Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan (jaminan) untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar. Dijelaskan adanya ketentuan terkait agunan dan agunan tambahan itu berlaku paling lambat 1 tahun sejak SEOJK ditetapkan.

Baca Juga: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending

Menganggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri memang jaminan menjadi suatu hal yang diperlukan di industri fintech lending.

Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menilai, adanya agunan juga diperlukan mengingat batas atas pembiayaan fintech lending yang baru saja meningkat dari Rp 2 miliar ke Rp 2 miliar.

Dia menerangkan aturan itu juga bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang disalurkan lender terjamin dengan adanya agunan apabila terjadi suatu risiko gagal bayar.

“Sebenarnya jaminan itu diperlukan. Bentuknya itu ada yang fisik dan tidak fisik. Kalau misalnya ada gagal bayar, kami tetap bisa reach out borrower. Kuncinya itu, lalu peminjam ada pada posisi yang mampu untuk melakukan pembayaran,” ungkapnya, Kamis (27/3).

Baca Juga: Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Menurut Kuseryansyah, agunan untuk pembiayaan besar sebetulnya bisa saja tak diperlukan apabila borrower yang disalurkan pembiayaan tersebut sudah terbukti memiliki usaha yang sustain atau berkelanjutan.

TRENDING  Bank Mandiri Perluas Solusi Finansial, Raih Penghargaan Best FX Bank 2025 dari Global Finance

“Jika ada peminjam di atas Rp 2 miliar, tetapi sudah puluhan tahun eksis, tentu memakai agunan bisa merepotkan. Peminjam sudah puluhan tahun eksis saja itu lebih dari jaminan sebenarnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kuseryansyah mengatakan kalau di platform konsumtif, tak ada aturan agunan atau jaminan.

Dia berpendapat jaminan yang dimaksud dari pembiayaan konsumtif adalah kualitas masing-masing fintech lending sektor konsumtif dalam melakukan analisis profiling dan scoring atas calon borrower.

“Hal itu juga lebih kuat untuk menjamin suatu pembiayaan,” kata Kuseryansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Gimana Cara Hubungi CS Odeo Teknologi Indonesia Buat Pengembalian Dana? Cek Panduan Lengkapnya!

Gimana Cara Hubungi CS Odeo Teknologi Indonesia Buat Pengembalian Dana? Cek Panduan Lengkapnya!

Ingin tahu cara menghubungi customer service Odeo Teknologi Indonesia untuk proses pengembalian dana? Simak panduan lengkapnya di sini! Jangan lewatkan informasi penting ini agar proses pengembalian dana kamu berjalan lancar. Hubungi CS Odeo Teknologi Indonesia sekarang juga!

%site% | NEWS