ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. OJK menyampaikan skema produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending masih dalam kajian dan pendalaman
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending masih dalam kajian dan pendalaman. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan salah satu yang sedang dipertimbangkan, antara lain besarnya risiko yang dapat ditanggung oleh asuransi.
“Oleh karena itu, komunikasi antara industri asuransi dan fintech lending terus didorong guna memastikan perusahaan asuransi memperoleh pemahaman menyeluruh tentang model bisnis, serta risiko yang ada dalam industri fintech lending,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pembentukan konsorsium di antara perusahaan asuransi.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga sempat menyampaikan ada potensi skema konsorsium dan risk sharing atau pembagian risiko diberlakukan dalam produk asuransi kredit untuk fintech lending.
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh Melambat
Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menerangkan pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk membicarakan formula yang akan diterapkan untuk produk asuransi tersebut. Berdasarkan diskusi, dia bilang berpotensi ada konsorsium di perusahaan asuransi yang akan merumuskan eksekusi tentang teknis dalam produk baik dari sisi risk sharing atau pembagian risiko.
“Jadi, perbankan itu cover risiko setidaknya 70%-75%, sedangkan 25% dari platform fintech lending. Namun, sampai saat ini, eksekusi teknisnya sedang dibahas dan masih difinalisasi,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, Kuseryansyah menyambut baik produk asuransi kredit yang diinisiasi oleh konsorsium perusahaan asuransi. Dia bilang dengan adanya konsorsium, nantinya langsung bisa eksekusi produk dengan data pengguna yang besar di industri fintech lending.
Kuseryansyah menegaskan kembali proses pembahasannya baik dari sisi teknis juga membutuhkan waktu, termasuk dalam hal percobaan baik di industri asuransi maupun fintech lending.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi
Selanjutnya: KAI Investasi 612 Kereta dan 54 Lokomotif Baru, Dongkrak Layanan Penumpang dan Barang
Menarik Dibaca: 5 Obat Tradisional Asam Urat Alami yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News