Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi partisipasi lender individu non profesional di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini menuai beragam respons, termasuk dari pengamat ekonomi digital yang melihat dampak positif dan negatif bagi industri.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai pembatasan lender individu non profesional dapat menggerus esensi utama fintech P2P lending, yakni pemberdayaan masyarakat umum untuk berinvestasi.

Baca Juga: OJK Berencana Batasi Lender Individu Non Profesional, Ini Kata Pengamat

“Fintech lending seharusnya menjadi media pembelajaran bagi masyarakat, terutama individu non profesional, untuk belajar berinvestasi. Pembatasan ini justru bertentangan dengan semangat tersebut,” ujar Nailul pada Kamis (19/12).

Ia menambahkan bahwa pembatasan ini mungkin diambil untuk mengurangi konflik akibat kasus gagal bayar.

Selama ini, lender individu kerap melayangkan protes ketika terjadi gagal bayar, sehingga OJK memilih memprioritaskan lender profesional dan institusi.

Namun, menurut Nailul, kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan di industri.

Sebagai alternatif, Nailul menyarankan agar OJK memberlakukan aturan mengenai penilaian investasi untuk lender individu, baik profesional maupun non profesional.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini

Misalnya, melalui penerapan profil investasi (investment profile), yang dapat membantu platform fintech lending mengenal karakteristik lender dan mengelola risiko lebih baik.

“Dengan adanya ketentuan investasi berdasarkan profil, platform fintech lending bisa lebih selektif, sekaligus melindungi konsumen tanpa harus menghilangkan partisipasi lender non profesional,” jelasnya.

TRENDING  OJK Terbitkan Beleid Baru Untuk Perbolehkan Bank Lakukan Pengalihan Piutang

Nailul juga menyoroti potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap fintech lending skala kecil. Jika lender non profesional dibatasi, fintech kecil kemungkinan hanya akan bergantung pada institusi atau lender profesional.

Padahal, institusi seperti perbankan cenderung memilih platform besar dengan sistem credit scoring yang lebih mapan.

Baca Juga: OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending

“Ini akan memberatkan fintech kecil, karena mereka mungkin kesulitan mendapatkan penyalur dana. Hal ini bisa menimbulkan ketimpangan di industri,” tambah Nailul.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Fintech OJK, Agusman menyatakan, pembatasan ini bertujuan untuk melindungi lender individu non profesional yang sering kali kurang memahami risiko transaksi di P2P lending.

“Lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko investasi, sehingga lebih cocok untuk berpartisipasi dalam fintech P2P lending,” katanya.

Kajian terkait rencana ini masih berlangsung, dengan fokus pada pemberian peluang lebih besar bagi lender profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Sinergi Fintech-Perbankan Terus Menguat

    Jakarta: Indonesia Fintech Society (Ifsoc) mengapresiasi kinerja positif sektor teknologi finansial/financial technology (fintech) sepanjang 2022. Ini ditandai oleh semakin menguatnya kolaborasi antara perusahaan fintech dan perbankan seperti dalam proporsi perbankan atas sumber pembiayaan fintech yang mencapai 46 persen pada Oktober 2022.   “Kolaborasi dan sinergi ini perlu dikembangkan ke depan untuk mencapai target-target digitalisasi UMKM (usaha

  • Pentingnya Literasi Finansial dan Perlindungan bagi Perempuan

    Jakarta: Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, sebanyak 49,4% dari total 275,7 juta penduduk Indonesia adalah perempuan. Di mana 64,5% di antaranya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di sisi lain, data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan perempuan mengalami peningkatan,…

  • Jelang Pergantian Tahun, Begini Strategi Finansial Sehat Menuju 2026

    Menjelang pergantian tahun, penting bagi kita untuk merencanakan strategi finansial yang sehat agar dapat mencapai tujuan keuangan kita menuju tahun 2026. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membuat perencanaan anggaran yang terinci dan disiplin. Selain itu, mulailah untuk berinvestasi secara cerdas dan mempertimbangkan diversifikasi portofolio investasi. Jangan lupa pula untuk mengatur tabungan darurat sebagai langkah antisipasi jika terjadi keadaan darurat di masa depan. Dengan melakukan langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa keuangan kita akan tetap sehat dan stabil dalam jangka waktu yang panjang

  • Menakar Peluang Bisnis dari Kehadiran Bank Emas

    Bank Emas merupakan salah satu inovasi terbaru dalam dunia perbankan yang menawarkan peluang bisnis yang menarik. Dengan kehadiran Bank Emas, para investor dapat dengan mudah membeli dan menjual emas secara online, tanpa perlu repot-repot datang ke toko fisik. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaku bisnis emas.

    Selain itu, Bank Emas juga memberikan jaminan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan. Dengan sistem teknologi blockchain yang digunakan oleh Bank Emas, para investor dapat melacak setiap transaksi mereka dengan mudah dan aman. Hal ini tentu saja menjadi nilai tambah bagi para pelaku bisnis emas yang ingin mengoptimalkan investasi mereka.

    Dengan adanya Bank Emas, peluang bisnis di bidang investasi emas semakin terbuka lebar. Para investor dapat dengan mudah membeli emas dalam jumlah besar maupun kecil sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, harga emas yang ditawarkan oleh Bank Emas juga bersaing sehingga para investor bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi mereka.

    Dengan segala kemudahan dan manfaat yang ditawarkan oleh Bank Emas, tidak heran jika banyak orang mulai melirik peluang bisnis di bidang investasi emam ini. Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kesuksesan di dunia bisnis dengan memanfaatkan kehadiran Bank Emam sebagai sarana berinvestasi Anda!

  • AFPI Sebut Imbal Hasil Menempatkan Dana di Fintech Lending Berkisar 14% hingga 18%

    Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), imbal hasil yang bisa didapatkan dengan menempatkan dana di platform fintech lending berkisar antara 14% hingga 18%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi konvensional seperti deposito atau obligasi. Hal ini membuat banyak investor tertarik untuk berinvestasi di sektor fintech lending guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Meskipun demikian, investor juga perlu memperhatikan risiko yang ada dan melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi di platform fintech lending

  • 1.500-an Pinjol Ilegal Ditertibkan Hingga Sept 2025, Cek Daftar Fintech Berizin OJK

    Pemerintah telah memberikan keputusan tegas terhadap praktik pinjaman online ilegal dengan menetapkan larangan hingga September 2025. Untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar fintech yang memiliki izin resmi. Pastikan untuk selalu memeriksa daftar tersebut sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko penipuan dan praktik ilegal lainnya. Ayo bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan finansial yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia