AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

ILUSTRASI. Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Marcella Wijayanti. AFPI menyatakan bahwa Google telah bekerja sama dengan mereka dalam menghapus aplikasi pinjaman daring online (pinjol) ilegal.

Beritafintech.com JAKARTA. Industri financial technology (fintech) dalam negeri masih menghadapi tantangan dari keberadaan pinjaman daring (pindar) ilegal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa Google telah bekerja sama dengan mereka dalam menghapus aplikasi pinjaman daring online (pinjol) ilegal.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella Wijayanti menyebutkan bahwa program ini merupakan inisiatif yang telah dimulai sejak tahun lalu dengan tujuan mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara pindar legal dan ilegal.

Baca Juga: Ingatkan Risiko Pendanaan, AFPI Lakukan Berbagai Upaya Edukasi kepada Lender

“Sepanjang 2024, di antara semua program, dan ini Google Priority Flagger Program, ini juga salah satu program yang diinisiasi oleh AFPI. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat digital agar paham mana yang itu ilegal, mana yang legal,” ungkap Marcella dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/3).

Marcella menambahkan bahwa ketika AFPI mengusulkan program ini, Google memberikan respons positif. Dalam pelaksanaannya, Google berperan dalam menghapus aplikasi pinjol ilegal yang dilaporkan.

“Google menyambut baik, bahkan membantu kita untuk ketika ter-flag itu ilegal, Google langsung meminta untuk takedown. Ini adalah salah satu program unggulan AFPI juga dan untuk mencegah antara ilegal dan tidak ilegal,” lanjut Marcella.

TRENDING  Bank Kreditur eFishery Dibayangi Potensi Kredit Macet

Dilansir dari Instagram resmi @afpiofficial.id, AFPI bersama 97 anggotanya berhasil menutup 105 aplikasi pinjaman online ilegal dalam tiga bulan terakhir melalui program tersebut. 

Baca Juga: AFPI Perkirakan Ada Potensi Kenaikan Pinjaman Fintech Saat Ramadan dan Lebaran

Selain itu, AFPI juga telah melakukan berbagai inisiatif edukasi kepada masyarakat, mencakup lingkungan kampus, UMKM, serta bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Salah satunya adalah ketika kami selalu punya acara tahunan, yaitu Fintech Lending Days. Nah, Fintech Lending Days ini, lokasinya bisa berpindah-pindah. Tahun kemarin, itu ada di Medan dan itu diikuti oleh semua anggota AFPI. Dan biasanya kegiatannya apa? Mengedukasi dan juga mengunjungi UKM dan UMKM yang menjadi borrower dari AFPI. Kita mendengarkan dan juga mengedukasi bagaimana misalnya menjadi borrower yang baik, kemudian menjadi borrower yang bijak, bisa memilih mana yang ilegal dan tidak ilegal,” jelas Marcella.

Selanjutnya: Hendro Santoso Gondokusumo, Pendiri Intiland, Meninggal Dunia di Singapura

Menarik Dibaca: Promo Dunkin BCA Beli 8 Donut Gratis 4 Donut Classics dan Minuman, Khusus Hari Kamis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK Ungkap Tujuan Adanya Ketentuan Rapat Umum Pemberi Dana di SEOJK Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tujuan adanya ketentuan rapat umum pemberi dana di sektor fintech lending. Rapat umum ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kejelasan kepada para pemberi dana mengenai kondisi dan kinerja perusahaan fintech lending. Dengan adanya rapat umum ini, diharapkan para pemberi dana dapat memahami dengan lebih baik risiko dan potensi investasi yang mereka lakukan. Selain itu, rapat umum juga menjadi sarana bagi perusahaan fintech lending untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pemberi dana guna meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan bisnis mereka. Dengan demikian, ketentuan rapat umum pemberi dana di SEOJK Fintech Lending merupakan langkah yang positif dalam menjaga kepercayaan dan hubungan baik antara perusahaan dengan para pemegang sahamnya

%site% | NEWS