OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modalku

ILUSTRASI. Genap berusia 7 tahun, Grup Modalku menutup tahun 2022 dengan penyaluran pendanaan sebesar lebih dari Rp 41,2 triliun kepada lebih dari 5,1 juta total transaksiUMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah.

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku memandang positif inisiatif OJK dalam mendorong transparansi melalui mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana.

“Kebijakan itu berpotensi menjadi langkah konstruktif dalam meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam ekosistem fintech lending,” ujar Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Rabu (9/4).

Baca Juga: Modalku Berupaya Dorong Penyaluran Pembiayaan ke Luar Jawa Lewat Cara Ini

Lebih lanjut, Arthur berpendapat sejauh mana lender atau pemberi dana dapat memengaruhi arah bisnis dan kebijakan perusahaan melalui RUPD, tentunya akan sangat bergantung pada detil ketentuan yang ditetapkan dalam SEOJK nantinya. Namun, dia menyampaikan yang terpenting bahwa perusahaan fintech lending tetap memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam menjalankan operasional dan strategi bisnis. 

Menurutnya, RUPD menjadi forum penting untuk konsultasi dan pengambilan keputusan bersama terkait isu-isu spesifik yang diatur.

TRENDING  10x1000 Tech for Inclusion Berikan Sertifikat ke Lebih dari 1.700 Pelajar Fintech

“Namun, tidak serta-merta lender memiliki kendali penuh atas seluruh aspek bisnis perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu, Arthur menilai efektivitas aturan tersebut dalam menekan angka gagal bayar akan sangat bergantung pada mekanisme dan implementasi RUPD nantinya.

Terkait praktik internal perusahaan, Arthur mengatakan Modalku senantiasa berupaya untuk menjaga komunikasi yang baik dan transparan dengan seluruh lender. Sebab, dia memahami pentingnya menjalin hubungan yang kuat dan saling percaya dengan para pemberi dana dalam keberlangsungan operasional.

Mengenai implementasi forum khusus seperti RUPD, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut detil ketentuan dalam SEOJK terbaru setelah resmi diterbitkan. Saat ini, Arthur bilang Modalku telah memiliki mekanisme komunikasi dan koordinasi dengan lender melalui berbagai saluran yang ada. 

Baca Juga: Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

“Nantinya, kami akan mengevaluasi bagaimana ketentuan RUPD dapat diintegrasikan ke dalam praktik komunikasi Modalku yang sudah berjalan,” kata Arthur.

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana. Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, serta penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

TRENDING  Korea Investment Management Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali KISI AM

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

Baca Juga: Ini Kata Modalku Soal Adanya Aturan Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Ini daftar lengkap 158 fintech yang mengantongi izin dari OJK

Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah. Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini. Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

%site% | NEWS