OJK Atur Batas Suku Bunga Fintech P2P Lending, Begini Kata AFPI

OJK Atur Batas Suku Bunga Fintech P2P Lending, Begini Kata AFPI

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis penyesuaian batasan suku bunga atau manfaat ekonomi bagi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending (Pindar), pada Selasa (31/12).

Kebijakan ini menetapkan batasan manfaat ekonomi berdasarkan sektor dan tenor pendanaan.

Untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas suku bunga ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sementara untuk tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari.

Baca Juga: Bunga Fintech & Aturan Baru Fintech Lending Ini Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Di sektor produktif, untuk kategori Mikro dan Ultra Mikro, batas manfaat ekonomi dengan tenor kurang dari 6 bulan adalah 0,275%, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,1%.

Untuk sektor produktif Kecil dan Menengah, batasnya seragam di 0,1%, baik untuk tenor kurang maupun lebih dari 6 bulan.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif langkah OJK ini. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar optimistis, kebijakan tersebut akan memberikan dampak multidimensi, di antaranya:

Pertama, mendorong Pertumbuhan Industri: Kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan kredit nasional dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah digencarkan pemerintahan baru.

Kedua, penguatan GRC: Platform Pindar dapat meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance).

TRENDING  Fintech Lending Akuisisi Multifinance untuk Kembangkan Layanan Buy Now Pay Later

Ketiga, praktik Pendanaan Bertanggung Jawab: Kebijakan ini memotivasi platform Pindar untuk mengurangi dampak negatif bagi pengguna dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

Baca Juga: 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember

Entjik juga menyoroti peran penting fintech lending dalam menjangkau masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.

“Pendanaan bernilai kecil dengan tenor pendek membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka,” ujarnya kepada Kontan pada Rabu (1/1).

Menurut Entjik, berdasarkan riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi kesenjangan kredit (credit gap) di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 2,4 triliun per tahun pada 2026.

Hal ini menjadi peluang besar sekaligus tantangan untuk menyediakan akses pendanaan alternatif bagi UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Ia juga mencatat bahwa pendanaan jangka pendek memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan jangka panjang.

Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending 2024 Naik, Jauhi Pinjol Ilegal Ini, Pilih yang Resmi!

Dengan batas manfaat ekonomi maksimum yang ditetapkan OJK, yakni 0,3% untuk sektor konsumtif dan 0,275% untuk sektor produktif, industri Pindar dapat mengelola risiko lebih baik sambil tetap memenuhi kebutuhan konsumen.

Industri Pindar telah memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional. Hingga September 2024, akumulasi pendanaan yang telah disalurkan mencapai Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower.

Selanjutnya: Perluasan Lahan Sawit Berpotensi Picu Masalah Deforestasi

Menarik Dibaca: Hujan Hanya Turun di Sini, Ini Prediksi Cuaca Besok (2/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Dampak Tekanan Finansial dari Sisi Psikologis

Check Also

Saham BSI Turun 4,01% Saat Resmi Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

Saham BSI Turun 4,01% Saat Resmi Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

Saham BSI turun 4,01% setelah resmi menjadi bank emas syariah pertama di Indonesia. Meskipun demikian, langkah ini tetap menjadi sorotan utama bagi para investor dan pelaku pasar. Bank Syariah Indonesia (BSI) berhasil mencatat sejarah baru dengan menjadi bank pertama yang menyediakan layanan emas syariah di Tanah Air. Hal ini menunjukkan komitmen BSI dalam mengembangkan produk-produk syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Meski terjadi penurunan harga saham, namun kehadiran Bank Emas Syariah pertama di Indonesia ini diyakini akan memberikan dampak positif dalam perkembangan industri keuangan syariah di Tanah Air

%site% | NEWS