Optimalisasi Perlindungan Data Diri Jadi Kunci Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat kepada Fintech

Optimalisasi Perlindungan Data Diri Jadi Kunci Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat kepada Fintech

Jakarta: Komitmen untuk memberantas fintech ilegal terus disuarakan pemerintah, asosiasi dunia usaha, serta pelaku industri fintech. Hal ini diikuti upaya meningkatkan edukasi bagi masyarakat untuk mengenali Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) yang aman dan mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
 
Di sisi lain, penggunaan layanan identitas digital yang aman seperti Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi diyakini sebagai solusi yang dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan data pribadi karena mampu melakukan verifikasi data pengguna secara aman.
 
Dalam jangka panjang, identitas digital yang aman dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap fintech dan optimisme terhadap ekonomi digital nasional. Karenanya, optimalisasi keamanan data pribadi harus terus dilakukan oleh para pihak terkait dalam rangka perlindungan konsumen.
Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan praktek penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud, mulai dari kerugian materiil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal.
 
“Disinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan dan bahkan memperkuat kepercayaan masyarakat,” kata Ardi, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 November 2021.
 
Ardi menambahkan para fintech dapat memanfaatkan layanan TTE tersertifikasi, proses e-KYC  (Know Your Customer) atau verifikasi data terhadap penggunanya menggunakan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan deteksi kehidupan. Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik.
 
“Sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah dan dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik,” ujarnya.
 
CEO dan Co-founder VIDA, Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force at the Indonesian Fintech Association (AFTECH) Sati Rasuanto mengungkapkan kemampuan memverifikasi data pengguna fintech, melakukan autentikasi, dan tanda tangan digital, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berperan strategis sebagai trusted layer.
 
“Yang tidak hanya memberi rasa terlindungi saat bertransaksi secara digital, namun juga membantu pengguna berperilaku secara aman di dunia digital. Rasa aman ini menjadi krusial dalam membangun ekosistem ekonomi digital di mana setiap pemainnya memiliki rasa saling percaya,” pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Akuisisi Multifinance, Fintech Lending Berupaya Perluas Cakupan Bisnis

(ABD)

Check Also

Aturan Credit Scoring Bakal Pangkas Penyaluran Kredit Fintech

Aturan Credit Scoring Bakal Pangkas Penyaluran Kredit Fintech

Menurut aturan credit scoring yang baru, penyaluran kredit fintech akan mengalami pemangkasan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh adanya penilaian risiko yang lebih ketat terhadap peminjam. Meskipun demikian, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah terjadinya krisis keuangan di masa depan. Bagi para pelaku usaha fintech, hal ini tentu menjadi tantangan besar namun juga kesempatan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat posisi mereka di pasar

%site% | NEWS