Otak-Atik Kursi Direksi Bank Pelat Merah di Pemerintahan Baru

Otak-Atik Kursi Direksi Bank Pelat Merah di Pemerintahan Baru

ILUSTRASI. Logo-logo bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terlihat di mesin ATM perbankan di Tangerang Selatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Beritafintech.com – JAKARTA. Mengawali tahun 2025 berarti bakal segera memasuki musim Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), terlebih di industri perbankan. Salah satu agenda yang kerap kali ditunggu-tunggu adalah pergantian kursi direksi maupun komisaris yang bisa dibilang menjadi agenda tahunan, terutama di bank pelat merah.

Terlebih, RUPST tahun ini menjadi yang pertama semenjak pergantian pemerintahan baru. Jika menilik secara historis, pergantian direksi banyak dilakukan pada periode pemerintahan baru seperti yang terjadi di tahun 2019-2020 silam.

Menjelang RUPST yang biasanya digelar di Februari hingga Maret, berbagai rumor pun banyak berseliweran. Terlebih, jika ada nama-nama direktur yang memang masa jabatannya telah habis pada tahun tersebut.

Di 2025, ada beberapa direktur yang memang masa jabatannya habis. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menjadi yang paling banyak memiliki direktur dengan masa jabatan yang akan berakhir di RUPST tahun ini.

Baca Juga: BTN Sebut Penjualan Aset Busuk Topang Fee Based Income Sepanjang 2024

Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama BNI Royke Tumilaar yang telah menjabat posisi tersebut sejak 2 September 2020. Ada juga Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini dan Direktur Manajemen Risiko David Pirzada yang juga menjabat posisi tersebut di tanggal yang sama.

TRENDING  Ini Daftar 39 Bank di Indonesia yang Dikuasai Investor Asing

Ketika dikonfirmasi, Royke membenarkan bahwa masa jabatannya memang akan habis di RUPST tahun 2025 ini. Namun, ia tak ingin berkomentar banyak apakah dia akan kembali dipercaya untuk menjadi nakhoda bank berlogo 46 ini.

Sebagai informasi, jabatan direksi boleh diduduki oleh orang yang sama dalam dua periode. Di mana, Royke saat ini baru menjabat sebagai orang nomor satu di BNI selama satu periode yang ada potensi berlanjut.

“Aku enggak bisa tanggapi soal RUPS, itu wewenang pemegang saham,” ujar Royke kepada Beritafintech.com, Senin (6/1).

Baca Juga: Siap Majukan Basket Nasional, Bank Mandiri Resmi Jadi Mitra Utama IBL 2025

Selanjutnya, ada PT Bank Mandiri Tbk yang memiliki empat direktur dengan masa jabatan habis di 2025. Mereka adalah Direktur Keuangan Sigit Prastowo, Direktur Jaringan dan Ritel Banking Aquarius Rudiantoro, Direktur Operation Tono E.B. Supari, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Rohan Hafas.

Sementara itu, untuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, belum ada nama direksi yang akan berakhir masa jabatannya. Hanya ada beberapa komisaris yang akan habis masa jabatan, salah satunya Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

Meski beberapa nama memang masih memiliki sisa waktu jabatan, bukan berarti terbebas dari pergantian, terlebih posisi direktur utama. Sumber Beritafintech.com mengungkapkan bahwa ada potensi Direktur Utama BRI Sunarso akan berlabuh menjadi orang nomer satu di Bank Mandiri. Itu akan terjadi kalau memang Direktur Bank Mandiri Darmawan Junaidi tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah

TRENDING  Bank Neo Commerce Cetak Laba Rp 276,05 Miliar pada Semester-I

Selanjutnya, sumber Beritafintech.com juga mengungkapkan bahwa Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar ada kemungkinan untuk menggantikan Sunarso sebagai Direktur Utama BRI. Di mana, Alexandra akan bersaing dengan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi untuk menempati posisi tersebut.

Beritafintech.com pun telah menghubungi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Donny Oskaria untuk menanyakan kemungkinan pergantian direksi di tubuh bank pelat merah, namun yang bersangkutan tak merespons.

Baca Juga: Menteri BUMN Dorong BTN Jadi Bank Raksasa

Terkendala Danantara

Di sisi lain, pergantian direksi bank pelat merah juga besar kemungkinan terkendala dengan adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Mengingat, bank-bank pelat merah nanti akan dialihkan ke lembaga baru buatan Pemerintahan Prabowo Subianto.

Bisa saja, BPI Danantara akan ikut menentukan nama-nama yang bakal masuk dalam jajaran direksi bank-bank pelat merah ini. Namun, sayangnya, hingga saat ini BPI Danantara belum memiliki payung hukum untuk itu.

“Belum tahu (ikut menentukan nama direksi), kami masih menunggu Pepres dan PP,” ujar Head of Communication Danantara Anton Pripambudi kepada Beritafintech.com, Selasa (7/1).

Baca Juga: BNI Catat Berbagai Pencapaian Strategis Sepanjang 2024, Apa Saja?

