Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

ILUSTRASI. Maraknya pinjol ilegal yang menjerat masyarakat, membuat kita harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman ini.

Penulis: Tiyas Septiana

Beritafintech.com –  Maraknya pinjol ilegal yang menjerat masyarakat, membuat kita harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan keuangan termasuk pinjol, secara berkala memberikan informasi tentang daftar pinjol ilegal dan legal. 

Melansir laman resmi OJK, sejak tahun 2018, sudah ada lebih dari 3.000 aplikasi/website pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK.

Meskipun banyak pinjol ilgal yang sudah diblokir, faktanya pinjol-pinjol ilegal baru terus bermunculan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan pinjol tidak resmi ini. 

Baca Juga: Ini Cara Daftar Akun Microsoft untuk Pengguna Laptop Baru

Ciri-ciri pinjol atau rentenir online ilegal

Berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal dan rentenir online yang harus diwaspadai masyarakat dirangkum dari situs OJK:

1. Tidak terdaftar atau berizin OJK

2. Menggunakan SMS/WhatsApp sebagai media penawaran

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi hingga mencapai 40% dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan dan biasanya lebih singkat

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan data penting pribadi lainnya. Data tersebut nantinya digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. 

7. Penagihan tidak beretika seperti meneror, intimidasi, hingga pelecehan

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak tersedia layanan pengaduan. 

TRENDING  AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

Cara cek pinjol legal OJK

Melalui situs OJK

  • Buka situs resmi OJK melalui laptop, komputer, atau smartphone Anda
  • Klik pada Menu IKNB lalu klik pada submenu “Fintech” di bagian kanan bawah drop down menu. 
  • Klik pada informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update dari OJK

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

Melalui WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yakni 0811-5715-7157  
  • Selanjutnya buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor OJK tersebut dengan mengetik nama website pinjol yang ingin dicek. 
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri data
  • Kemudian Anda akan mendapatkan balasan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Melalui email dan telepon 157

Anda juga bisa mengecek status legal tidaknya pinjol dengan menelepon kontak resmo OJK di nomor 157. Anda juga bisa mengirim surat elektronik (email) ke alamat email [email protected].

Selain melakukan pengecekan, Anda bisa melakukan langka-langkah berikut ini agar terhindar dari pinjol ilegal: 

1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak pada SMA/WhatsApp penawaran pinjol ilegal

2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol, khususnya yang menawarkan pinjaman cepat tanpa angunan

3. Segera hapus pesan dan blokir nomor pinjol ilegal

4. Selalu cek legalitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman

5. Meminjam dana dengan bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 

Tetap waspada dan selalu berhati-hati saat Anda akan mengajukan pinjaman. Pastikan untuk memilih perusahaan layanan pinjaman yang sudah legal dan baca ketentuan mengajukan pinjaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Zurich Family Gen Assurance Hadir untuk Stabilitas Finansial Hingga Generasi ke-3

Similar Posts

  • Pendanaan Perbankan ke Fintech Lending Melonjak Signifikan

    Pendanaan perbankan ke fintech lending telah mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya minat investor untuk menyuntikkan dana ke platform-platform fintech lending yang menawarkan layanan pinjaman secara online. Fenomena ini tidak hanya memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses pendanaan dengan cepat dan mudah, namun juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya dukungan dari sektor perbankan, fintech lending semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, perkembangan teknologi juga turut berperan dalam mempermudah proses pengajuan pinjaman serta pencairan dana sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan potensi pertumbuhan yang begitu besar, tidak heran jika pendanaan perbankan ke fintech lending terus mengalami peningkatan yang signifikan di masa mendatang

  • Membedah Kredit Bermasalah Bank Mandiri

    Dalam buku “Membedah Kredit Bermasalah Bank Mandiri”, penulis mengungkapkan secara detail tentang berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah di bank tersebut. Mulai dari kurangnya pengawasan terhadap debitur, hingga kebijakan internal yang kurang efektif dalam menangani risiko kredit. Penjelasan yang disajikan sangat mendalam dan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang masalah ini. Buku ini sangat direkomendasikan bagi para pelaku industri perbankan maupun masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam mengenai fenomena kredit bermasalah di Indonesia

  • PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    PNM Imbau Nasabah Mekaar Jauhi Pinjol Ilegal

    Perusahaan Pembiayaan Mikro (PNM) mengimbau nasabahnya untuk menjauhi praktik pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol. Hal ini disampaikan sebagai upaya perlindungan terhadap nasabah agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan tersebut.

    “Kami sangat menghimbau kepada seluruh nasabah Mekaar untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal. Praktik ini dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan reputasi Anda,” ujar perwakilan PNM.

    Dengan semakin maraknya kasus penipuan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol ilegal, PNM berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada para nasabahnya agar lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan keuangan. Dengan menjaga hubungan baik dengan lembaga keuangan resmi seperti PNM, diharapkan nasabah dapat terhindar dari masalah finansial yang tidak diinginkan

  • Strategi yang Dilakukan Fintech P2P Lending untuk Penuhi Ekuitas Rp 12,5 Miliar

    Fintech P2P lending telah melakukan berbagai strategi untuk memenuhi ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar. Salah satunya adalah dengan menggandeng investor-investor besar yang memiliki minat dalam industri fintech. Selain itu, mereka juga aktif melakukan kampanye pemasaran untuk menarik lebih banyak peminjam dan memberikan layanan yang lebih baik kepada para pelanggan mereka. Dengan upaya-upaya ini, diharapkan Fintech P2P lending dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia

  • Razer Fintech Rebranding Jadi Fiuu, Bidik Pembayaran Masa Depan

    Jakarta: Razer Fintech bersama dengan unit pembayaran B2B-nya, Razer Merchant Services (RMS), mengumumkan inisiatif rebranding. Perusahaan mengungkapkan nama, logo, dan identitas baru sebagai Fiuu, menandakan rencana ambisinya untuk menjadi kekuatan utama di masa depan pembayaran digital.  Fiuu, yang akan beroperasi sebagai anak perusahaan mandiri dari Razer Inc. Mereka juga ingin bisa untuk memberdayakan baik bisnis