Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK Berpeluang Sesuaikan Kembali Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Fintech Lending

ILUSTRASI. OJK menetapkan penyelenggara fintech P2P lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. 

Meski sudah ditetapkan Rp 5 miliar, dalam Pasal 137 ayat (8) POJK Nomor 40 Tahun 2024, juga tertuang bahwa OJK masih berpeluang menyesuaikan kembali batas maksimum pembiayaan fintech lending, terutama untuk sektor produktif. 

“Batas maksimum pendanaan dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan industri dan perubahannya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam POJK tersebut.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

Secara rinci, dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024 ayat (4), dijelaskan penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai Rp 5 miliar sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun ketentuan tersebut, yaitu penyelenggara harus memiliki kualitas pendanaan macet atau TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Selain itu, penyelenggara tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis keterangan dalam Pasal 137 POJK Nomor 40 Tahun 2024.

TRENDING  RUPST Bank Danamon Rombak Jajaran Direksi, Berikut Susunannya

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sempat mengusulkan penyaluran ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai diputuskannya batas atas menjadi Rp 5 miliar juga ada kaitannya dengan tingginya risiko pembiayaan produktif.

“Tentu pembiayaan produktif itu berisiko tinggi, sehingga ada unsur kehati-hatian dalam menentukan batas maksimal tersebut dan tidak jadi di angka Rp 10 miliar,” ungkapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Menurut Nailul, apabila memang ingin dinaikkan menjadi Rp 10 miliar, perlu ada perbaikan dahulu dari sisi ekosistem pembiayaan produktif agar risiko yang ada dapat dimitigasi dengan tepat.

Lebih lanjut, Nailul beranggapan keputusan menaikkan batas atas pembiayaan menjadi Rp 5 miliar cukup bisa membantu untuk menaikkan porsi penyaluran sektor produktif ke depannya. Meski porsi produktif berpotensi naik, dia bilang kemungkinan industri hanya bisa mencapai porsi 40% saja dan masih sulit untuk mencapai 50% terhadap total pembiayaan.

Sesuai roadmap, fintech lending wajib memenuhi penyaluran porsi produktif sebesar 40-50% pada 2025-2026.

Baca Juga: TWP90 Masih Meningkat, Begini Kondisi di Sejumlah Fintech P2P Lending

Sebagai informasi, sebelum adanya ketentuan baru, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Adapun ketentuan baru terkait batas atas penyaluran produktif mulai efektif berlaku sejak 27 Desember 2024. Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

TRENDING  Porsi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif Capai 34,48% per September 2025

Selanjutnya: Moxa Milik Astra Financial Raih GMV Senilai Rp 3,5 Triliun pada 2024

Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Laba Bersih Hana Bank Turun Tipis 0,96% Jadi Rp 453,20 Miliar Pada 2023

    ILUSTRASI. Bank KEB Hana Indonesia mencatatkan perolehan laba bersih sebesar Rp 453,20 miliar untuk tahun buku 2023. Beritafintech.com – JAKARTA. PT Bank KEB Hana Indonesia mencatatkan perolehan laba bersih sebesar Rp 453,20 miliar untuk tahun buku 2023. Keuntungan Bank KEB Hana turun tipis 0,96% secara tahunan dari sebelumnya Rp 457,59 miliar pada tahun 2022. Penurunan laba bersih…

  • Separuh Nasabah Fintech Ini Pinjam Uang untuk Kebutuhan Pendidikan

    Sebagian besar nasabah fintech memilih untuk meminjam uang untuk kebutuhan pendidikan. Hal ini dikarenakan biaya pendidikan yang semakin meningkat membuat banyak orang kesulitan dalam membiayai pendidikan mereka atau keluarganya. Dengan adanya layanan pinjaman dari fintech, para nasabah dapat dengan mudah mendapatkan dana yang dibutuhkan tanpa harus melalui proses yang rumit dan lama seperti pada lembaga keuangan tradisional. Selain itu, tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan juga menjadi faktor utama mengapa pinjaman untuk kebutuhan pendidikan menjadi pilihan utama bagi sebagian besar nasabah fintech

  • Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Bantah Bersekongkol, AFPI Berharap Fintech Lending Berikan Bukti di Sidang KPPU

    Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik bersama-sama atau bersekongkol untuk menetapkan suku bunga pinjaman. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    AFPI berharap bahwa dalam sidang yang akan datang, pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan bukti konkret dan tidak hanya sekadar asumsi semata. Mereka siap untuk menghadirkan data dan fakta yang mendukung klaim bahwa industri fintech lending di Indonesia telah beroperasi secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

    Dalam upaya membuktikan ketidakbersekongkolan tersebut, AFPI juga mengajak para pelaku usaha fintech lending lainnya untuk bersama-sama memberikan klarifikasi kepada KPPU. Mereka yakin bahwa dengan kerja sama antar pemain industri, isu-isu persaingan usaha dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

    Dengan sikap tegas dan komitmen untuk menjaga integritas industri fintech lending, AFPI optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang nanti. Mereka juga meminta dukungan dari seluruh anggota asosiasi serta pemerintah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat

  • OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kriteria peminjam di layanan fintech lending. Hal ini menuai beragam tanggapan dari para pengamat industri finansial. Salah satu pengamat menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya yang tepat untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat pinjaman online yang tidak terkendali. Menurutnya, regulasi yang ketat perlu diterapkan agar pertumbuhan fintech lending dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pengamat juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara menggunakan layanan fintech lending dengan bijak agar tidak terjerumus dalam masalah keuangan yang lebih besar

  • BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah

    BTN telah memulai proses akuisisi terhadap Bank Victoria Syariah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas jangkauan bisnisnya di sektor perbankan syariah. Dengan akuisisi ini, BTN berharap dapat meningkatkan layanan dan produk yang ditawarkan kepada nasabah serta memperkuat posisinya di pasar perbankan syariah Tanah Air. Selain itu, BTN juga berkomitmen untuk tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dalam setiap operasionalnya, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para nasabah yang menginginkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam

  • OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau proses penyelesaian likuidasi perusahaan fintech ringan yang sedang berlangsung. Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam menyelesaikan kasus ini telah mendapat perhatian yang tinggi dari masyarakat. Dengan adanya transparansi dan kejelasan dalam proses likuidasi ini, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada para pelaku pasar terkait dengan regulasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Selain itu, upaya untuk melindungi konsumen juga menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan fintech yang sehat dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat