BNI Jadi Satu-Satunya Bank BUMN yang Menjadi Kreditur Sritex

BNI Jadi Satu-Satunya Bank BUMN yang Menjadi Kreditur Sritex

ILUSTRASI. Sritex (SRIL) memiliki utang sebesar US$ 23,81 juta terhadap BNI

Beritafintech.com – JAKARTA. Keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memang menimbulkan kekhawatiran adanya dampak sistemik ke industri perbankan. Mengingat, ada 28 bank yang menjadi kreditur dari emiten berkode saham SRIL ini.

Adapun, dari 28 bank tersebut, salah satunya ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Menariknya, BNI menjadi satu-satunya bank BUMN yang menjadi kreditur dari perusahaan tekstil yang berdiri pada tahun 1966 ini.

Mengutip laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, utang yang ada di BNI memiliki nilai mencapai US$ 23,81 juta bersifat liabilitas jangka panjang. Adapun, jika dikonversi ke rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp 374,6 miliar.

Di sisi lain, utang sritex di BNI menjadi sebagian kecil dari kreditur yang utangnya belum ada penurunan dari periode akhir tahun 2023 atau nilainya masih tetap. Sebab, beberapa kreditur bank sudah tercatat mengalami penurunan dari sisi nilai utangnya.

Baca Juga: BCA Buka Suara Terkait Utang Milik Sritex (SRIL) Senilai US$ 82,68 Juta

Kontan pun telah menghubungi Direktur Utama BNI dan Corporate Secretary BNI terkait dampak dari utang ini. Namun, keduanya belum merespon.

Selain ada BNI yang menjadi satu-satunya bank BUMN, utang sritex juga tercatat ada di beberapa bank BUMD. Beberapa di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dan PT Bank DKI yang turut menyalurkan utang untuk Sritex.

TRENDING  Aturan Credit Scoring Bakal Pangkas Penyaluran Kredit Fintech

Secara rinci, berikut daftar utang Sritex yang ada di bank per Juni 2024:

  1. PT Bank Central Asia Tbk – US$ 82.678.431
  2. State Bank of India, Singapore Branch – US$ 43.887.212
  3. PT Bank QNB Indonesia Tbk – US$ 36.939.772
  4. Citibank N.A., Indonesia – US$ 35.826.893
  5. PT Bank Mizuho Indonesia – US$ 33.709.712
  6. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk – US$ 33.270.249
  7. PT Bank Muamalat Indonesia – US$ 25.450.705
  8. PT Bank CIMB Niaga Tbk – US$ 25.339.237
  9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk – US$ 25.164.698
  10. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah – US$ 24.202.906
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – US$ 23.807.159
  12. Bank of China (Hong Kong) Limited – US$ 21.775.733
  13. PT Bank KEB Hana Indonesia – US$ 21.531.883
  14. Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. – US$ 20.000.000
  15. Woori Bank Singapore Branch – US$ 19.870.626
  16. Standard Chartered Bank – US$ 19.570.364
  17. PT Bank DBS Indonesia – US$ 18.238.794
  18. PT Bank Permata Tbk – US$ 16.707.929
  19. PT Bank China Construction Indonesia Tbk – US$ 14.912.809
  20. PT Bank DKI – US$ 9.130.513
  21. Bank Emirates NBD – US$ 9.014.852
  22. ICICI Bank Ltd., Singapore Branch – US$ 6.969.549
  23. PT Bank CTBC Indonesia – US$ 6.950.110
  24. Deutsche Bank AG – US$ 6.821.059
  25. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk – US$ 4.970.936
  26. PT Bank Danamon Indonesia Tbk – US$ 4.519.559
  27. PT Bank SBI Indonesia – US$ 4.380.982
  28. MUFG Bank, Ltd. – US$ 23.777.834
TRENDING  OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata AFPI

Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Papua, 28 Oktober 2024: Harga Beras, Bawang, dan Cabai Turun

