ILUSTRASI. Penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu.
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ketentuan mengenai adanya aturan Rapat Umum Pemberi Dana bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fintech lending.
“Selain itu, bertujuan untuk pelindungan pemberi dana atau lender dalam ekosistem fintech lending,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).
Agusman menerangkan RUPD menjadi forum bagi lender, baik institusi maupun perorangan, untuk menyampaikan masukan dan memantau kinerja penyelenggara fintech lending. Selain itu, juga menjadi wadah untuk membahas isu penting, seperti penanganan gagal bayar, dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara fintech lending.
“Adapun hasil RUPD dimaksud dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko penyelenggara,” kata Agusman.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender, Ini Kata AFPI
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.
Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.
Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan akan meliputi restrukturisasi pendanaan, pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah, pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan.
Lalu, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.
Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.
Baca Juga: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Menguat Tipis ke Rp 16.834 per Dolar AS Hari Ini, Kamis 17 April 2025
Menarik Dibaca: Hujan Petir Melanda Daerah Ini, Berikut Prediksi Cuaca Besok (18/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News