Ini Respons OJK Terkait Kabar Penutupan Layanan Fintech Modal Rakyat

Ini Respons OJK Terkait Kabar Penutupan Layanan Fintech Modal Rakyat

ILUSTRASI. Modal Rakyat perkuat sinergi dengan Fazz Financial Group.

Beritafintech.com – JAKARTA. Beredar kabar di media sosial terkait Fazz Financial Group yang akan melakukan sejumlah perubahan bisnis sehingga berdampak terhadap fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat. 

Berdasarkan unggahan akun @ecommurz di Instagram, Fazz dilaporkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menutup lini bisnisnya, tak terkecuali Modal Rakyat. Disebutkan langkah itu dilakukan karena perusahaan ingin memfokuskan beroperasi pada beberapa unit bisnis saja.

Baca Juga: Ini Respons Modal Rakyat Soal Kabar PHK hingga Penutupan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas merespons terkait isu yang beredar tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut saat ini pihaknya belum menerima rencana penutupan layanan.

“PT Modal Rakyat Indonesia per Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan operasional perusahaan yang stabil,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).

Menanggapi kabar tersebut, manajemen Modal Rakyat sempat mengatakan kepada Kontan bahwa Modal Rakyat yang merupakan bagian dari Fazz Financial Group tengah melakukan perubahan fokus bisnis dengan lebih mendorong pertumbuhan pinjaman untuk agen Fazz. 

Baca Juga: Inilah 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Oktober 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal!

TRENDING  Daftar 97 Perusahaan Pinjol Legal Tahun 2025, OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjaman

“Dengan itu, kami berharap kinerja Modal Rakyat bisa bertumbuh di kemudian hari, seiring dengan pertumbuhan Fazz,” ungkap manajemen Modal Rakyat kepada Kontan, Jumat (23/8).

Lebih lanjut, manajemen Modal Rakyat menyebut perusahaan tidak mempunyai rencana untuk menutup layanan atau layanan yang lain pada tahun depan. Mereka bilang Modal Rakyat akan terus melayani peminjam yang berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Selama proses tersebut, kami memastikan tanggung jawab untuk seluruh mitra, pengguna, serta kewajiban terhadap regulator akan selalu terpenuhi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar manajemen Modal Rakyat.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun RSEOJK Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan

Hingga saat ini, manajemen Modal Rakyat menyampaikan fokus Fazz adalah mengembangkan seluruh layanan dengan integrasi yang lebih baik dalam naungan Fazz Financial Group. 

Sebelumnya, Modal Rakyat yang merupakan bagian dari Fazz Financial Group dikabarkan menjadi salah satu korban langkah tersebut. Akun itu menyebut Fazz akan melakukan PHK yang terjadi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama pada Agustus 2024 yang berdampak pada Modal Rakyat, Fazz Capital Finance, dan operasi peminjaman.

Tahap kedua pada September 2024, yang akan memengaruhi Fazz Agen, termasuk Xfers dan Payfazz. Tahap ketiga pada Februari 2025, Fazz dilaporkan akan melakukan penutupan operasional penuh di Fazz Business.

Disebutkan masalah itu muncul karena adanya permasalahan antara tim Singapura dan Indonesia. Adapun pihak Singapura diduga ingin mengambilalih Fazz. 

Selanjutnya: Sukses di Rusia, CIA Memperluas Perekrutan Informan ke Tiongkok, Iran, Korea Utara

Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Psychological Thriller Netflix, The Platform 2 Segera Tayang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Strategi yang Dilakukan Fintech P2P Lending untuk Penuhi Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terkait kabar penutupan layanan fintech Modal Rakyat dengan menyampaikan bahwa penutupan layanan tersebut karena kegagalan dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK. Penutupan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan dan perlindungan konsumen. OJK juga menekankan pentingnya bagi perusahaan fintech untuk mematuhi regulasi yang ada dan menjalankan bisnisnya secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya penutupan tersebut, diharapkan industri fintech di Indonesia dapat semakin berkembang dengan sehat dan terpercaya.

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK: Kalangan Usia 26 Tahun Sampai 35 Tahun Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Menurut data dari OJK, kalangan usia 26 tahun sampai 35 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terperangkap dalam jeratan utang yang sulit untuk diselesaikan

%site% | NEWS