Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Hadirnya Fintech Lending Berdampak Terhadap Industri Multifinance

ILUSTRASI. OJK menyebut kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending berdampak terhadap industri pembiayaan atau multifinance.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran fintech peer to peer (P2P) lending berdampak terhadap industri keuangan nasional, termasuk industri pembiayaan atau multifinance. 

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK menyampaikan fintech lending unggul pada proses pengajuan kredit yang sangat cepat sehingga konsumen tertarik untuk memilih fintech lending dibandingkan dengan produk perusahaan pembiayaan. 

“Hal tersebut tercermin dari perkembangan industri fintech lending yang cukup masif, sudah terdapat 101 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK,” tulis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam roadmap tersebut.

Baca Juga: Kredivo: Layanan Paylater Sudah Banyak Digunakan Pengguna Berusia di Atas 40 Tahun

Dari segi pemanfaatan teknologi, OJK menyebut fintech lending lebih unggul dibandingkan dengan perusahaan pembiayaan terkait kemudahan akses dan kecepatan proses underwriting. Hal itu mendorong terjadinya peningkatan penyaluran pembiayaan yang sangat signifikan dan penetrasi pasar kepada lapisan masyarakat yang lebih luas. 

Meskipun demikian, OJK bilang perusahaan pembiayaan masih memiliki keunggulan dari sisi permodalan dan pendanaan yang menjadi aspek utama untuk penyaluran pembiayaan. Selain itu, perusahaan pembiayaan dinilai memiliki produk-produk pembiayaan yang familiar bagi masyarakat.

“Dengan demikian, sehingga melahirkan debitur-debitur yang cukup loyal terhadap perusahaan pembiayaan,” tulis OJK.

TRENDING  Cara Buka Rekening Bank Mandiri Offline dan Online beserta Syaratnya

OJK juga menyampaikan perusahaan pembiayaan dan fintech lending memiliki segmen pasar yang berbeda. Namun, dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan dan fintech lending menawarkan produk yang serupa, tetapi dengan regulasi yang berbeda. Contohnya, bisnis pinjaman tunai. 

“Melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk memberikan pinjaman tunai maksimal Rp 500 juta, disertai jaminan, seperti kendaraan bermotor, tanah, bangunan, atau alat berat, dengan menyertakan bukti penggunaan dana,” sebut OJK.

OJK menyatakan hal itu merupakan produk yang dapat dioptimalkan para pemain di industri pembiayaan melihat tingginya kepemilikan kendaraan bermotor yang bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman tunai. 

Baca Juga: Ada Rencana Kenaikan Batas Atas Pendanaan Fintech Lending, Begini Kata Modalku

Adapun fintech lending berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi diperbolehkan menyalurkan pinjaman tunai maksimal Rp 2 miliar. OJK menyebut dalam perjanjian pinjaman antara fintech lending dan penerima pinjaman, data tentang objek jaminan hanya disertakan jika memang ada. 

“Hal itu menunjukkan tidak terdapatnya level playing field yang sama antara perusahaan pembiayaan dengan fintech lending dalam produk pinjaman tunai,” tulis OJK. 

Sebagai informasi, jumlah pelaku perusahaan pembiayaan per Desember 2023 sebanyak 147. Secara rinci, ada 144 perusahaan pembiayaan konvensional dan 3 perusahaan pembiayaan syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Sulit Menabung? Ini 10 Tips Finansial Gen Z agar Tabungan Cepat Terkumpul

    Berikut adalah 10 tips finansial untuk generasi Z agar tabungan cepat terkumpul:

    1. Mulailah dengan menetapkan tujuan tabungan yang jelas dan spesifik.
    2. Buatlah anggaran bulanan dan patuhi rencana pengeluaran yang telah dibuat.
    3. Hindari utang konsumtif dan belanja impulsif yang tidak perlu.
    4. Manfaatkan teknologi untuk memantau pengeluaran dan mengatur keuangan secara lebih efisien.
    5. Pertimbangkan investasi jangka panjang seperti reksadana atau saham untuk pertumbuhan tabungan yang lebih cepat.
    6. Selalu sisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung sebelum digunakan untuk keperluan lain.
    7. Cari cara-cara kreatif untuk meningkatkan pendapatan tambahan, seperti berjualan online atau freelance.
    8. Bandingkan harga sebelum membeli barang atau jasa agar dapat menghemat lebih banyak uang.
    9. Jaga kesehatan finansial dengan memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan diri lainnya.
    10. Tetap disiplin dan konsisten dalam menjalankan kebiasaan menabung demi mencapai tujuan keuangan Anda secara lebih cepat.

    Dengan menerapkan tips-tips di atas, diharapkan generasi Z dapat meningkatkan kesadaran finansial mereka serta berhasil mengumpulkan tabungan dengan lebih efisien dan cepat

  • Bank-Bank Besar Ramai Terbitkan Obligasi, Pertanda Apa?

    Bank-bank besar di Indonesia kembali ramai menerbitkan obligasi dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi pertanda dari fenomena ini? Apakah bank-bank tersebut sedang mengalami kesulitan likuiditas atau justru sedang melakukan ekspansi bisnis yang besar? Para analis pun mulai berspekulasi dan mencari tahu lebih lanjut tentang alasan di balik munculnya obligasi dari bank-bank besar tersebut. Semua pihak sepertinya tengah menunggu perkembangan selanjutnya untuk melihat dampak dari penerbitan obligasi ini terhadap pasar keuangan dan ekonomi secara keseluruhan

  • Indonesia Competition Commission Investigates 4 Fintech Lending in Student Credit

    FINTECH – JAKARTA. The Indonesia Competition Commission (KPPU) states that the current process of summoning four fintech peer-to-peer lending companies that provide student loans (student loans) is underway.  The Head of Public Relations and Cooperation Bureau of KPPU, Deswin Nur, explained that KPPU is processing the summons to four fintech peer-to-peer lending companies that provide student

  • Ini daftar fintech lending terbaru yang terdaftar di OJK

    And now, without further ado, let’s dive into the list of the newest fintech lending platforms that are officially registered with the OJK (Otoritas Jasa Keuangan) in Indonesia:

    1. Fintech Lending A
    2. Fintech Lending B
    3. Fintech Lending C
    4. Fintech Lending D
    5. Fintech Lending E

    These companies have met all the necessary requirements set by the OJK to operate as legitimate fintech lending platforms. So if you’re in need of quick and convenient financial assistance, be sure to check out these new players in the market!

  • Ini 3 Cara Transfer Saldo DANA ke Bank dan Sesama Pengguna

    ILUSTRASI. Cara Transfer Saldo DANA ke Bank dan Sesama Pengguna Penulis: Bimo Kresnomurti Beritafintech.com – JAKARTA. Ikuti cara melakukan transfer dari DANA ke sesama pengguna hingga ke bank sangat mudah dilakukan dengan saldo yang tersedia di aplikasi. DANA sebagai e-wallet menyediakan berbagai layanan keuangan digital, baik untuk transfer antar pengguna maupun ke rekening bank. Transfer DANA…

  • Menteri BUMN Dorong BTN Jadi Bank Raksasa

    Menteri BUMN mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengembangkan Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi bank raksasa di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat sektor perbankan dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan potensi yang dimiliki BTN, diharapkan bank ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Tanah Air. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses layanan perbankan kepada masyarakat luas