OJK Sebut Skema Asuransi Kredit Khusus untuk Fintech Lending Masih Dikaji

OJK Sebut Skema Asuransi Kredit Khusus untuk Fintech Lending Masih Dikaji

ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. OJK menyampaikan skema produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending masih dalam kajian dan pendalaman

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan skema produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending masih dalam kajian dan pendalaman. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan salah satu yang sedang dipertimbangkan, antara lain besarnya risiko yang dapat ditanggung oleh asuransi.

“Oleh karena itu, komunikasi antara industri asuransi dan fintech lending terus didorong guna memastikan perusahaan asuransi memperoleh pemahaman menyeluruh tentang model bisnis, serta risiko yang ada dalam industri fintech lending,” ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/4).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pembentukan konsorsium di antara perusahaan asuransi. 

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga sempat menyampaikan ada potensi skema konsorsium dan risk sharing atau pembagian risiko diberlakukan dalam produk asuransi kredit untuk fintech lending.

Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh Melambat

Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menerangkan pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk membicarakan formula yang akan diterapkan untuk produk asuransi tersebut. Berdasarkan diskusi, dia bilang berpotensi ada konsorsium di perusahaan asuransi yang akan merumuskan eksekusi tentang teknis dalam produk baik dari sisi risk sharing atau pembagian risiko.

TRENDING  Laba Bank Central Asia (BBCA) Konsisten Tumbuh 14% pada November 2024

“Jadi, perbankan itu cover risiko setidaknya 70%-75%, sedangkan 25% dari platform fintech lending. Namun, sampai saat ini, eksekusi teknisnya sedang dibahas dan masih difinalisasi,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/3).

Lebih lanjut, Kuseryansyah menyambut baik produk asuransi kredit yang diinisiasi oleh konsorsium perusahaan asuransi. Dia bilang dengan adanya konsorsium, nantinya langsung bisa eksekusi produk dengan data pengguna yang besar di industri fintech lending. 

Kuseryansyah menegaskan kembali proses pembahasannya baik dari sisi teknis juga membutuhkan waktu, termasuk dalam hal percobaan baik di industri asuransi maupun fintech lending.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

Selanjutnya: KAI Investasi 612 Kereta dan 54 Lokomotif Baru, Dongkrak Layanan Penumpang dan Barang

Menarik Dibaca: 5 Obat Tradisional Asam Urat Alami yang Layak Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

OJK Ternyata Sudah Pelototi Penyaluran Kredit JTrust Bank ke Crowde Sejak 2024

OJK Ternyata Sudah Pelototi Penyaluran Kredit JTrust Bank ke Crowde Sejak 2024

Menariknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau dengan cermat penyaluran kredit yang dilakukan oleh JTrust Bank ke platform crowdfunding Crowde sejak tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terhadap industri fintech semakin ketat dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun investor. Dengan adanya pengawasan yang intensif dari OJK, diharapkan risiko-risiko yang mungkin timbul dapat diminimalisir sehingga pertumbuhan ekonomi melalui sektor fintech dapat berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan

%site% | NEWS