Menarik Dibaca: 6 Promo Mako Bakery CeleBread 28 Okt-1 Nov 2024, Roti hingga Cake Mulai Rp 8.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Bank BNI telah menjadi satu-satunya bank milik negara (BUMN) yang memberikan pinjaman kepada perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, yaitu Sritex. Pinjaman yang diberikan oleh BNI kepada Sritex ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan tekstil tersebut. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan dan bisnis Sritex yang dinilai cukup baik. Dengan adanya dukungan finansial dari Bank BNI, diharapkan Sritex dapat terus berkembang dan menjadi salah satu pemain utama dalam industri tekstil di Indonesia. Hal ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Similar Posts

  • Fintech P2P Lending Bermasalah Bertambah, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

    Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah platform fintech peer-to-peer (P2P) lending yang bermasalah terus bertambah hingga Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi regulasi yang ada, sehingga meningkatkan risiko bagi para peminjam maupun investor.

    Untuk menghindari masalah tersebut, OJK telah merilis daftar resmi platform fintech P2P lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga tersebut. Dengan memeriksa daftar ini, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan perusahaan yang legal dan aman.

    Jadi, sebelum melakukan pinjaman melalui platform fintech P2P lending, pastikan untuk selalu memeriksa daftar pinjol resmi OJK agar terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang ingin menggunakan layanan pinjaman online

  • OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mereka akan memperketat regulasi terkait dengan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan keberlangsungan industri fintech P2P lending di tanah air.

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik langkah OJK dalam meningkatkan pengawasan terhadap industri ini. Mereka menegaskan bahwa para anggotanya siap untuk patuh dan bekerja sama dengan regulator guna menjaga integritas pasar serta memberikan perlindungan kepada para pemangku kepentingan.

    Dengan semakin ketatnya regulasi yang diterapkan, AFPI yakin bahwa industri fintech P2P lending akan semakin berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mereka juga berkomitmen untuk terus meningkatkan standar operasional agar dapat memenuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK

  • Waduh, 34 Fintech Kena Sanksi Selama Agustus 2023

    Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.   “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan…

  • OJK Ungkap Tujuan Adanya Ketentuan Rapat Umum Pemberi Dana di SEOJK Fintech Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tujuan adanya ketentuan rapat umum pemberi dana di sektor fintech lending. Rapat umum ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kejelasan kepada para pemberi dana mengenai kondisi dan kinerja perusahaan fintech lending. Dengan adanya rapat umum ini, diharapkan para pemberi dana dapat memahami dengan lebih baik risiko dan potensi investasi yang mereka lakukan. Selain itu, rapat umum juga menjadi sarana bagi perusahaan fintech lending untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pemberi dana guna meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan bisnis mereka. Dengan demikian, ketentuan rapat umum pemberi dana di SEOJK Fintech Lending merupakan langkah yang positif dalam menjaga kepercayaan dan hubungan baik antara perusahaan dengan para pemegang sahamnya

  • Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025

    Menurut laporan terbaru, hampir 3.000 layanan pinjaman online ilegal telah berhasil diblokir pada tahun 2024. Hal ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan. Untuk itu, penting bagi kita untuk selalu memeriksa nama-nama layanan pinjaman online yang legal dan terdaftar agar terhindar dari masalah di masa depan. Pastikan untuk mencatat dengan baik daftar pinjol legal yang akan berlaku pada tahun 2025 agar dapat mengakses layanan pinjaman secara aman dan bertanggung jawab

  • Penuhi Kebutuhan Listrik Nasional, Bank Mandiri Gandeng HBAP

    Bank Mandiri telah menjalin kemitraan strategis dengan Himpunan Bank-Bank Pembangunan Asia Pasifik (HBAP) untuk mendukung program Penuhi Kebutuhan Listrik Nasional. Melalui kerjasama ini, Bank Mandiri akan memberikan dukungan finansial yang signifikan untuk proyek-proyek pembangkit listrik di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat mempercepat pencapaian target listrik nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Selain itu, Bank Mandiri juga berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur energi di Tanah Air demi mencapai kemandirian energi yang berkelanjutan