Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini

OJK: 2 Fintech Lending Syariah Berencana Merger untuk Penuhi Ketentuan Permodalan

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. 

Mengenai kondisi terkini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 2 fintech lending syariah yang akan melakukan merger. Agusman menerangkan langkah itu dilakukan untuk memperkuat permodalan, sehingga dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

“Dalam rangka penguatan permodalan, 2 fintech lending syariah yang belum memenuhi permodalan Rp 12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: AFPI: Pemenuhan Modal Minimum Penting Dilakukan Fintech Lending

Dengan adanya merger dan akuisisi yang dilakukan penyelenggara fintech lending, Agusman memproyeksikan industri akan memiliki permodalan yang kuat, berdaya tahan, dan ekspansi yang lebih tinggi ke depannya. Ujungnya, diharapkan bisa meningkatkan kontribusi dalam memperluas akses keuangan masyarakat.

Secara umum, Agusman menyampaikan potensi pasar fintech lending syariah masih cukup besar, mengingat masih banyaknya kegiatan produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah yang belum mendapatkan akses pembiayaan.

TRENDING  Usaha Rumahan yang Menjanjikan dan Pasti Untung

Sebagai informasi, secara total, OJK menyampaikan terdapat 9 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Agustus 2025.

Baca Juga: Menilik Strategi Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Terkait kinerja fintech lending syariah, data OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech lending syariah sebesar Rp 0,8 triliun atau Rp 800 miliar per Juli 2025. Nilai itu tercatat terkontraksi begitu dalam sebesar 49,54%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

Adapun aset fintech P2P lending syariah per Juli 2025 tercatat sebesar Rp 0,18 triliun atau Rp 180 miliar. Nilai itu mengalami peningkatan 5,88%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 0,17 triliun atau Rp 170 miliar. 

Baca Juga: Fintech P2P Lending Syariah Lesu, Penyaluran Turun Jadi Rp800 Miliar di Juli 2025

Selanjutnya: The Fed Berpeluang Pangkas Suku Bunga: Ini Ramalan Broker Besar di September 2025

Menarik Dibaca: Begini Cara Aman Mencegah Tagihan PLN Membengkak akibat Kebocoran Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Masalah di Fintech Lending Berpotensi Gerus Pendanaan dari Lender Perbankan

Fintech lending telah menjadi tren yang semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masalah yang muncul adalah potensi persaingan dengan pendanaan dari lender perbankan. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan jumlah pendanaan yang tersedia bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka. Diperlukan solusi yang inovatif dan kolaboratif antara fintech lending dan lender perbankan untuk menjaga kelangsungan pendanaan bagi para pelaku usaha di Indonesia

%site% | NEWS