Sumber Beritafintech.com menyebutkan untuk memuluskan agar BPI Danantara bisa ikut menentukan bursa direksi bank pelat merah, payung hukum tersebut akan segera terbit. Kabarnya, aturan resmi bakal keluar menjelang RUPST.

Melihat dinamika bursa direksi bank pelat merah, ekonom sekaligus bankir senior Ryan Kiryanto mengungkapkan bahwa pergantian direksi sejatinya merupakan hal yang wajar, terlebih jika masa jabatannya habis. Ditambah, jika memang pergantian dilakukan untuk merealisasikan program-program pemerintah baru.

TRENDING  Dana Kelolaan Pinnacle Investment Capai Rp 2,5 Triliun per Oktober 2025

Menurutnya, untuk siapa-siapa saja yang akan dipilih tentu merupakan wewenang pemerintah, untuk saat ini melalui kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Sekalipun orang-orang yang dipilih adalah orang yang dekat dengan pemerintah, Ryan bilang itu tetap harus melewati uji kelayakan dan kepatutan dari regulator.

“Nanti kan OJK itu bakal filter layak atau tidaknya, dan itu tidak main-main lho,” ujar Ryan, belum lama ini.

Selanjutnya: Dapat Izin Bullion, Pegadaian Sebut Produk Baru Tersedia Mulai Kuartal I-2025

Menarik Dibaca: Penumpang Rombongan Bisa Dapat Diskon Tiket Whoosh 20%, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Guru Didorong Jadi Agen Inklusi Keuangan di Sekolah Lewat Literasi Finansial

    Guru-guru diharapkan dapat menjadi agen inklusi keuangan di sekolah melalui literasi finansial. Dengan pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan, guru dapat memberikan contoh yang baik kepada siswa-siswinya. Hal ini akan membantu menciptakan generasi yang lebih cerdas dalam mengelola uang dan investasi di masa depan. Selain itu, guru juga dapat memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya tabungan dan investasi untuk mencapai tujuan keuangan mereka. Dengan demikian, para guru memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir dan perilaku finansial positif pada generasi mendatang

  • AFPI Usulkan Beberapa Hal Ini untuk Fintech Lending dalam Revisi UU P2SK

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengusulkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU P2SK) terkait dengan fintech lending. Beberapa hal tersebut antara lain adalah perlunya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk melindungi konsumen, memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaku usaha fintech lending, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan yang disediakan. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha fintech lending untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi perkembangan industri ini. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan fintech lending dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

  • Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?

    Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Siapa Paling Tinggi?

    Pertanyaan ini sering kali muncul di benak para nasabah yang ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk deposito. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, banyak bank digital terbaru yang menawarkan bunga deposito yang menarik.

    Namun, dari sekian banyak pilihan tersebut, siapakah yang menawarkan bunga deposito tertinggi? Apakah ada bank digital terbaru yang bisa menjadi pilihan utama bagi para investor untuk mendapatkan keuntungan maksimal?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melakukan riset dan membandingkan berbagai penawaran bunga deposito dari berbagai bank digital terbaru. Dengan begitu, kita dapat memilih opsi yang paling menguntungkan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi kita.

    Jadi, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut tentang bunga deposito bank digital terbaru agar dapat memperoleh hasil investasi yang optimal. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam membuat keputusan finansial yang tepat!

  • Masalah Tak Terselesaikan, OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde

    Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha fintech Crowde telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang merasa kecewa dan khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Beberapa investor bahkan mengaku merasa rugi besar karena dana mereka terjebak di platform tersebut. Masalah ini menjadi sorotan utama dalam dunia fintech di Indonesia, dan banyak yang berharap agar solusi dapat segera ditemukan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil bagi semua pihak yang terlibat

  • Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

    Anda mungkin pernah mendengar istilah pinjol ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas sebuah pinjol sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

    Pertama, pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK atau menghubungi langsung pihak OJK untuk memastikan legalitasnya. Kedua, perhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh pinjol tersebut. Pinjol ilegal cenderung memberikan persyaratan yang tidak wajar dan merugikan bagi peminjam.

    Terakhir, jangan ragu untuk bertanya kepada teman atau keluarga yang sudah memiliki pengalaman dengan pinjol tertentu. Mereka dapat memberikan informasi dan saran berharga mengenai legalitas serta reputasi dari pinjol tersebut. Dengan melakukan langkah-langkah ini, Anda dapat terhindar dari praktik pinjam meminjam ilegal dan melindungi diri dari risiko kerugian finansial

  • Aturan Credit Scoring Bakal Pangkas Penyaluran Kredit Fintech

    Menurut aturan credit scoring yang baru, penyaluran kredit fintech akan mengalami pemangkasan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh adanya penilaian risiko yang lebih ketat terhadap peminjam. Meskipun demikian, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah terjadinya krisis keuangan di masa depan. Bagi para pelaku usaha fintech, hal ini tentu menjadi tantangan besar namun juga kesempatan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat posisi mereka di pasar