Peluang, Tantangan, dan Tata Kelola Fintech Syariah

Peluang, Tantangan, dan Tata Kelola Fintech Syariah

INDUSTRI keuangan syariah sedang mengalami perubahan landscape atas kehadiran financial technology (fintech) syariah, sehingga membuka peluang bagi jasa keuangan syariah untuk dapat berkembang lebih cepat, murah, dan efisien dibandingkan dengan produk jasa keuangan syariah lainnya.
 
Hal ini karena fintech syariah memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh industri keuangan syariah lainnya. Keunggulan fintech syariah tersebut meliputi:
 
Pertama, mendorong inklusi keuangan masyarakat unbanked. Saat ini masyarakat Indonesia yang memiliki akses keuangan baru mencapai 67,82 persen. Sementara untuk keuangan syariah hanya 11,06 persen artinya dari 100 juta penduduk Indonesia hanya 11 juta orang yang memiliki akses atau menggunakan produk jasa keuangan syariah. Dengan adanya fintech syariah maka masyarakat dapat didorong mendapatkan akses produk syariah dengan menggunakan telepon gengam (HP).

Kedua, kemudahan masyarakat perkotaan untuk membuka rekening. Dengan fintech dapat memudahkan warga perkotaan yang memiliki aktivitas padat yang tidak punya waktu ke bank disaat sedang kerja dengan hanya menggunakan aplikasi di HP.
 
Ketiga, pembayaran yang lebih mudah dan praktis. Fintech syariah bidang payment mendorong pembayaran secara nontunai makin mudah dan praktis dengan adanya NFC (Near Filed Communication) dan Pay by QR menjadi alternatif yang lebih praktis dan aman. Selama ini, pembayaran menggunakan kartu dan mesin EDC dirasa menjadi solusi yang aman khususnya dalam jumlah besar.
 
Keempat, kemudahan kegiatan investasi dan donasi. Fintech syariah bidang Peer To Peer Lending (P2P) memudahkan calon investor dan pihak yang membutuhkan dana untuk melakukan transaksi lebih transparan, murah dan praktis dalam platform P2P.
 
Kelima, membantu pengelolaan keuangan. Kecerdasan keuangan salah satu wawasan penting dalam kehidupan sehari-hari namun tidak banyak orang memiliki wawasan memadai dalam mengelola keuangan maka dengan adanya fintech syariah bidang financial planner dapat membantu memahami mengelola keuangan bagi orang awam secara praktis.
 
Keenam, kegiatan berlandaskan dengan prinsip dan nilai syariah. Secara umum kemudahan yang dimiliki fintech konvensional dan syariah memiliki persamaan namun value proposition utama dari fintech syariah adalah adanya jaminan kegiatan usaha fintech syariah berlandaskan nilai dan prinsip syariah yang diatur oleh fatwa MUI seperti terhindar dari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, haram, berasaskan nilai keadilan dan keseimbangan, mengunakan akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, antara lain akad al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah, dan qardh.
 
Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki maka fintech syariah berpeluang untuk didorong sebagai ujung tombak pertumbuhan dan pengembangan industri keuangan syariah. Produk fintech syariah saat ini sudah begitu berkembang baik di dalam maupun di luar negeri seperti payment solutions, remittances, wallets, crowdfunding, p2p lending, currency exchange, insurtech, dan artificial intelligence: robo advisers.
 
Di sisi lain, terdapat beberapa tantangan dalam rangka mendorong fintech sebagai ujung tombak industri keuangan syariah. Beberapa tantangan yang menjadi catatan bersama bagi pelaku industri fintech syariah seperti menciptakan ekosistem fintech syariah yang memadai yang terintegrasi dan tercipta sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha fintech syariah, dunia pendidikan dan konsumen.
 
Kedua, penerapan syariah compliance. Sebagai usaha berbasis syariah maka penerapan prinsip syariah harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh MUI. Peran pengawasan syariah juga penting, Apabila kinerja pengawasan terhadap produk dan praktik syariah tidak optimal dapat menimbulkan pelanggaran, akibatnya masyarakat dan konsumen akan memiliki citra dan kredibilitas yang negatif terhadap fintech syariah. Oleh karena itu, kualitas dan kompetensi yang memadai pengawas syariah sangat mendesak.
 
Ketiga, pencegahan praktek Money-Laundering. Fintech Syariah juga memiliki peluang untuk menjadi sasaran praktek pencucian uang apalagi bagi fintech Syariah bidang P2P yang membuka kesempatan bagi publik melakukan investasi sehingga mekanisme know-your-investors (KYI) yang memadai sangat penting diterapkan bagi fintech syariah khususnya terhindar dari sumber dana yang tidak halal.
 
Keempat, meningkatkan tata kelola dan internal internal kontrol. Tata kelola yang memadai dari kegiatan usaha fintech sangat penting sehingga praktek penyelagunaan dapat dihindari seperti cybersecurity, fraud, dan pencurian data pribadi. Meningkatkan profesionalisme karyawan sangat penting.
 
Selain itu, fungsi pengendalian internal yang kuat dapat mengurangi potensi fraud dan moral hazard seperti fungsi manajemen risiko, pengendalian intern dan kepatuhan. Di samping itu juga, mengenali karakter karyawan juga menjadi penting, atau know-your-employee (KYE) juga mendesak diperhatikan dan diterapkan oleh bagian HRD.
 
Terakhir, fintech syariah sebagai usaha startup yang sedang tumbuh bagai jamur di musim hujan namun industrinya belum mapan apabila dibandingkan oleh industri keuangan yang ada saat ini dan sebagaimana industri keuangan highly regulated sehingga diharapkan standar regulasi yang ketat bagi fintech tidak cepat diberlakukan karena apabila hal tersebut dilakukan maka dapat membuat fintech syariah layu sebelum berkembang.
 
Oleh karena itu kebijakan dan regulasi yang pas dan proporsional bagi fintech Syariah sangat dibutuhkan sehingga at end of the day everybody happy.
 
Safri Haliding
Wakil Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DKI Jakarta
Pengurus Asosiasi Fintech Syariah Indonesia & Alumni International Islamic University of Malaysia (IIUM)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Beritafintech.com

TRENDING  Botol Air Terbaik 2023 Rekomendasi Kami

(AHL)

Check Also

Hanwha Life Umumkan Rencana Akuisisi 40% Saham Bank Nobu

Hanwha Life Umumkan Rencana Akuisisi 40% Saham Bank Nobu

Hanwha Life baru-baru ini mengumumkan rencana akuisisi saham sebesar 40% dari Bank Nobu. Langkah ini disambut dengan antusias oleh para investor dan pelaku pasar, yang melihat potensi kerjasama antara perusahaan asuransi dan lembaga keuangan dapat memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak. Dengan adanya akuisisi ini, Hanwha Life diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan mereka dan meningkatkan portofolio investasi mereka. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Hanwha Life dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara

%site% | NEWS