Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Baca Juga: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending

Menganggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri memang jaminan menjadi suatu hal yang diperlukan di industri fintech lending.

Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menilai, adanya agunan juga diperlukan mengingat batas atas pembiayaan fintech lending yang baru saja meningkat dari Rp 2 miliar ke Rp 2 miliar.

Dia menerangkan aturan itu juga bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang disalurkan lender terjamin dengan adanya agunan apabila terjadi suatu risiko gagal bayar.

“Sebenarnya jaminan itu diperlukan. Bentuknya itu ada yang fisik dan tidak fisik. Kalau misalnya ada gagal bayar, kami tetap bisa reach out borrower. Kuncinya itu, lalu peminjam ada pada posisi yang mampu untuk melakukan pembayaran,” ungkapnya, Kamis (27/3).

Baca Juga: Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Menurut Kuseryansyah, agunan untuk pembiayaan besar sebetulnya bisa saja tak diperlukan apabila borrower yang disalurkan pembiayaan tersebut sudah terbukti memiliki usaha yang sustain atau berkelanjutan.

TRENDING  Awal 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Legal Terdaftar OJK April

“Jika ada peminjam di atas Rp 2 miliar, tetapi sudah puluhan tahun eksis, tentu memakai agunan bisa merepotkan. Peminjam sudah puluhan tahun eksis saja itu lebih dari jaminan sebenarnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kuseryansyah mengatakan kalau di platform konsumtif, tak ada aturan agunan atau jaminan.

Dia berpendapat jaminan yang dimaksud dari pembiayaan konsumtif adalah kualitas masing-masing fintech lending sektor konsumtif dalam melakukan analisis profiling dan scoring atas calon borrower.

“Hal itu juga lebih kuat untuk menjamin suatu pembiayaan,” kata Kuseryansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Ini Strategi dan Upaya Penegakan Hukum Pemberantasan Pinjol Ilegal

    Dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, strategi dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan komprehensif. Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal perlu ditingkatkan, serta kerjasama antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan lembaga keuangan harus diperkuat.

    Selain itu, penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal juga harus dilakukan dengan cepat dan efektif. Tidak hanya menindak para pelaku utama, tetapi juga jaringan mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga praktik pinjol ilegal dapat diminimalisir.

    Pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal juga perlu ditingkatkan melalui edukasi yang intensif. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dari praktik pinjol ilegal yang merugikan banyak pihak

  • Menilik Kinerja Penyaluran Pembiayaan Fintech Lending pada Kuartal I-2025

    Dalam kuartal pertama tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam kinerja penyaluran pembiayaan fintech lending. Data menunjukkan bahwa jumlah pembiayaan yang disalurkan meningkat secara eksponensial, mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah. Hal ini menandakan bahwa minat masyarakat terhadap layanan fintech lending semakin meningkat.

    Tidak hanya itu, tingkat keberhasilan dalam pengembalian pembiayaan juga mengalami peningkatan yang cukup besar. Para peminjam cenderung lebih disiplin dalam membayar cicilan mereka tepat waktu, sehingga risiko kredit dapat dikelola dengan lebih baik.

    Selain itu, adopsi teknologi dan inovasi produk juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kinerja penyaluran pembiayaan fintech lending. Berbagai fitur baru dan kemudahan akses membuat layanan ini semakin diminati oleh masyarakat.

    Secara keseluruhan, kuartal pertama tahun 2025 dapat dikatakan sebagai periode yang sangat sukses bagi industri fintech lending. Dengan pertumbuhan yang pesat dan tingkat keberhasilan yang tinggi, prospek industri ini di masa depan terlihat sangat cerah

  • Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

    Empat perusahaan fintech lending, yaitu PT Amartha Mikro Fintek, PT Investree Radhika Jaya, PT Kredit Pintar Indonesia, dan PT Modalku Ventures telah mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menuntut OJK atas kebijakan yang dinilai merugikan bisnis mereka. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah terkait dengan regulasi yang dianggap memberatkan proses peminjaman dana kepada masyarakat. Para pihak berharap agar perselisihan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi keberlangsungan bisnis fintech lending di Indonesia

  • Masalah Tak Terselesaikan, OJK Cabut Izin Usaha Fintech Crowde

    Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha fintech Crowde telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang merasa kecewa dan khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Beberapa investor bahkan mengaku merasa rugi besar karena dana mereka terjebak di platform tersebut. Masalah ini menjadi sorotan utama dalam dunia fintech di Indonesia, dan banyak yang berharap agar solusi dapat segera ditemukan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil bagi semua pihak yang terlibat

  • Sehat Finansial Jelang Akhir Tahun ala Astra Life, Cek 5 Indikatornya

    ILUSTRASI. Astra Life sebagai perusahaan asuransi jiwa yang rutin mengedukasi masyarakat akan literasi finansial merangkum 5 indikator untuk meningkatkan kesehatan finansial. Beritafintech.com – Memasuki akhir tahun 2023 saatnya mengevaluasi hingga memperbaiki kondisi finansial dan bersiap untuk langkah berikutnya. Sepanjang tahun 2023, bagi yang sudah menghabiskan waktu dan dana untuk memenuhi kebutuhan personal untuk berolahraga, pergi

  • OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kriteria peminjam di layanan fintech lending. Hal ini menuai beragam tanggapan dari para pengamat industri finansial. Salah satu pengamat menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya yang tepat untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat pinjaman online yang tidak terkendali. Menurutnya, regulasi yang ketat perlu diterapkan agar pertumbuhan fintech lending dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. Selain itu, pengamat juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara menggunakan layanan fintech lending dengan bijak agar tidak terjerumus dalam masalah keuangan yang lebih besar