OJK Perkuat Pengawasan Inovasi Fintech dan Aset Kripto

OJK Perkuat Pengawasan Inovasi Fintech dan Aset Kripto

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan terkait inovasi teknologi sektor jasa keuangan dan aset keuangan digital serta aset kripto.
 

“Pada awal 2024, OJK akan menyusun pengaturan rancangan peraturan OJK (RPOJK) terkait penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan rancangan surat edaran OJK (RSEOJK) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Regulatory Sandbox,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dilansir Antara, Rabu, 10 Januari 2024.
 
Dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2023, Mirza menuturkan RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan atas pengaturan terkait inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini.
 
Sehingga para inovator akan mendapatkan manfaat dan nilai tambah setelah lulus dari Regulatory Sandbox di OJK, yang tentunya juga akan mengakomodir inovasi terkait dengan aset keuangan digital, termasuk mengembangkan use case atau pilot project yang berguna bagi masyarakat dan penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara. Sebanyak 80 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK per Desember 2023.
 
Jumlah penyelenggara tersebut berkurang 17 peserta tercatat yang termasuk dalam penyelenggara penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring/ICS) dari 97 penyelenggara pada November 2023.
 
OJK sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah tim transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.

TRENDING  Optimalkan dana nganggur, Raiz Invest jajaki kerja sama dengan e-wallet

Dorong literasi keuangan digital

Selain itu, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan kecerdasan artifisial di sektor ITSK.
 
OJK juga akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK seperti Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
 
OJK sedang dalam penyusunan memory of understanding dengan Bank Dunia, Cambridge Centre for Alternative Finance, Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority, serta otoritas terkait lainnya untuk memperkuat kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

(SAW)

Similar Posts

  • Pengaduan Di OJK Didominasi Pinjol Ilegal, Cek Pinjol Legal OJK Februari 2025

    Menurut laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2025, pengaduan yang masuk ke lembaga tersebut didominasi oleh keluhan terkait pinjaman online ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal di Indonesia. Untuk menghindari hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui cek pinjol legal yang telah disediakan oleh lembaga tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan dan perlindungan konsumen dalam bertransaksi secara online

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • OJK Buka Suara Terkait Nasib Merger Bank Nobu dengan Bank MNC

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait nasib merger antara Bank Nobu dengan Bank MNC. Menurut OJK, proses merger ini masih dalam tahap evaluasi yang ketat untuk memastikan keberlangsungan dan stabilitas kedua bank tersebut. Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai merger ini akan diambil berdasarkan pertimbangan yang matang demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Para pelaku pasar pun turut menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, sementara spekulasi dan pro kontra terus berkembang di kalangan masyarakat

  • OJK Catat 411 Pengaduan Pelanggaran Pelindungan Konsumen di Industri Perbankan dan Fintech

    Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 411 pengaduan berindikasi pelanggaran pelindungan konsumen khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector dari Januari hingga Juni 2024.   Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).  …

  • Luncurkan Brankas, Amar Bank Sigap Hadapi Kejahatan Finansial

    ILUSTRASI. Presiden Direktur Amar Bank, Vishal Tulsian mengungkapkan,?Fitur Brankas dari Amar Bank lahir dari pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan nasabah dalam menghadapi maraknya kejahatan finansial. Beritafintech.com – PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank), bank digital yang melayani segmen ritel dan UMKM, hari ini meluncurkan fitur tabungan Brankas dari Amar Bank di aplikasi Amar Bank,…

  • World Bank Fintech

    Menurut laporan terbaru dari World Bank, industri fintech di Indonesia terus berkembang pesat dan menjadi salah satu yang paling inovatif di dunia. Dengan adopsi teknologi yang semakin luas, layanan keuangan digital semakin mudah diakses oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil. Hal ini memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di Indonesia. Selain itu, regulasi yang mendukung juga menjadi faktor penting dalam mempercepat perkembangan industri fintech ini. Diharapkan dengan dukungan semua pihak, Indonesia dapat menjadi pusat fintech global yang berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat