OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

ILUSTRASI. Chief Executive Officer (CEO) Modal Rakyat, Christian Hanggra.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya aturan terkait dengan transparansi dan penanganan portofolio pendanaan yang dimiliki oleh para lender. Meskipun demikian, CEO Modal Rakyat Christian Hanggra mengatakan belum bisa memperkirakan dampak yang akan timbul terhadap perusahaan dari adanya aturan tersebut karena masih dalam rancangan.

Baca Juga: Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

“Belum dapat dipastikan dampaknya dan juga seperti apa implementasi di lapangan secara detil karena masih sebatas rancangan peraturan. Selain itu, hal tersebut juga masih perlu dibahas di internal penyelenggara fintech lending melalui asosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya kepada Kontan, Selasa (8/4).

Untuk Modal Rakyat sendiri, Christian menerangkan saat ini belum ada mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana. Sebab, mayoritas pemberi dana perusahaan adalah institusi berupa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun perusahaan biasa. 

TRENDING  PNM Gandeng PIP Dorong Petani Perempuan Terampil Finansial

“Selain itu, kecenderungan pendanaan di Modal Rakyat setiap pinjamannya didanai oleh 1 institusi lender dan bukan sindikasi pendanaan,” tuturnya.

Meskipun demikian, Christian mengatakan pihaknya selalu proaktif menyampaikan informasi kepada lender melalui meeting bulanan maupun meeting per case by case untuk setiap borrower. 

Dia bilang umumnya meeting atau pertemuan tersebut dilakukan perihal pembahasan terkait borrower yang perlu dibantu difasilitasi kebutuhan restrukturisasi maupun perpajangan tenor sehubungan dengan penyelamatan pembayaran kredit. Dengan demikian, koordinasi dan komunikasi bisa terjalin baik di sisi penyelenggara fintech lending dengan lender.

Baca Juga: OJK Akan Atur Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Begini Komentar Amartha

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang  dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

TRENDING  Prospek Cerah Fintech Lending: OJK Soroti Pertumbuhan 2026

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI

Selanjutnya: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!

Menarik Dibaca: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Kesadaran Finansial Generasi Muda jadi Fondasi Masa Depan

    Kesadaran finansial generasi muda merupakan fondasi yang sangat penting untuk memastikan masa depan yang lebih baik. Dengan memiliki pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan, generasi muda dapat menghindari masalah keuangan di masa depan dan menciptakan kestabilan finansial. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mulai belajar dan meningkatkan kesadaran finansial sejak dini agar dapat meraih kesuksesan dalam hidup mereka

  • Mengenal 4 Jenis Fintech di Indonesia

    Fintech merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Dengan adanya teknologi, banyak perusahaan fintech yang menawarkan berbagai layanan keuangan secara digital. Ada empat jenis fintech yang populer di Indonesia, yaitu peer-to-peer lending, payment gateway, crowdfunding, dan insurtech. Setiap jenis fintech memiliki keunggulan dan manfaatnya masing-masing bagi masyarakat. Dengan adanya perkembangan fintech ini, diharapkan dapat memudahkan akses keuangan bagi masyarakat Indonesia secara lebih efisien dan transparan

  • Fintech payment masih mendominasi di 2018

    Beritafintech.com – JAKARTA. Perkembangan bisnis perusahaan financial technology (fintech) memang terhitung semakin berkembang pesat sejak beberapa tahun belakangan ini. PT Digital Artha Media (DAM) pun melihat, potensi bisnis fintech di 2018 bakal semakin prospektif. Managing Director DAM Fanny Verona mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari Asosiasi Fintech Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di tahun ini

  • Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Kementerian Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan praktik dokter umum bagi para calon spesialis (PPDS) guna membantu ringankan beban finansial mereka. Keputusan ini disambut baik oleh para PPDS yang merasa lega dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan.

    Dengan izin praktik dokter umum, para PPDS dapat memperoleh penghasilan tambahan selain dari gaji mereka sebagai calon spesialis. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial yang biasanya dialami oleh para PPDS selama menjalani pendidikan spesialis.

    Para PPDS pun berharap agar kebijakan ini dapat terus diperluas dan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Mereka percaya bahwa dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.

    Dengan langkah progresif ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk para calon spesialis yang sedang menjalani pendidikan mereka

  • Berita Keuangan dan Perbankan Terbaru – KONTAN – bank

    Menurut data terbaru yang dirilis oleh Bank Indonesia, pertumbuhan kredit perbankan pada bulan ini mencapai angka yang sangat mengesankan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor keuangan di Tanah Air terus berkembang pesat. Selain itu, berbagai inovasi dan program-program yang diluncurkan oleh bank-bank ternama juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, prospek industri keuangan dan perbankan di Indonesia semakin cerah dan menjanjikan bagi para pelaku bisnis maupun masyarakat umum

  • OJK Officially Revokes Business License of Fintech TaniFund

    FINTECH – JAKARTA. The Financial Services Authority (OJK) of Indonesia has revoked the business license of the peer-to-peer (P2P) lending fintech company, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). This decision was formalized through the Decree of the OJK Commissioner Board Number KEP-19/D.06/2024 on May 3, 2024. Aman Santosa, Head of the Department of Literacy, Financial