Pantau Aktivitas Fintech, OJK Segera Bangun Pusat Data Fintech Lending

Pantau Aktivitas Fintech, OJK Segera Bangun Pusat Data Fintech Lending

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk memonitor aktivitas di sektor teknologi finansial yang saat ini tumbuh cukup pesat di masyarakat. Itu dinilai dapat mendukung pelindungan konsumen dan perusahaan pemberi pinjaman.
 
Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (PVML) OJK Agusman.
 
“Kita mengharapkan kita memiliki Pusat Data Fintech Lending yang robust. Ini sangat penting. Karena dengan Pusdafil ini nanti data transaksi pendanaan dan lending bisa dimonitor harian dan kita bisa connect, linked dengan SLIK OJK,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). SLIK adalah pengganti BI Checking.
 
Agusman menambahkan, keterhubungan antara Pusdafil dan SLIK dapat mempertajam pengawasan otoritas. Sebab, nantinya akan terlihat kelayakan kredit calon nasabah, sehingga dapat menekan munculnya pinjaman bermasalah atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90).
 
“Kalau kita bisa connect dengan SLIK, ini bisa kita gunakan untuk memantau secara tepat tentang kelayakan memberikan kredit dan memastikan nasabah ini sehat secara perkreditan,” kata dia.
 

Kredit fintech P2P lending tumbuh 18,86%

Menurut Agusman, pusat data itu menjadi penting lantaran pertumbuhan fintech P2P lending cukup pesat. Dari catatan OJK, pertumbuhan kredit P2P lending melampaui pertumbuhan industri secara umum di sektor keuangan nasional.
 
Per Juni 2023, pertumbuhan kredit dari fintech P2P lending mencapai 18,86 persen dari tahun sebelumnya. Kendati tumbuh tinggi, TWP90 pada fintech P2P lending terbilang masih cukup terkendali dan berada di level yang aman.
 
“Sebetulnya TWP90 di data kita angkanya 3,36 persen yang terakhir dan biasanya best practices TWP90 ini harus di bawah lima persen,” terang Agusman.
 
Dia menekankan, fungsi dari Pusdafil nantinya ialah untuk menekan kenaikan TWP90 di fintech P2P lending. Dengan kata lain, perusahaan pemberi pinjaman dapat menjaga aspek prudentiality (kehati-hatian) dalam memberikan pinjaman.
 
“Kita mengharapkan juga pada saat yang sama kehati-hatian tetap dipegang teguh dari sisi lender dan borrower,” tutur Agusman.

TRENDING  Sarana Multigriya Finansial (SMF) Siapkan Dana untuk Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

(HUS)

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS