Bidik Pasar KPR, Lamudi Akusisi Platform Fintech

Bidik Pasar KPR, Lamudi Akusisi Platform Fintech

Jakarta: Perusahaan properti teknologi (PropTech) Lamudi telah mengakuisisi platform fintech KPR di Indonesia, Ideal. Langkah strategis ini memungkinkan Lamudi.co.id untuk semakin menyederhanakan dan mendigitalisasi proses pengajuan KPR bagi jutaan pencari properti.
 
Saat ini ada lebih dari 500 pengembang properti dan 30 ribu agen properti yang telah terhubung di Lamudi.  Kehadiran Ideal menambah 28 bank dan lembaga keuangan dalam jaringannya, menciptakan peluang kolaborasi yang lebih luas dan sinergi yang semakin kuat di seluruh ekosistem properti.
 
Co-founder sekaligus CEO Ideal Albert Surjaudaja mengungkapkan antusiasmenya bergabung dengan Lamudi. Pihaknya mendirikan Ideal pada 2021 untuk merevolusi proses pengajuan KPR di Indonesia agar menjadi lebih praktis, mudah, dan transparan.
“Dengan menjadi bagian dari Lamudi, kami dapat memperluas jangkauan ke jutaan konsumen, serta pasar lainnya di bawah perusahaan induk Lamudi, DCG. Kemitraan ini memungkinkan kami berkembang lebih cepat dan memberikan dampak yang lebih besar,” kata Albert dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.
 

CEO Digital Classifieds Group (DCG) Mark Nosworthy menjelaskan pembiayaan rumah adalah tantangan besar di semua pasar. Dengan kerjasama ini, pihaknya tidak hanya meningkatkan layanan KPR di Indonesia, tetapi juga bersiap untuk memperluas platform ini ke negara lain.
 
“Kami berencana mengembangkan Ideal di Filipina pada Januari 2025 dan terus mengintegrasikan teknologinya ke dalam portofolio perusahaan kami di Asia Tenggara,” ungkap Mark.
 
CEO Lamudi Mart Polman menganggap akuisisi ini sebagai langkah penting dalam menjawab tantangan pasar KPR, mengingat 80 persen pembelian properti residensial di Indonesia dibiayai melalui KPR.
 
“Dengan kerjasama ini, kami dapat menawarkan solusi pembiayaan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan beragam kebutuhan pembeli properti di Indonesia. Layanan seperti kalkulator KPR dan credit scoring, akan membuat opsi pembiayaan lebih jelas dan mudah diakses oleh semua kalangan,” jelas dia.
 
Di sisi lain, teknologi ini menjadi terobosan bagi pengembang, agen, dan bank untuk mengatasi hambatan dalam proses KPR, menyederhanakan proses operasional, dan memberikan pengalaman yang lebih mudah kepada klien mereka.

TRENDING  Fintech Can Help Promote Economic Growth in Indonesia: Minister

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

(KIE)

Check Also

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

KPPU Teruskan Kasus Dugaan Kartel Fintech

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan kartel di industri fintech. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap persaingan usaha dan konsumen. KPPU berkomitmen untuk menindak tegas praktik kartel yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban pasar. Semua pihak yang terlibat dalam praktik kartel akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha. KPPU mengajak seluruh pelaku usaha fintech untuk patuh pada aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak

%site% | NEWS