Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

ILUSTRASI. OJK mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat harus memastikan bahwa fintech lending yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Dengan demikian, kalau terdapat permasalahan, dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui kontak ke 157 atau WhatsApp ke 081-157157157,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/1).

Friderica juga mengimbau agar masyarakat harus bijak dalam menggunakan layanan fintech lending. Selain itu, masyarakat juga harus menggunakan pinjaman tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.

Baca Juga: Begini Strategi Asuransi Cakrawala Proteksi Hadapi Persaingan Asuransi Kendaraan

Masyarakat juga harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari fintech lending. Ditambah harus memahami karakteristik fintech lending, terutama biaya dan risiko yang melekat pada platform.

“Apabila masyarakat memang tidak mampu untuk melunasi pinjaman, sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan,” tuturnya.

Dari sisi fintech lending, Friderica menerangkan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Salah satunya, yaitu fintech lending harus menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan. 

TRENDING  Merger OCBC NISP dengan Bank Commonwealth Rampung Tahun Ini

Selain itu, fintech lending harus mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat, fintech lending juga harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen dalam menawarkan produk.

Friderica juga menegaskan apabila konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, fintech lending harus melakukan penagihan sesuai ketentuan. Adapun sejumlah ketentuannya, yaitu tidak menggunakan cara ancaman hingga kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

“Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu atau di luar hari libur nasional mulai dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Penagihan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Friderica. 

Baca Juga: Sebanyak 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Tahun 2024

Selanjutnya: Begini Strategi Asuransi Cakrawala Proteksi Hadapi Persaingan Asuransi Kendaraan

Menarik Dibaca: Film 1 Kakak 7 Ponakan Siap Sentuh Hati Penonton Bioskop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Menjaga Nadi Finansial di Era Digital

    Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi kita untuk menjaga nadi finansial agar tetap sehat dan stabil. Berbagai teknologi baru telah memudahkan kita dalam mengelola keuangan, namun juga menuntut kedisiplinan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. Dengan adanya aplikasi-aplikasi finansial dan layanan perbankan digital, kita harus bijak dalam menggunakannya agar tidak terjebak dalam pola konsumtif yang berlebihan. Menjaga nadi finansial bukan hanya soal memiliki uang banyak, namun juga tentang bagaimana cara mengelolanya dengan baik demi masa depan yang lebih cerah. Jadi, mari bersama-sama belajar untuk menjadi pintar dalam mengatur keuangan di era digital ini!

  • Sediakan Asuransi Kredit Fintech Lending, Asuransi Umum Perlu Mitigasi Risiko

    Asuransi kredit fintech lending adalah solusi yang penting untuk melindungi bisnis Anda dari risiko default pembayaran. Dengan menyediakan asuransi kredit, Anda dapat memastikan bahwa dana pinjaman yang diberikan kepada pelanggan akan terlindungi, sehingga mengurangi kerugian finansial bagi perusahaan Anda.

    Selain itu, asuransi umum juga perlu dipertimbangkan sebagai langkah mitigasi risiko tambahan. Dengan memiliki asuransi umum, perusahaan Anda dapat melindungi diri dari berbagai risiko seperti kebakaran, pencurian, atau kerusakan properti lainnya. Dengan demikian, Anda dapat menjaga kelangsungan bisnis dan menghindari kerugian besar akibat kejadian tak terduga.

    Jadi, pastikan untuk menyediakan asuransi kredit fintech lending dan asuransi umum sebagai langkah mitigasi risiko yang penting bagi bisnis Anda. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan melindungi investasi yang telah Anda buat

  • Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

    Bank Mandiri kembali menggelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 dengan antusiasme yang tinggi. Acara ini dihadiri oleh para investor dan pelaku pasar modal yang ingin mendapatkan wawasan terkini seputar investasi. Dengan berbagai topik menarik dan pembicara ahli di bidangnya, MIF 2025 menjadi ajang diskusi yang sangat dinanti-nanti. Para peserta terlibat dalam sesi tanya jawab yang seru dan penuh inspirasi, sehingga menciptakan suasana diskusi yang sangat interaktif. Bank Mandiri berhasil menciptakan platform yang memungkinkan para peserta untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, sehingga memberikan nilai tambah bagi semua pihak yang hadir dalam acara tersebut

  • Pendanaan dari Lender Perbankan di Fintech Lending Meningkat, Ini Kata Celios

    Menurut Celios, pendanaan dari lender perbankan di fintech lending semakin meningkat karena adanya kebutuhan akan layanan pinjaman yang cepat dan mudah. Hal ini juga dipicu oleh perkembangan teknologi yang memungkinkan proses pengajuan pinjaman menjadi lebih efisien. Dengan adanya dukungan dari lender perbankan, fintech lending dapat terus berkembang dan memberikan solusi keuangan yang inovatif bagi masyarakat

  • OJK Bakal Perluas Ruang Lender Fintech P2P Lending

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperluas ruang bagi para pemberi pinjaman di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan peluang lebih luas bagi para investor dalam mendiversifikasi portofolio mereka. Dengan adanya ekspansi ini, diharapkan industri fintech P2P lending dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia

  • Melihat Alasan Di Balik Mundurnya Jadwal RUPS Bank Pelat Merah

    Para pemegang saham Bank Pelat Merah pasti penasaran dengan alasan di balik mundurnya jadwal RUPS yang seharusnya dilaksanakan. Apakah ada masalah internal yang sedang dihadapi oleh bank ini? Ataukah ada faktor eksternal yang mempengaruhi keputusan tersebut? Semua pertanyaan ini tentu membuat para investor dan analis pasar semakin penasaran dengan kondisi terkini Bank Pelat Merah. Menarik untuk terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari bank ternama ini