Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Outstanding Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Jawa Rp 25,42 Triliun per Juli 2025

ILUSTRASI. Outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ke luar Pulau Jawa tumbuh signifikan

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) ke luar Pulau Jawa tumbuh signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan outstanding pembiayaan fintech lending yang disalurkan ke luar Pulau Jawa mencapai Rp 25,42 triliun per Juli 2025.

“Nilainya tumbuh 37,69%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya,” ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9).

Agusman menerangkan pertumbuhan tersebut tak terlepas dari adanya dorongan melalui kegiatan business matching. Adapun business matching adalah kegiatan pertemuan bisnis yang terstruktur dan terjadwal antara dua pihak atau lebih untuk menemukan peluang kerja sama, menjalin kemitraan, dan memperluas jaringan bisnis.

Baca Juga: OJK Nilai Industri Fintech Lending Turut Berkontribusi bagi Perekonomian Indonesia

Untuk terus mendorong kinerja pembiayaan fintech lending ke luar Pulau Jawa, Agusman mengatakan penyelenggara perlu mengoptimalisasi program sinergi. Selain itu, mengoptimalkan relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif. 

Adapun batas maksimum pembiayaan sektor produktif kini ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar dari Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 40 Tahun 2024.

TRENDING  OJK: Seluruh Fintech Lending Telah Ditetapkan Sebagai Pelapor SLIK

Secara keseluruhan, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 22,01%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kesepakatan Bunga Fintech Lending Masuk Persidangan, Ini Respons OJK

Jika ditelaah, porsi outstanding pembiayaan fintech lending ke luar Pulau Jawa sebesar 30,03% terhadap total outstanding pembiayaan industri per Juli 2025. Artinya, sisa porsi merupakan pembiayaan ke Pulau Jawa. 

OJK juga menyampaikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2025 masih dalam kondisi terjaga. TWP90 per Juli 2025 tercatat sebesar 2,75%. 

Adapun angka TWP90 per Juli 2025 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar 2,53%. Namun, angka TWP90 per Juli 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2025 yang sebesar 2,85%.

Selanjutnya: IHSG Menguat 0,92% ke 7.699 pada Rabu (10/9/2025), ARTO, BRPT, MAPI Top Gainers LQ45

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Joyday-Kaluli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

Cegah Gagal Bayar, OJK Minta Fintech Lending Manfaatkan Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech lending untuk memanfaatkan penjaminan dalam upaya mencegah gagal bayar. Hal ini disampaikan sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dan kredibilitas industri fintech lending di Indonesia. Dengan adanya penjaminan, diharapkan risiko gagal bayar dapat diminimalisir sehingga para peminjam dan investor merasa lebih aman dalam melakukan transaksi melalui platform fintech lending. OJK juga menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan fintech lending dengan lembaga penjamin agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut

%site% | NEWS