OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat

ILUSTRASI. Chief Executive Officer (CEO) Modal Rakyat, Christian Hanggra.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya aturan terkait dengan transparansi dan penanganan portofolio pendanaan yang dimiliki oleh para lender. Meskipun demikian, CEO Modal Rakyat Christian Hanggra mengatakan belum bisa memperkirakan dampak yang akan timbul terhadap perusahaan dari adanya aturan tersebut karena masih dalam rancangan.

Baca Juga: Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

“Belum dapat dipastikan dampaknya dan juga seperti apa implementasi di lapangan secara detil karena masih sebatas rancangan peraturan. Selain itu, hal tersebut juga masih perlu dibahas di internal penyelenggara fintech lending melalui asosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya kepada Kontan, Selasa (8/4).

Untuk Modal Rakyat sendiri, Christian menerangkan saat ini belum ada mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana. Sebab, mayoritas pemberi dana perusahaan adalah institusi berupa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun perusahaan biasa. 

TRENDING  OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata AFPI

“Selain itu, kecenderungan pendanaan di Modal Rakyat setiap pinjamannya didanai oleh 1 institusi lender dan bukan sindikasi pendanaan,” tuturnya.

Meskipun demikian, Christian mengatakan pihaknya selalu proaktif menyampaikan informasi kepada lender melalui meeting bulanan maupun meeting per case by case untuk setiap borrower. 

Dia bilang umumnya meeting atau pertemuan tersebut dilakukan perihal pembahasan terkait borrower yang perlu dibantu difasilitasi kebutuhan restrukturisasi maupun perpajangan tenor sehubungan dengan penyelamatan pembayaran kredit. Dengan demikian, koordinasi dan komunikasi bisa terjalin baik di sisi penyelenggara fintech lending dengan lender.

Baca Juga: OJK Akan Atur Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Begini Komentar Amartha

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang  dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

TRENDING  8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI

Selanjutnya: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!

Menarik Dibaca: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Perketat Regulasi Fintech P2P Lending, AFPI Pastikan Kepatuhan Industri

14 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5Miliar, AFPI Urai Penyebabnya

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan fintech lending yang telah beroperasi di Indonesia, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. AFPI pun mulai menyelidiki penyebab dari masalah ini. Menurut Ketua Umum AFPI, Tumbur Pardede, salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini terjadi adalah kurangnya pemahaman tentang regulasi dan persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi di industri fintech lending. Banyak perusahaan masih belum memahami pentingnya memiliki modal yang cukup untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Selain itu, Tumbur juga menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan dana nasabah oleh beberapa perusahaan fintech lending. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa investor enggan untuk menanamkan modal lebih banyak ke dalam industri ini. AFPI berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha fintech lending agar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Dengan demikian, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak

%site% | NEWS