Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

Rencana OJK Batasi Lender Individu Non Profesional di Fintech Tuai Pro dan Kontra

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi partisipasi lender individu non profesional di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini menuai beragam respons, termasuk dari pengamat ekonomi digital yang melihat dampak positif dan negatif bagi industri.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai pembatasan lender individu non profesional dapat menggerus esensi utama fintech P2P lending, yakni pemberdayaan masyarakat umum untuk berinvestasi.

Baca Juga: OJK Berencana Batasi Lender Individu Non Profesional, Ini Kata Pengamat

“Fintech lending seharusnya menjadi media pembelajaran bagi masyarakat, terutama individu non profesional, untuk belajar berinvestasi. Pembatasan ini justru bertentangan dengan semangat tersebut,” ujar Nailul pada Kamis (19/12).

Ia menambahkan bahwa pembatasan ini mungkin diambil untuk mengurangi konflik akibat kasus gagal bayar.

Selama ini, lender individu kerap melayangkan protes ketika terjadi gagal bayar, sehingga OJK memilih memprioritaskan lender profesional dan institusi.

Namun, menurut Nailul, kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan di industri.

Sebagai alternatif, Nailul menyarankan agar OJK memberlakukan aturan mengenai penilaian investasi untuk lender individu, baik profesional maupun non profesional.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini

Misalnya, melalui penerapan profil investasi (investment profile), yang dapat membantu platform fintech lending mengenal karakteristik lender dan mengelola risiko lebih baik.

“Dengan adanya ketentuan investasi berdasarkan profil, platform fintech lending bisa lebih selektif, sekaligus melindungi konsumen tanpa harus menghilangkan partisipasi lender non profesional,” jelasnya.

TRENDING  Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan 3 Cara Cek Legalitasnya di OJK

Nailul juga menyoroti potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap fintech lending skala kecil. Jika lender non profesional dibatasi, fintech kecil kemungkinan hanya akan bergantung pada institusi atau lender profesional.

Padahal, institusi seperti perbankan cenderung memilih platform besar dengan sistem credit scoring yang lebih mapan.

Baca Juga: OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending

“Ini akan memberatkan fintech kecil, karena mereka mungkin kesulitan mendapatkan penyalur dana. Hal ini bisa menimbulkan ketimpangan di industri,” tambah Nailul.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Fintech OJK, Agusman menyatakan, pembatasan ini bertujuan untuk melindungi lender individu non profesional yang sering kali kurang memahami risiko transaksi di P2P lending.

“Lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko investasi, sehingga lebih cocok untuk berpartisipasi dalam fintech P2P lending,” katanya.

Kajian terkait rencana ini masih berlangsung, dengan fokus pada pemberian peluang lebih besar bagi lender profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kolaborasi dengan Fintech, Bisnis Pengiriman Uang Perbankan Tumbuh Pesat

    Kolaborasi antara perusahaan perbankan dengan fintech telah membawa dampak yang signifikan pada pertumbuhan bisnis pengiriman uang. Dengan adanya kerjasama ini, layanan pengiriman uang semakin mudah, cepat, dan efisien bagi para konsumen. Hal ini turut memberikan dorongan positif bagi perkembangan industri perbankan yang kini tumbuh pesat. Dengan adanya inovasi-inovasi baru dalam teknologi finansial, pelanggan pun semakin dimanjakan dengan berbagai pilihan layanan yang lebih modern dan praktis. Kolaborasi antara kedua pihak ini menjadi kunci sukses dalam menghadapi persaingan di era digital saat ini

  • AFPI: Penerapan Asuransi Fintech P2P Lending akan Timbulkan Moral Hazard

    Asuransi Fintech P2P Lending merupakan inovasi terbaru dalam dunia keuangan yang memungkinkan para peminjam mendapatkan perlindungan asuransi saat mengajukan pinjaman. Namun, penerapan asuransi ini juga dapat menimbulkan moral hazard, dimana para peminjam menjadi kurang berhati-hati dalam mengelola keuangannya karena merasa sudah terlindungi oleh asuransi. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan risiko bagi perusahaan fintech dan juga para investor yang telah memberikan dana. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan fintech untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan asuransi agar tidak menimbulkan dampak negatif pada sistem P2P Lending secara keseluruhan

  • Pengamat Perkirakan Laba Fintech Lending Tahun Ini Dapat Melampaui Pencapaian 2024

    Menurut pengamat industri, laba fintech lending tahun ini diprediksi akan melampaui pencapaian yang diharapkan pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan pesat dalam jumlah pengguna layanan fintech serta peningkatan permintaan pinjaman online. Dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik, para pelaku usaha di sektor fintech lending optimis dapat meraih keuntungan yang lebih besar dari proyeksi awal. Selain itu, adopsi teknologi dan inovasi produk juga diyakini akan menjadi faktor penentu dalam meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan fintech lending di Indonesia

  • Bank Digital Bidik Gen Z, Tak Lagi Sekadar Andalkan Tabungan

    Bank Digital Bidik Gen Z, Tak Lagi Sekadar Andalkan Tabungan

    Bank-bank digital kini semakin agresif dalam menarik perhatian generasi Z. Mereka tak lagi hanya mengandalkan tabungan sebagai produk utama, namun juga menawarkan berbagai layanan dan fitur yang sesuai dengan gaya hidup anak muda saat ini. Dengan kemudahan akses melalui aplikasi mobile dan transaksi online yang cepat, generasi Z pun semakin tertarik untuk menggunakan layanan perbankan digital ini.

    Selain itu, bank digital juga memberikan berbagai promo menarik dan cashback yang membuat pengguna merasa lebih diuntungkan ketika menggunakan layanan mereka. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi generasi Z yang selalu mencari keuntungan dalam setiap transaksi yang dilakukan.

    Dengan strategi pemasaran yang cerdas dan inovatif, bank digital berhasil memenangkan hati generasi Z sebagai konsumen potensial mereka. Tak heran jika kini banyak anak muda mulai beralih dari bank konvensional ke bank digital untuk memenuhi kebutuhan perbankan mereka

  • Penurunan Batas Biaya Pinjaman 0,4% Dinilai Memberatkan Pelaku Bisnis Fintech P2P

    Penurunan batas biaya pinjaman sebesar 0,4% dinilai memberatkan pelaku bisnis fintech P2P. Hal ini disebabkan karena margin keuntungan yang sudah tipis menjadi semakin menipis akibat kebijakan tersebut. Para pelaku bisnis fintech P2P merasa terbebani dengan adanya penurunan tersebut dan berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi kelangsungan usaha mereka. Dengan kondisi saat ini yang sudah sulit akibat pandemi, penurunan batas biaya pinjaman ini dianggap sebagai beban tambahan yang tidak diinginkan oleh para pelaku bisnis fintech P2P

  • Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp44,3 Triliun

    Penyaluran pinjaman oleh perusahaan fintech di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Data terbaru menunjukkan bahwa total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp44,3 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya dengan layanan pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan fintech. Dengan adanya kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat, semakin banyak orang yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Selain itu, tingginya jumlah penyaluran pinjaman juga menjadi indikasi bahwa sektor fintech di Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar di masa depan