Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

OJK: Seluruh Fintech Lending Telah Ditetapkan Sebagai Pelapor SLIK

ILUSTRASI. OJK mewajibkan penyelenggara fintech P2P lending menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam POJK 11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memastikan saat ini seluruh penyelenggara fintech lending telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK.

Baca Juga: OJK Catat 20 Fintech P2P Lending Memiliki Potensi Kredit Macet di Atas 5%

“Oleh karena itu, penyelenggara wajib menyampaikan laporan debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat, terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan ketentuan itu memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem pelaporan dan memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan, guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data yang berlaku dalam SLIK.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar tak memungkiri bahwa bergabungnya data fintech lending ke SLIK membutuhkan persiapan yang matang. 

TRENDING  Kolaborasi dengan Fintech, Bisnis Pengiriman Uang Perbankan Tumbuh Pesat

Baca Juga: Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025

“Sebab, database borrower pindar sangat banyak dan jumlahnya kecil-kecil, sehingga memerlukan persiapan yang matang, terutama integrasi data ke OJK,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Entjik menyampaikan persiapan sebenarnya sudah dimulai dari tahun lalu. Dia bilang pihak OJK telah bekerja keras dengan AFPI untuk persiapannya. 

Dengan adanya penggunaan atau implementasi SLIK ke depannya, Entjik berharap hal itu akan sangat membantu menurunkan risiko kredit macet, sekaligus mendorong peningkatan edukasi agar masyarakat memahami perlunya membayar pinjaman tepat waktu.

Selanjutnya: Promo Superindo Hari Ini 8-11 September 2025, Anggur Shine Muscat Diskon Rp 25.400

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 8-11 September 2025, Anggur Shine Muscat Diskon Rp 25.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Bank-Bank Besar Belum Pangkas Bunga Deposito, Ini Pemicunya

Pendanaan Perbankan ke Fintech Lending Melonjak Signifikan

Pendanaan perbankan ke fintech lending telah mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya minat investor untuk menyuntikkan dana ke platform-platform fintech lending yang menawarkan layanan pinjaman secara online. Fenomena ini tidak hanya memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan akses pendanaan dengan cepat dan mudah, namun juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya dukungan dari sektor perbankan, fintech lending semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman tanpa harus melalui proses yang rumit dan memakan waktu. Selain itu, perkembangan teknologi juga turut berperan dalam mempermudah proses pengajuan pinjaman serta pencairan dana sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Dengan potensi pertumbuhan yang begitu besar, tidak heran jika pendanaan perbankan ke fintech lending terus mengalami peningkatan yang signifikan di masa mendatang

%site% | NEWS