan terus mengalami pertumbuhan bisnis yang positif ke depannya. Untuk akhir tahun ini, Samir menargetkan penyaluran pendanaan mencapai Rp1,2 triliun, dengan strategi ekspansi ke segmen pasar baru dan peningkatan efisiensi dalam proses pendanaan.

Selanjutnya: Pasar Otomotif Tertekan, Emiten Komponen Siapkan Strategi Antisipasi

Menarik Dibaca: 5 Cara Memilih Sunscreen untuk Remaja dengan Tepat, Berapa SPF yang Ideal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa ⁣Keuangan (OJK) mencatat ‍pertumbuhan⁣ outstanding pembiayaan dari platform fintech peer-to-peer (P2P) lending naik ​sebesar⁢ 24,16%.⁤ Hal ⁢ini menunjukkan perkembangan yang positif⁤ dalam industri⁣ fintech P2P ‌lending di Indonesia. ⁤Meskipun pertumbuhannya meningkat, OJK juga memperhatikan kondisi⁢ yang ada, termasuk ‌kualitas layanan dan perlindungan konsumen. OJK terus melakukan pengawasan dan regulasi terhadap industri ini guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi ‌masyarakat sebagai pengguna ⁣layanan fintech P2P ‌lending. Kesimpulannya, pertumbuhan P2P lending yang signifikan ini harus‍ diiringi ​dengan ⁢praktek yang transparan dan ​bertanggung jawab.

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS