Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak buruk bagi industri fintech lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Mengenai fenomena itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menilai keberadaan pinjol ilegal berdampak buruk bagi industri fintech lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan keberadaan pinjol ilegal berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending yang berizin dan beroperasi secara legal. Alhasil, dampaknya akan buruk terhadap bisnis industri fintech lending.

“Praktik pinjol ilegal tentunya merugikan masyarakat, baik dari sisi transparansi bunga dan biaya-biaya, skema pembayaran, maupun praktik penagihan. Oleh karena itu, pinjol ilegal merupakan permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (18/3).

Baca Juga: Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi konsumen, Jonathan menerangkan AdaKami secara aktif melaksanakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal. 

Dia bilang upaya itu dilakukan melalui berbagai inisiatif, baik secara langsung maupun melalui platform media sosial. 

“AdaKami juga selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform pinjaman daring yang legal dan diawasi OJK,” ujarnya.

Jonathan mengungkapkan langkah itu tidak hanya bertujuan untuk mencegah masyarakat terjerumus mengambil pinjaman dari pinjol ilegal, tetapi juga untuk memperkuat literasi keuangan guna menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan terpercaya.

TRENDING  Badai Kredit Macet Menerpa Industri Fintech P2P Lending

Baca Juga: Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Hasilkan Rp 4,44 Triliun Per Februari 2025

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 10.197. 

Selanjutnya: Soechi Group Jual 66,7% Saham SOCI, Pemegang Saham Pengendali Kini Berpindah Tangan

Menarik Dibaca: Official Trailer dan Poster Penjagal Iblis: Dosa Turunan Dirilis, Tayang 30 April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech lending untuk memanfaatkan penjaminan dalam upaya mencegah gagal bayar. Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Dengan adanya penjaminan, diharapkan risiko gagal bayar dapat diminimalisir sehingga para peminjam dan investor merasa lebih aman dalam melakukan transaksi melalui platform fintech lending. OJK juga menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan fintech lending dengan lembaga penjamin agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut

%site% | NEWS